Inversi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kota Probolinggo akhirnya mencapai kesepakatan penting terkait penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Probolinggo tahun 2026.
Kesepakatan ini menjadi langkah strategis dalam memastikan setiap kebijakan daerah memiliki payung hukum yang kuat dan dapat dijalankan secara terarah. Wakil Ketua II DPRD Kota Probolinggo, Santi Wilujeng, menjelaskan bahwa Propemperda akan menjadi pedoman utama bagi DPRD dan Pemerintah Kota dalam menyusun sekaligus membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada Tahun Anggaran 2026.
Menurutnya, penetapan Propemperda ini bukan sekadar agenda administratif, melainkan hasil proses panjang harmonisasi antara legislatif dan eksekutif. “Propemperda merupakan pedoman bagi Pemkot Probolinggo–DPRD dalam menyusun dan membahas Rancangan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2026,” ujarnya dalam rapat paripurna yang digelar di Kota Probolinggo, Selasa.
Ia menegaskan bahwa forum paripurna ini menjadi ruang strategis untuk menyelaraskan program legislasi sehingga hasilnya benar-benar mampu memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung pembangunan daerah.
Santi juga menjelaskan bahwa Propemperda disusun berdasarkan skala prioritas dan prinsip perencanaan yang terpadu serta sistematis. Penetapan program ini berlaku untuk jangka waktu satu tahun, sehingga setiap raperda yang masuk di dalamnya diharapkan memiliki arah jelas, realistis, serta dapat diselesaikan sesuai target.
Sementara itu, Wali Kota Probolinggo, Aminuddin, menegaskan bahwa program pembentukan perda yang telah disepakati tersebut akan melalui berbagai tahapan lanjutan saat memasuki tahun pelaksanaan, yakni 2026. Menurutnya, penyusunan peraturan daerah tidak berhenti pada penetapan Propemperda, tetapi masih memerlukan pembahasan intensif di setiap tahapan legislatif.
“Propemperda itu yang akan dilaksanakan di masa-masa berikutnya selama tahun 2026. Semua yang belum selesai programnya, baik yang sudah dilakukan sinkronisasi dan harmonisasi di Kemenkum HAM maupun di provinsi, tetap akan dilanjutkan,” katanya.
Ia menambahkan bahwa sejumlah raperda yang sebelumnya belum ditetapkan sebagai perda akan kembali dimasukkan dalam Propemperda hingga nantinya terbentuk Peraturan Daerah secara utuh. Dengan demikian, jumlah raperda yang akan dibahas tidak hanya berasal dari program baru, tetapi juga mencakup raperda lanjutan yang masih membutuhkan penguatan regulasi.
Menurut Aminuddin, Propemperda yang disusun kali ini memiliki keterkaitan dan keselarasan dengan arah pembangunan Kota Probolinggo. Setiap raperda yang masuk di dalamnya diharapkan mampu menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas, tidak tumpang tindih, dan benar-benar dapat diimplementasikan untuk kepentingan masyarakat.
“Propemperda yang disusun memiliki keterkaitan, keselarasan, dan mampu memastikan bahwa peraturan daerah yang dihasilkan memiliki kualitas yang baik serta dapat berkontribusi pada pembangunan daerah yang berkelanjutan ke depannya,” ujarnya.
Kesepakatan ini juga menunjukkan komitmen kuat antara DPRD dan Pemerintah Kota Probolinggo dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Dengan adanya Propemperda, proses legislasi daerah diharapkan dapat berjalan lebih terarah, terencana, dan memiliki ukuran keberhasilan yang jelas.
Propemperda 2026 tidak hanya menjadi daftar kerja legislatif, tetapi juga mencerminkan kebutuhan riil daerah. Melalui koordinasi antara pemerintah kota, DPRD, serta dukungan berbagai instansi terkait, Propemperda disusun dengan memperhatikan aspek prioritas publik seperti pelayanan masyarakat, peningkatan kualitas infrastruktur, tata kelola pemerintahan, serta penguatan ekonomi daerah.
Rapat paripurna yang menjadi momentum penetapan Propemperda ini sekaligus menegaskan pentingnya sinergi dua pilar pemerintahan daerah, yaitu eksekutif dan legislatif. Dengan adanya kesepahaman bersama, pembentukan peraturan daerah diharapkan tidak hanya bersifat normatif tetapi benar-benar mampu menjawab tantangan pembangunan yang dihadapi Kota Probolinggo dalam beberapa tahun ke depan.
Pada akhirnya, keberadaan Propemperda 2026 menjadi fondasi penting bagi lahirnya berbagai regulasi daerah yang berkualitas. Harapannya, setiap perda yang dihasilkan tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga memberi dampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat, memperkuat tata kelola pemerintahan, dan mendorong terciptanya pembangunan daerah yang berkelanjutan.