By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index
inversiid
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Logo MBG
Reading: Kementerian ESDM Ubah 22 Ribu Sumur Minyak Rakyat Jadi Legal, Ekonomi Muba Putar Miliaran
Share
Font ResizerAa
inversiidinversiid
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Logo MBG
Search
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Logo MBG
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2026 inversi.id - Part of Inversi Media. All Rights Reserved.

Home » Kementerian ESDM Ubah 22 Ribu Sumur Minyak Rakyat Jadi Legal, Ekonomi Muba Putar Miliaran

EkonomiTerkini

Kementerian ESDM Ubah 22 Ribu Sumur Minyak Rakyat Jadi Legal, Ekonomi Muba Putar Miliaran

Nicholas
By
Nicholas
4 weeks ago
Share
3 Min Read
Salah satu sumur pengeboran minyak di Desa Mekar Sari, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan yang difoto pada April 2025. Kini sumur rakyat menjadi legal yang akan membantu perputaran ekonomi masyarakat Muba. (Foto, Antara/Shofi Ayudiana)
SHARE

MUBA — Warga Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, akhirnya bisa bernapas lega. Setelah bertahun-tahun hidup dalam bayang-bayang status ilegal dan razia aparat, kini sekitar 22 ribu sumur minyak rakyat resmi memiliki payung hukum melalui implementasi Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 yang digagas Kementerian ESDM di bawah kepemimpinan Bahlil Lahadalia.

Kebijakan ini menjadi titik balik besar bagi ribuan keluarga di Muba yang selama ini menggantungkan hidup dari sumur minyak rakyat. Dari yang dulu kerap diburu karena dianggap illegal drilling, kini masyarakat justru diajak masuk ke sistem pengelolaan resmi, legal, dan lebih aman.

Langkah berani pemerintah pusat ini dinilai menjadi bukti nyata negara hadir untuk memanusiakan rakyat kecil, bukan sekadar menindak tanpa solusi.

Sebelumnya, aktivitas sumur minyak rakyat di Muba memang terus menjadi polemik. Penertiban hingga penangkapan terhadap aktivitas illegal drilling kerap terjadi di wilayah tersebut. Bahkan, Polda Sumsel pernah membongkar ratusan sumur ilegal dalam operasi besar beberapa waktu lalu.

Pemerintah Kabupaten Muba menyebut implementasi aturan baru ini akan menciptakan tata kelola sumur minyak masyarakat yang lebih profesional, legal, aman, dan memberi manfaat besar bagi masyarakat.

“Melalui implementasi regulasi ini, Pemkab Muba ingin mewujudkan tata kelola sumur minyak masyarakat yang lebih profesional, legal, aman, dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Sekda Muba Apriyadi Toha dalam apel ikrar implementasi Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 di Lapangan Mapolsek Keluang, Kamis (14/5/2026)

Tak hanya memberi rasa aman bagi masyarakat, legalisasi ini juga diyakini bakal menggerakkan ekonomi daerah dalam skala fantastis. Perputaran uang dari aktivitas sumur rakyat disebut mencapai miliaran rupiah dan menjadi sumber nafkah utama ribuan warga.

Selama ini, sumur-sumur rakyat memang menjadi denyut ekonomi masyarakat Muba. Bahkan sejak lama, berbagai pihak mengakui aktivitas tersebut sulit dihentikan karena sudah menjadi sumber penghidupan warga turun-temurun.

Pemkab Muba juga menegaskan regulasi baru ini sekaligus menjadi langkah untuk menekan praktik illegal drilling dan illegal refinery yang selama ini rawan memicu kebakaran, kecelakaan kerja, hingga kerusakan lingkungan. Dengan tata kelola resmi, masyarakat diharapkan dapat bekerja lebih aman dan hasil produksi bisa lebih terkontrol.

Baca Juga :

Onadio Leonardo Ajukan Rehabilitasi Usai Positif Narkoba: Fakta Kasus, Alasan Pribadi, dan Sorotan Publik
Perlu Perhatian Khusus, Abdul Wachid Usulkan Durasi Haji Lansia Hanya 15 Hari

Kebijakan ini pun disambut antusias masyarakat. Sebab, untuk pertama kalinya negara benar-benar memberi jalan tengah: rakyat tetap bisa mencari nafkah, namun dalam koridor hukum yang jelas.

Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 kini dipandang bukan sekadar aturan administratif, melainkan simbol perubahan pendekatan negara terhadap ekonomi kerakyatan di sektor energi — dari “diburu” menjadi “dibantu”.

You Might Also Like

Trump Klaim AS Akan Raih Kemenangan Total atas Iran dalam Dua Pekan
Sentimen Global Positif Dorong IHSG Hijau, Investor Cermati Inflasi AS
Bapanas Pastikan Stok dan Harga Pangan Tetap Aman di Tengah Tekanan Nilai Tukar Rupiah
Tak Ada Ubah Aturan! Menteri Bahlil Kunci Regulasi Minerba
Presiden Prabowo Lantik Empat Pejabat Negara Baru di Istana Negara
TAGGED:MEnteri Bahlil LahadaliaMubaPermen ESDM Nomor 14 Tahun 2025Sumur Rakyat
Share This Article
Facebook Email Print
Share
Previous Article Istilah Teknik Diubah Jadi Rekayasa, Komisi X DPR Sebut Selaras Standar Global
Next Article Dipuji Prabowo! Satgas PKH di Bawah Bahlil Bikin Bandit Perampok Ketar-Ketir
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


- Advertisement -
Ad image

EKONOMI POLITIK

Bertemu Prabowo di Istana, Chatib Basri Buka Suara soal Rumor Menteri Keuangan

Marinir TNI AL Matangkan Akurasi Tembakan untuk Tampil Maksimal di RIMPAC 2026

Saat Negara Lain Krisis, Indonesia Justru Jadi Raksasa Energi Baru

Luar Biasa! Sumur Baru PHR Langsung Semburkan 835 Barel per Hari

Bongkar Tambang Emas Ilegal! Ketegasan ESDM Selamatkan Kekayaan Negara di Gunung Botak

- Advertisement -
Ad imageAd image
[Ruby_E_Template id="102804"]

Berita Terkait

Foto : Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG (Sumber : https://bgn.go.id/)
Terkini

BGN Jajaki Program MBG bagi Pelajar Indonesia di Jeddah, Arab Saudi

2 days ago
Terkini

8.000 Liter Solar Disembunyikan! Mafia BBM Bangka Barat Akhirnya Tumbang

2 days ago
Terkini

Libur Sekolah 2026, ASDP Beri Diskon Tiket Penyeberangan hingga 100 Persen di Sejumlah Rute

2 days ago
Terkini

Dasco Tegaskan DPR Siap Bahas UU Ketenagakerjaan Baru, Menanti Hasil Tim Perumus

2 days ago
inversiidinversiid
Follow US
© 2026 inversi.id - All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index