By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index
inversiid
  • Terkini
    • Internasional
  • Politik
    • Hukum
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Pildun 2026
Reading: Istilah Teknik Diubah Jadi Rekayasa, Komisi X DPR Sebut Selaras Standar Global
Share
Font ResizerAa
inversiidinversiid
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Pildun 2026
Search
  • Terkini
    • Internasional
  • Politik
    • Hukum
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Pildun 2026
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2026 inversi.id - Part of Inversi Media. All Rights Reserved.

Home » Istilah Teknik Diubah Jadi Rekayasa, Komisi X DPR Sebut Selaras Standar Global

Pendidikan

Istilah Teknik Diubah Jadi Rekayasa, Komisi X DPR Sebut Selaras Standar Global

Jack
By
Jack
2 months ago
Share
3 Min Read
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani. (Foto: DPR RI)
SHARE

INVERSI.ID – Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menilai keputusan pemerintah mengubah nomenklatur program studi “teknik” menjadi “rekayasa” sebagai langkah positif dalam memperkuat sistem pendidikan tinggi di Indonesia.

Dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, Lalu Hadrian mengatakan penggunaan istilah “rekayasa” dinilai lebih relevan dan sejalan dengan terminologi internasional yang selama ini dikenal dalam dunia akademik global, yakni engineering.

“Perubahan nomenklatur dari teknik menjadi rekayasa merupakan langkah yang baik untuk menyepadankan istilah yang kita gunakan dengan terminologi internasional, yaitu engineering,” ucapnya.

Menurut legislator yang membidangi pendidikan tersebut, penyesuaian istilah ini penting agar lulusan perguruan tinggi Indonesia semakin mudah beradaptasi dan memiliki daya saing lebih kuat di tingkat internasional.

Meski mendukung kebijakan itu, ia menegaskan implementasinya tidak boleh bersifat wajib bagi seluruh kampus. Perguruan tinggi tetap perlu diberikan keleluasaan menyesuaikan penerapan nomenklatur sesuai karakteristik, kebutuhan, dan kesiapan masing-masing institusi.

Selain perubahan istilah, Lalu Hadrian juga berharap kualitas riset dan inovasi di lingkungan kampus terus berkembang agar mampu memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat.

“Yang terpenting tidak semata perubahan nama, tetapi bagaimana perguruan tinggi terus meningkatkan kualitas pendidikan teknik atau rekayasa agar mampu melahirkan inovasi yang bermanfaat bagi masyarakat dan pembangunan nasional,” ujarnya.

Ia turut meminta pemerintah tidak berhenti hanya pada perubahan nomenklatur, tetapi juga menghadirkan dukungan konkret terhadap pengembangan riset dan karya inovatif mahasiswa maupun akademisi.

“Pemerintah harus hadir mendukung pengembangan riset, inovasi, dan karya-karya anak bangsa. Dengan begitu, pendidikan teknik atau rekayasa benar-benar menjadi motor penggerak kemajuan industri, teknologi, dan kemandirian nasional,” ujarnya.

Baca Juga :

BGN Bantah Pemberian Susu Formula Massal untuk Bayi
PSSI Semprot Suporter Indonesia Atas Ujaran Rasis ke Timnas Guinea

Sebelumnya, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi resmi mengubah nomenklatur program studi “teknik” menjadi “rekayasa” melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 96/B/KPT/2025 yang ditetapkan pada 9 September 2025.

Dalam penjelasan resminya, Kemendiktisaintek menyebut istilah “rekayasa” merupakan padanan resmi dari engineering dalam bahasa Indonesia sebagaimana tercantum dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia.

“Dalam KBBI, rekayasa dimaknai sebagai penerapan kaidah ilmu dalam perancangan, pembangunan, dan pengoperasian sistem, teknologi, maupun konstruksi secara efektif dan efisien,” demikian pernyataan itu.

