INVERSI.ID – Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2026 untuk seluruh wilayah administratif di provinsi tersebut. Penetapan ini mencakup 27 kabupaten dan kota, dengan Kota Bekasi kembali menempati posisi sebagai daerah dengan UMK tertinggi di Jawa Barat, yakni mendekati angka Rp6 juta.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.862-Kesra/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2026 serta Keputusan Gubernur Nomor 561.7/Kep.863-Kesra/2025 tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota Tahun 2026. Kedua keputusan tersebut ditetapkan pada 24 Desember 2025 dan akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan bahwa penetapan UMK dan UMSK tahun 2026 dilakukan dengan mengakomodasi seluruh usulan yang diajukan oleh pemerintah kabupaten dan kota. Menurutnya, Pemprov Jawa Barat tidak melakukan perubahan terhadap rekomendasi daerah, baik untuk upah minimum maupun upah sektoral.
“Kami mengikuti atau menetapkan seluruh usulan yang diusulkan oleh kabupaten/kota. Baik upah minimum kabupaten/kota maupun upah minimum sektoral,” kata Gubernur Dedi Mulayadi dalam keterangan di Bandung, Kamis.
Penetapan ini menjadi bagian dari upaya menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja dan dunia usaha di tengah tantangan ekonomi yang masih dinamis. Pemerintah daerah berharap kebijakan tersebut mampu meningkatkan kesejahteraan buruh tanpa menghambat iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi di Jawa Barat.
UMK 2026 Jawa Barat dan Wilayah dengan Upah Tertinggi
Berdasarkan keputusan gubernur tersebut, Kota Bekasi kembali mencatatkan diri sebagai daerah dengan UMK tertinggi di Jawa Barat pada 2026. Besaran UMK Kota Bekasi ditetapkan sebesar Rp5.999.443. Angka ini mencerminkan tingginya aktivitas industri dan biaya hidup di wilayah tersebut, sekaligus menjadi acuan penting bagi daerah industri lain di sekitarnya.
Selain Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Karawang juga berada di jajaran daerah dengan UMK tertinggi. Kabupaten Bekasi menetapkan UMK sebesar Rp5.938.885, sementara Kabupaten Karawang menetapkan UMK Rp5.886.853. Ketiga daerah ini dikenal sebagai kawasan industri utama di Jawa Barat yang menjadi pusat manufaktur nasional.
Kota Depok dan Kota Bogor juga mencatatkan UMK di atas Rp5 juta. Kota Depok menetapkan UMK 2026 sebesar Rp5.522.662, sedangkan Kota Bogor berada di angka Rp5.437.203. Sementara itu, Kabupaten Bogor menetapkan UMK Rp5.161.769.
Di wilayah Priangan, Kota Bandung menetapkan UMK sebesar Rp4.737.678, disusul Kota Cimahi Rp4.090.568. Kabupaten Bandung Barat menetapkan UMK Rp3.984.711, Kabupaten Bandung Rp3.972.202, dan Kabupaten Sumedang Rp3.949.856.
Untuk wilayah lainnya, besaran UMK bervariasi sesuai kondisi ekonomi dan karakteristik daerah. Kabupaten Sukabumi menetapkan UMK Rp3.831.926, Kabupaten Subang Rp3.737.482, dan Kabupaten Cianjur Rp3.316.191. Kota Sukabumi menetapkan UMK Rp3.192.807.
Di wilayah Ciayumajakuning dan sekitarnya, UMK 2026 tercatat lebih rendah dibanding kawasan industri besar. Kabupaten Indramayu menetapkan UMK Rp2.910.254, Kota Cirebon Rp2.878.646, dan Kabupaten Cirebon Rp2.880.798. Kabupaten Majalengka menetapkan UMK Rp2.595.368, sementara Kabupaten Kuningan berada di angka Rp2.369.380.
