JAKARTA – Pemerintah mulai merealisasikan strategi diversifikasi pasokan energi dengan mengeksekusi tahap pertama impor minyak mentah dari Rusia. Langkah yang dipimpin Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia itu menjadi bagian dari upaya memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus menjaga ketersediaan bahan bakar minyak (BBM) di tengah dinamika pasar energi global.
Usai menghadiri pembukaan Global Hydrogen Ecosystem Summit & Exhibition (GHES) 2026 di Jakarta, Selasa (21/7/2026), Bahlil mengungkapkan bahwa impor tahap pertama telah dilaksanakan sebagai bagian dari realisasi komitmen pengadaan minyak sebanyak 150 juta barel.
“Sudah kami lakukan (impor) tahap pertama. Dilakukan oleh pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan diperintahkan lewat Lemigas,” kata Bahlil.
Menurut Bahlil, langkah tersebut dilakukan karena pemerintah memiliki tanggung jawab menjaga ketersediaan cadangan BBM nasional. Di tengah kebutuhan energi yang terus meningkat, pemerintah memilih memperluas sumber pasokan minyak mentah agar tidak bergantung pada satu kawasan pemasok.
“Kita lagi butuh (minyak). Sebagai Menteri ESDM, saya berkepentingan menjaga stok cadangan BBM di dalam negeri. Selama tidak melanggar aturan, dari mana pun minyak itu berasal akan kita impor,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa kepentingan nasional menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan energi. “Kedaulatan bangsa nggak boleh diintervensi oleh negara lain. Kita lagi butuh (minyak),” tegas Bahlil.
Realisasi impor minyak dari Rusia dilakukan berdasarkan arahan Presiden Prabowo Subianto melalui Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2026 tentang Pengadaan Minyak Bumi, Bahan Bakar Minyak (BBM), dan/atau Liquified Petroleum Gas (LPG) untuk Ketahanan Energi Nasional.
Melalui regulasi tersebut, pemerintah menugaskan Lemigas untuk mengelola impor minyak mentah. Skema ini diharapkan mampu memangkas rantai distribusi impor yang selama ini dinilai kurang efisien, sekaligus membuka peluang kerja sama langsung antarpemerintah atau government to government (G to G).
Dalam ketentuan Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2026, Badan Layanan Umum (BLU) di sektor energi dapat melaksanakan impor berdasarkan perjanjian kerja sama, baik antarpemerintah maupun antara Pemerintah Pusat dengan pemasok luar negeri. Sementara Pasal 5 memberikan ruang bagi BLU maupun PT Pertamina (Persero) untuk melakukan pengadaan impor dalam kondisi mendesak sesuai penetapan Menteri ESDM.
Kebijakan tersebut memberi fleksibilitas kepada pemerintah untuk memperoleh pasokan minyak dari berbagai negara sesuai kebutuhan nasional, termasuk mempertimbangkan faktor harga, jenis produk, negara asal, hingga waktu pengiriman.
Langkah diversifikasi ini menjadi bagian dari strategi pemerintah memperkuat ketahanan energi nasional di tengah ketidakpastian geopolitik global. Dengan memperluas sumber impor minyak mentah dan memanfaatkan mekanisme pengadaan yang lebih efisien, pemerintah berharap pasokan energi tetap terjaga sehingga kebutuhan BBM masyarakat dan sektor industri dapat dipenuhi secara berkelanjutan.