By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index
inversiid
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Logo MBG
  • Pildun 2026
Reading: Pengembang Perumahan di Surabaya Wajib Bangun Resapan Air
Share
Font ResizerAa
inversiidinversiid
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Logo MBG
  • Pildun 2026
Search
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Logo MBG
  • Pildun 2026
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2026 inversi.id - Part of Inversi Media. All Rights Reserved.

Home » Pengembang Perumahan di Surabaya Wajib Bangun Resapan Air

Ekonomi

Pengembang Perumahan di Surabaya Wajib Bangun Resapan Air

yenny hardiyanti
By
yenny hardiyanti
6 months ago
Share
3 Min Read
Ketua Pansus Raperda Pengendalian dan Penanganan Banjir DPRD Surabaya, Sukadar. (Foto : JQ)
Ketua Pansus Raperda Pengendalian dan Penanganan Banjir DPRD Surabaya, Sukadar. (Foto : JQ)
SHARE

SURABAYA, INVERSI – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Surabaya dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian dan Penanganan Banjir menyebut seluruh pengembang perumahan di Kota Surabaya siap membangun resapan air di kawasan perumahannya.

Hal itu disampaikan Ketua Pansus Raperda Pengendalian dan Penanganan Banjir DPRD Surabaya, Sukadar di Surabaya,
Rabu (31/12/2025)

Dia mengatakan masih ada sejumlah persoalan yang perlu disosialisasikan sebelum Raperda tersebut ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Salah satunya terkait keterlibatan pengembang dalam penyediaan ruang resapan air.

“Ruang resapan air di wilayah tempat pengembang mengembangkan perumahan di Kota Surabaya, dan pengembang tidak ada keberatan untuk membuat resapan air,” ujar Sukadar.

Ia menjelaskan, selain pembangunan long storage atau bangunan penampungan air berbentuk memanjang dan saluran, pengembang juga siap menyiapkan resapan air apabila memang diperlukan. Menurutnya, hal tersebut dilakukan demi kepentingan masyarakat luas.

“Karena ini untuk hajat hidup masyarakat, maka pengembang siap untuk membuat ruang resapan sesuai dengan kajian yang telah dilakukan oleh teman-teman di DSDABM Kota Surabaya,” terang politisi senior PDI Perjuangan Kota Surabaya itu.

Sukadar menambahkan, setiap kawasan perumahan memiliki kontur lahan yang berbeda-beda, baik di Surabaya Barat, Timur, Selatan, maupun Utara. Oleh karena itu, bentuk dan teknis pembuatan resapan air akan menyesuaikan dengan kondisi tanah di masing-masing lokasi.

Meski demikian, Sukadar menegaskan pengembang tidak perlu khawatir lahan perumahannya akan berkurang akibat kewajiban pembangunan resapan air. Pasalnya, pembangunan tersebut dapat dilakukan melalui mekanisme Perda PSU (Prasarana, Sarana, dan Utilitas) yang telah lebih dulu disahkan.

“Developer pasti berpikir, saat Perda PSU disahkan sebagian lahan perumahan diserahkan ke pemkot menjadi fasilitas umum. Lah kok sekarang disuruh buat resapan air, berkurang lagi dong lahannya, tidak begitu,” jelasnya.

Baca Juga :

OTT KPK Soroti Integritas Aparat Pajak, DPR Ingatkan Reformasi Total Demi Jaga Penerimaan Negara
Profil dan Biodata Joel Kojo, Pemain Kyrgistan Loloskan Timnas Indonesia ke Babak 16 Besar Piala Asia 2023

Dia memaparkan, dalam rekomendasi drainase Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Surabaya disebutkan bahwa luasan resapan air yang harus disiapkan pengembang tidak disamaratakan. Namun, ditetapkan ketentuan minimal setiap 100 meter persegi lahan harus mampu menampung air sebesar 3 meter kubik sebelum dialirkan ke sungai.

“Kenapa kita tetapkan 3 meter kubik dalam 100 meter perseginya, karena kita ambil rata-rata. Minimal ketika pengembang menyiapkan lahan lebih dari 3 meter kubik dan ketika melakukan perluasan pembangunan, ya kita bersyukur ada kewajiban yang dilakukan lebih,” ujarnya.

Namun demikian, Sukadar menegaskan akan ada sanksi bagi pengembang yang tidak memenuhi ketentuan tersebut. Jika pembangunan resapan air, long storage, atau penampungan air lainnya tidak sesuai dengan ketetapan peraturan perundang-undangan atau Perda yang akan ditetapkan, maka pengembang akan dikenai sanksi.

“Sanksinya bisa sampai pencabutan IMB apabila tidak membuat resapan air,” tegasnya.

Dia mengungkapkan, perumusan sanksi tersebut masih dibahas bersama oleh Pansus DPRD Surabaya, DSDABM Kota Surabaya, serta kalangan akademisi.

You Might Also Like

Alarm Baru Ekonomi! 55 Ribu Buruh Terancam PHK, Pemerintah Diminta Bergerak Cepat
Alhamdulillah, Pabrik Baterai Raksasa RI Siap Diresmikan
Trauma Pemadaman Listrik Terulang, Bahlil Bentuk Tim Khusus Awasi Batu Bara PLN
Listrik Nasional Sempat Kacau, Desakan Dirut PLN Mundur Menguat
Bank Dunia Bongkar Fakta! 20 Orang Kaya RI Serakah Ikut Nikmati Pertalite
TAGGED:Jawa TimurPerumahanResapan AirSurabaya
Share This Article
Facebook Email Print
Share
Previous Article Terdakwa pelaku pelemparan bom molotiv ke Gedung Grahadu saat aksi Agustus 2025 lalu, Alfarisi. (Foto : Dok Kontras) Terdakwa Aksi Agustus Alfarisi Meninggal di Rutan Medaeng
Next Article Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Kota Surabaya menggelar deklarasi “Sumpah 100% Arek Suroboyo” di Plaza Internatio, Surabaya. (Foto : JQ) Wali Kota Eri Serukan Lawan Premanisme, Ajak Arek Suroboyo Kegiatan Positif
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


- Advertisement -
Ad image

EKONOMI POLITIK

Bahlil Gelontorkan Rp10 Triliun! Ribuan Desa Siap Keluar dari Gelap

Program BPBL Bahlil Terangi 220 Ribu Rumah, Listrik Gratis Tembus Pelosok

Bahlil Bongkar Faktanya! 87% Batu Bara PLN Sudah Aman, Tak Perlu Panik

PLN Ambil Tanggung Jawab Pemadaman di Pulau Jawa! Gangguan Listrik Karena Masalah Internal

Inflasi Stabil, Ekonomi Indonesia Tumbuh Solid dan Tahan Guncangan Global

- Advertisement -
Ad imageAd image
[Ruby_E_Template id="102804"]

Berita Terkait

EkonomiTerkini

Kabar Gembira 1 Juli! B50 Lolos Uji Alat Berat, Impor Solar C48 Siap Diakhiri

4 days ago
EkonomiTerkini

PLN Masih Cari 20 Juta Ton Batu Bara, Bahlil Jamin Indonesia Tak Akan Mati Lampu

4 days ago
EkonomiPildun 2026Terkini

Piala Dunia 2026 Diserbu Judol, Polisi Putar Otak Kejar Bandar

5 days ago
Ekonomi

Perang Reda, BBM Tetap Aman! Jurus Bahlil Ini Tuai Pujian

5 days ago
inversiidinversiid
Follow US
© 2026 inversi.id - All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index