By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index
inversiid
  • Terkini
    • Internasional
  • Politik
    • Hukum
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Pildun 2026
Reading: Pedagang Marketplace Bersiap, Pemerintah Segera Terapkan Kewajiban PPN
Share
Font ResizerAa
inversiidinversiid
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Pildun 2026
Search
  • Terkini
    • Internasional
  • Politik
    • Hukum
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Pildun 2026
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2026 inversi.id - Part of Inversi Media. All Rights Reserved.

Home » Pedagang Marketplace Bersiap, Pemerintah Segera Terapkan Kewajiban PPN

Ekonomi

Pedagang Marketplace Bersiap, Pemerintah Segera Terapkan Kewajiban PPN

Jack
By
Jack
3 weeks ago
Share
3 Min Read
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: Antara)
SHARE

INVERSI.ID – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memberi sinyal bahwa kewajiban pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi pedagang yang berjualan melalui platform marketplace akan mulai diterapkan pada 1 Juli 2026. Meski demikian, pelaksanaan kebijakan tersebut masih menunggu koordinasi lebih lanjut dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Purbaya menjelaskan bahwa pemerintah masih melakukan finalisasi sebelum aturan tersebut diberlakukan secara efektif.

“Marketplace nggak dipajakin, tapi PPN yang mereka biasa nggak bayar, sekarang bayar. Mungkin mulai Juli mungkin, nanti saya akan double check dengan (otoritas) pajak,” kata Purbaya, di Jakarta, Senin.

Ia menegaskan kebijakan tersebut bukan merupakan pengenaan pajak baru bagi pelaku usaha digital. Menurutnya, langkah itu bertujuan memastikan kewajiban perpajakan diterapkan secara lebih merata antara pedagang yang beroperasi secara online maupun offline.

Purbaya mengungkapkan dorongan untuk menerapkan kebijakan tersebut muncul setelah pemerintah menerima sejumlah masukan dari pelaku usaha konvensional yang merasa terdapat perbedaan perlakuan dalam kewajiban membayar PPN.

“Angle-nya adalah karena banyak pengusaha offline yang protes sama saya. Mereka bayar PPN, kau yang online nggak bayar. Gara-gara hanya itu supaya menciptakan playing field yang lebih seimbang,” ujar dia lagi.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak memastikan omzet para penjual di berbagai platform marketplace akan digabungkan dalam perhitungan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Inge Diana Rismawanti menjelaskan platform marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut pajak nantinya berkewajiban menyampaikan data transaksi para penjual kepada DJP.

Menurut Inge, proses penggabungan data transaksi dapat dilakukan selama identitas penjual, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) maupun Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau identitas perpajakan lainnya, digunakan secara konsisten di setiap platform marketplace.

Baca Juga :

Modal Utama Erick Thohir Dinilai Cocok Jadi Cawapres 2024
2.603 Rumah, 3 Provinsi, Non-APBN: Uji Cepat PKP Bangun Hunian Pascabencana Sumatera

Ia juga menjelaskan bahwa pelaku usaha dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun dapat mengajukan surat pernyataan kepada marketplace agar tidak dikenakan pemotongan pajak.

Namun, apabila total omzet yang berasal dari seluruh platform marketplace telah melebihi Rp500 juta dalam satu tahun, maka wajib pajak tetap harus melaporkan seluruh penghasilannya dan memenuhi kewajiban perpajakan melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sesuai ketentuan yang berlaku.

You Might Also Like

Angin Segar! Bahlil Buka Peluang Pertamax Turun Bulan Depan
Saat Warga RI Ramai Beralih ke Bank Digital, Langkah BNI Ini Berbuah Manis!
Pemerintah Finalisasi Perpres Transportasi Online, Ojol Akan Diakui sebagai Pelaku UMKM
Pembiayaan Perumahan Jadi Mesin Penggerak Laba Rp 441 Miliar Bank BSN
Kredit Perbankan Melonjak, Sinyal Aktivitas Usaha Perlahan Menguat
TAGGED:Market PlaceMenkeu PurbayaPPN
Share This Article
Facebook Email Print
Share
Previous Article Pengunjung Jakarta Fair 2026 Bisa Cek Kesehatan Gratis di Booth Kimia Farma Apotek
Next Article Sempat Terseok, Kroasia Akhirnya Bernapas Lega Berkat Gol Telat Vlasic
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


- Advertisement -
Ad image

EKONOMI POLITIK & HUKUM

Prabowo: Sikat Izin Mangkrak! Bahlil Diminta Cabut HGB dan IUP yang Tak Bergerak

KPK Tegaskan Parsel untuk ASN Bisa Masuk Kategori Gratifikasi, Vendor Diminta Waspada

Kongres GP NasDem, Saan Mustopa Tegaskan Target Partai Raih Tiga Besar Pemilu 2029

Pembahasan RUU Perampasan Aset Dinilai Tepat Dilanjutkan Setelah KUHAP Baru Berlaku

HUT ke-81 RI Digelar di Jakarta, Pemerintah Siapkan Konsep dengan Kejutan

Minyak Mentah Indonesia Turun 21%! ESDM Pastikan Evaluasi Harga BBM Tetap Transparan

Disorot Said Didu, Ini Alasan Bahlil Ketat Atur Kuota Timah Demi Nilai Tambah Nasional

Investasi Rp1.010 Triliun Belum Cukup! Proyek Harus Segera Jalan agar Ekonomi Tak Mandek

Setoran Negara Melesat! ESDM Kantongi Rp85,58 Triliun di Pertengahan 2026

Antrean BBM Di Sumut Mulai Diurai! ESDM Tambah Armada Truk Tangki Distribusi

- Advertisement -
Ad imageAd image
[Ruby_E_Template id="102804"]

Berita Terkait

EkonomiTerkini

Jangan Rugikan Tanah Adat! Bahlil Pastikan Warga Blok Masela Dapat Skema Ganti Untung

5 days ago
Ekonomi

Rupiah Menguat Tipis ke Rp17.980 per Dolar AS, Inflasi AS Jadi Sentimen Positif

5 days ago
Ekonomi

IHSG Masih Tertekan, Kenaikan Harga Minyak Hingga Utang Luar Negeri Jadi Sorotan

5 days ago
Ekonomi

Listrik Warga Jadi Prioritas! Revisi RKAB Batu Bara Utamakan Pasokan PLN

6 days ago
inversiidinversiid
Follow US
© 2026 inversi.id - All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index