JAKARTA – Kebakaran hebat di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Banten, memasuki hari keenam dan belum juga berhasil dipadamkan. Di balik kobaran api yang terus membakar tumpukan sampah, ancaman serius berupa asap pekat, gangguan kesehatan, hingga potensi meluasnya kebakaran masih membayangi masyarakat sekitar.
Pemerintah Kabupaten Tangerang bahkan telah menetapkan status tanggap darurat sejak 1 hingga 14 Juli 2026 menyusul meluasnya kebakaran yang mulai terjadi pada Selasa (30/6). Berbagai upaya dilakukan pemerintah daerah bersama pemerintah pusat untuk mengendalikan api yang masih menyala.
Berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), sekitar 40 persen area yang terbakar telah berhasil dipadamkan dan kini memasuki tahap pendinginan. Namun, 60 persen lainnya masih terus dipadamkan melalui operasi darat dan udara.
“Saat ini 40% dari daerah terbakar sudah padam dan dilakukan pendinginan, upaya pemadaman melalui jalur darat maupun jalur udara masih dilakukan untuk 60% daerah terbakar yang masih belum padam meski sudah bisa dikendalikan,” ujar Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari, dalam keterangannya, Minggu (5/7/2026).
BNPB mengerahkan dua helikopter water bombing dan akan menambah dua unit lagi mulai Senin (6/7) sehingga total menjadi empat helikopter guna mempercepat proses pemadaman.
Selain itu, pemerintah juga telah menyiagakan satu pesawat untuk Operasi Modifikasi Cuaca (OMC). Namun, pelaksanaannya masih terkendala minimnya awan hujan selama sepekan ke depan.
“Operasi modifikasi cuaca belum memungkinkan untuk dilakukan hingga 7 hari ke depan dikarenakan tidak adanya awan hujan yang memadai,” kata Abdul Muhari.
Dampak kebakaran semakin dirasakan warga sekitar. Sebanyak 232 jiwa terpaksa mengungsi ke Balai Desa Tanjakan Mekar demi menghindari paparan asap tebal. Para pengungsi terdiri atas 60 anak-anak, 26 balita, 7 lansia, 1 ibu hamil, 137 orang dewasa, dan 1 penyandang disabilitas.
Sementara itu, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menegaskan penyelidikan penyebab kebakaran baru akan dilakukan setelah proses pemadaman selesai.
“Sekarang fokusnya adalah pemadaman dan pencegahan penyebaran. Tidak mungkin juga kita olah TKP di sini untuk cari penyebab,” kata Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan KLH, Irjen Rizal Irawan, di Tangerang, Minggu (5/7), dikutip Antara.
Rizal menjelaskan area yang terbakar berada di luar zona controlled landfill, sistem pengelolaan sampah terkendali yang mulai diterapkan sejak tahun lalu. Ia juga memastikan KLH akan melakukan evaluasi terhadap sekitar 390 TPA di seluruh Indonesia mulai 1 Agustus 2026 guna memastikan kepatuhan pengelolaan lingkungan.
Selama api belum sepenuhnya padam, ancaman asap berbahaya, gangguan kualitas udara, serta risiko kesehatan bagi masyarakat masih menjadi perhatian utama. Pemerintah pun mengimbau warga tetap waspada dan mematuhi arahan petugas demi keselamatan bersama.