Untuk wilayah Tasikmalaya dan sekitarnya, Kota Tasikmalaya menetapkan UMK Rp2.980.336, Kabupaten Tasikmalaya Rp2.871.874, Kabupaten Garut Rp2.472.227, Kabupaten Ciamis Rp2.373.644, Kabupaten Pangandaran Rp2.351.250, dan Kota Banjar Rp2.361.241.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegaskan bahwa variasi UMK tersebut mencerminkan perbedaan tingkat pertumbuhan ekonomi, produktivitas, serta biaya hidup di masing-masing daerah.
Penetapan UMSK dan Penegasan Tidak Ada Perubahan Usulan
Selain UMK, Pemprov Jawa Barat juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota atau UMSK tahun 2026. Penetapan ini berlaku bagi sektor-sektor tertentu yang karakteristik pekerjaannya diatur oleh pemerintah daerah setempat.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka menegaskan bahwa keputusan UMSK sepenuhnya didasarkan pada rekomendasi pemerintah kabupaten dan kota. Ia memastikan tidak ada satu pun usulan daerah yang diubah oleh pemerintah provinsi.
“Kalau di kabupaten/kota sesuai dengan rekomendasi dari bupati/wali kota. Ya kalau arahan Pak Gubernur seperti itu. Rekomendasi (daerah) tidak ada yang diubah. (Terkecuali) Untuk Depok kita dari tiga ikuti yang pemerintah,” kata Kim.
Berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 561.7/Kep.863-Kesra/2025, besaran UMSK tidak boleh lebih rendah dari UMK tahun 2026 dan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026. UMSK ditetapkan untuk 12 kabupaten/kota yang memiliki sektor-sektor tertentu dengan karakteristik kerja khusus.
Adapun besaran UMSK 2026 di Jawa Barat adalah sebagai berikut: Kota Bekasi Rp6.028.033, Kabupaten Bekasi Rp5.941.759, Kabupaten Karawang Rp5.910.371, Kota Depok Rp5.551.084, Kabupaten Bogor Rp5.187.305, Kota Bandung Rp4.760.048, Kota Cimahi Rp4.110.892, Kabupaten Bandung Barat Rp3.986.558, Kabupaten Subang Rp3.739.042, Kabupaten Indramayu Rp3.729.638, Kota Tasikmalaya Rp3.185.622, dan Kabupaten Cirebon Rp2.882.366.
Penetapan UMSK ini bertujuan memberikan perlindungan tambahan bagi pekerja di sektor-sektor tertentu yang memiliki tingkat risiko, produktivitas, atau kompleksitas pekerjaan yang lebih tinggi dibanding sektor lainnya.
Dampak Kebijakan Upah dan Harapan ke Depan
Penetapan UMK dan UMSK 2026 di Jawa Barat menjadi salah satu kebijakan strategis yang dinanti oleh jutaan pekerja dan pelaku usaha. Bagi pekerja, kenaikan atau penyesuaian upah diharapkan mampu menjaga daya beli di tengah tekanan biaya hidup yang terus meningkat. Sementara bagi dunia usaha, kepastian regulasi upah menjadi faktor penting dalam perencanaan bisnis dan investasi.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menilai bahwa pendekatan mengikuti rekomendasi daerah merupakan langkah untuk menjaga keharmonisan hubungan industrial. Dengan memberikan ruang kepada pemerintah kabupaten dan kota untuk menyesuaikan upah berdasarkan kondisi lokal, diharapkan kebijakan ini dapat diterima oleh seluruh pemangku kepentingan.
Di sisi lain, pemerintah juga mengingatkan pentingnya pengawasan dalam pelaksanaan kebijakan upah minimum. Perusahaan diharapkan mematuhi ketentuan UMK dan UMSK yang telah ditetapkan, sementara pekerja diimbau untuk memahami hak dan kewajibannya sesuai peraturan perundang-undangan.
Ke depan, Pemprov Jawa Barat berharap kebijakan pengupahan tidak hanya menjadi instrumen perlindungan pekerja, tetapi juga mendorong peningkatan produktivitas dan daya saing daerah. Dengan sinergi antara pemerintah, dunia usaha, dan pekerja, Jawa Barat diharapkan mampu menjaga posisinya sebagai salah satu motor utama pertumbuhan ekonomi nasional.