INVERSI.ID – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo mengungkapkan nilai transaksi selama gelaran Jakarta Festive Wonders 2025 menembus lebih dari Rp15 triliun. Capaian tersebut dinilai berkontribusi positif terhadap peningkatan pendapatan daerah DKI Jakarta.
Pramono menyampaikan hal itu saat penutupan Jakarta Festive Wonders di Grand Indonesia, Jakarta Pusat, Selasa. Ia mengaku menerima laporan capaian transaksi tersebut dari Asisten Perekonomian dan Keuangan (Asperkeu) DKI Jakarta, Suharini Eliawati.
“Terbukti saya mendapatkan laporan APBD DKI Jakarta praktis sesuai dengan target, kecuali BPHTB. Karena BPHTB itu berkaitan dengan properti. Dan mohon maaf sebagian besar kebijakannya adalah di pemerintah pusat. Tetapi yang berkaitan dengan pajak yang dipungut secara langsung oleh pemerintah daerah, alhamdulillah berjalan dengan baik,” kata Pramono.
Melihat hasil tersebut, Pramono meminta Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, untuk menyiapkan skema insentif pajak yang lebih menarik pada pelaksanaan festival serupa ke depan.
Jakarta Festive Wonders sendiri merupakan ajang lomba digitalisasi transaksi dan dekorasi yang melibatkan pusat perbelanjaan serta hotel di Jakarta. Program ini digelar sejak 13 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026.
Melihat tingginya respons masyarakat dan pelaku usaha, Pramono membuka peluang untuk menggelar festival serupa pada momentum besar lainnya. Ia menyebut perayaan Imlek, Ramadan, hingga Idul Fitri sebagai momen potensial untuk mendorong pergerakan ekonomi daerah.
“Saya langsung mikir, sebentar lagi kita akan menyambut Imlek, sebentar lagi kita menyambut puasa dan Idul Fitri. Gimana kalau kita jadikan dalam rangka menyambut Imlek kita adakan festival juga. Termasuk di dalamnya nanti menyambut puasa dan Idul Fitri,” kata Pramono.
Ia optimistis para pelaku usaha, khususnya di sektor pusat perbelanjaan, perhotelan, dan ritel, akan menyambut baik gagasan tersebut karena terbukti mampu meningkatkan aktivitas ekonomi.
Jakarta Festive Wonders merupakan hasil kolaborasi antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan Bank Indonesia Perwakilan DKI Jakarta, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jabodebek, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo), Jakarta Hotel Association, serta Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo).
Untuk mendukung penyelenggaraan acara, Pemprov DKI Jakarta juga telah menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 870 Tahun 2025 tentang pemberian pengurangan dan pembebasan pajak reklame.
Kebijakan tersebut memungkinkan penayangan reklame terkait kegiatan meeting, incentive, convention, and exhibition atau MICE tanpa dikenakan pajak selama periode acara berlangsung.