MUBA — Warga Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, akhirnya bisa bernapas lega. Setelah bertahun-tahun hidup dalam bayang-bayang status ilegal dan razia aparat, kini sekitar 22 ribu sumur minyak rakyat resmi memiliki payung hukum melalui implementasi Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 yang digagas Kementerian ESDM di bawah kepemimpinan Bahlil Lahadalia.
Kebijakan ini menjadi titik balik besar bagi ribuan keluarga di Muba yang selama ini menggantungkan hidup dari sumur minyak rakyat. Dari yang dulu kerap diburu karena dianggap illegal drilling, kini masyarakat justru diajak masuk ke sistem pengelolaan resmi, legal, dan lebih aman.
Langkah berani pemerintah pusat ini dinilai menjadi bukti nyata negara hadir untuk memanusiakan rakyat kecil, bukan sekadar menindak tanpa solusi.
Sebelumnya, aktivitas sumur minyak rakyat di Muba memang terus menjadi polemik. Penertiban hingga penangkapan terhadap aktivitas illegal drilling kerap terjadi di wilayah tersebut. Bahkan, Polda Sumsel pernah membongkar ratusan sumur ilegal dalam operasi besar beberapa waktu lalu.
Pemerintah Kabupaten Muba menyebut implementasi aturan baru ini akan menciptakan tata kelola sumur minyak masyarakat yang lebih profesional, legal, aman, dan memberi manfaat besar bagi masyarakat.
“Melalui implementasi regulasi ini, Pemkab Muba ingin mewujudkan tata kelola sumur minyak masyarakat yang lebih profesional, legal, aman, dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Sekda Muba Apriyadi Toha dalam apel ikrar implementasi Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 di Lapangan Mapolsek Keluang, Kamis (14/5/2026)
Tak hanya memberi rasa aman bagi masyarakat, legalisasi ini juga diyakini bakal menggerakkan ekonomi daerah dalam skala fantastis. Perputaran uang dari aktivitas sumur rakyat disebut mencapai miliaran rupiah dan menjadi sumber nafkah utama ribuan warga.
Selama ini, sumur-sumur rakyat memang menjadi denyut ekonomi masyarakat Muba. Bahkan sejak lama, berbagai pihak mengakui aktivitas tersebut sulit dihentikan karena sudah menjadi sumber penghidupan warga turun-temurun.
Pemkab Muba juga menegaskan regulasi baru ini sekaligus menjadi langkah untuk menekan praktik illegal drilling dan illegal refinery yang selama ini rawan memicu kebakaran, kecelakaan kerja, hingga kerusakan lingkungan. Dengan tata kelola resmi, masyarakat diharapkan dapat bekerja lebih aman dan hasil produksi bisa lebih terkontrol.
Kebijakan ini pun disambut antusias masyarakat. Sebab, untuk pertama kalinya negara benar-benar memberi jalan tengah: rakyat tetap bisa mencari nafkah, namun dalam koridor hukum yang jelas.
Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 kini dipandang bukan sekadar aturan administratif, melainkan simbol perubahan pendekatan negara terhadap ekonomi kerakyatan di sektor energi — dari “diburu” menjadi “dibantu”.