Meski begitu, pemerintah menegaskan istilah “rekayasa” tidak dimaksudkan untuk sepenuhnya menggantikan penggunaan istilah “teknik” yang selama ini telah dikenal luas di masyarakat dan lingkungan akademik.

“Tidak perlu dilakukan perubahan terhadap nama-nama program studi teknik yang saat ini telah ada. Tidak terdapat kebijakan yang mewajibkan perguruan tinggi mengubah nomenklatur ‘teknik’ menjadi ‘rekayasa’,” lanjut pernyataan tersebut.

Kemendiktisaintek juga memberikan kebebasan kepada perguruan tinggi untuk menentukan nomenklatur program studi yang paling sesuai dengan karakter keilmuan, kurikulum, hingga kebutuhan pengembangan akademik masing-masing.

You Might Also Like

Jelang 60 Tahun Hubungan Bilateral, Indonesia dan Singapura Perbarui Kerja Sama Pendidikan
Ribuan Praja IPDN Diwisuda, Tito Sebut Banyak Pemerintah Daerah Berebut Lulusan
Pemkab Bekasi Siapkan 100 Kuota Beasiswa Banpin, Dukung Generasi Muda Raih Pendidikan Tinggi
SDN Meruyung Sukses Gelar Serah Terima dan Pengukuhan Pengurus Komite Sekolah Periode Baru
UI-UQ Cetak 62 Lulusan Berdaya Saing Global Lewat Program Gelar Ganda
TAGGED:DPR RITeknik
Share This Article
Facebook Email Print
Share
Previous Article Ganas di Barcelona! Alex Marquez Pimpin Latihan Bebas Pertama MotoGP Catalunya
Next Article Kementerian ESDM Ubah 22 Ribu Sumur Minyak Rakyat Jadi Legal, Ekonomi Muba Putar Miliaran
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


- Advertisement -
Ad image

EKONOMI POLITIK & HUKUM

Perry Warjiyo Mundur dari Gubernur BI karena Alasan Pribadi, Pemerintah Siapkan Keppres Pemberhentian

DPK Tembus Rp47,9 Triliun! Kepercayaan Pengusaha ke CIMB Niaga Makin Kuat

BRIvolution Berbuah Manis! Transformasi BRI Diakui Masuk Daftar Bank Terbesar Dunia

Proyek Gas Raksasa North Hub Siap Tembus 1.000 MMSCFD dan Buka 8.000 Lowongan

Mensesneg: Prabowo Terima Pengunduran Diri Perry Warjiyo Sesuai Mekanisme Undang-Undang

Destry Damayanti Resmi Jadi Pejabat Sementara Gubernur Bank Indonesia Usai Perry Warjiyo Mundur

Kepala Staf Kepresidenan, Minta Kasus Pengeroyokan Terduga Pencuri Ayam di Tabanan Diusut Tuntas

Gubernur BI Perry Warjiyo Mengundurkan Diri, Istana Sampaikan Penghargaan atas Dedikasi 7 Tahun

Bahlil Proaktif Dorong TransJakarta Pakai Hidrogen demi Kemandirian Energi

Korlantas Tegaskan Denda Ban Gundul Rp250 Ribu Bukan Aturan Baru, Informasi Viral Dipastikan Hoaks

- Advertisement -
Ad imageAd image
[Ruby_E_Template id="102804"]

Berita Terkait

Pendidikan

Meutya Hafid: Anak Harus Cakap Digital Tanpa Kehilangan Kehidupan Nyata

1 week ago
Pendidikan

Jurus Bahlil Sekolahkan Anak Maluku ke Akamigas agar Jadi SDM Unggul Blok Masela

1 week ago
Pendidikan

Teddy dan Mendiktisaintek Bahas Masa Depan Beasiswa Garuda, Fokus Cetak SDM Unggul

2 weeks ago
Pendidikan

Beasiswa Garuda Tak Sekadar Kuliah, Mahasiswa Diminta Bangun Ekosistem Riset Nasional

3 weeks ago
inversiidinversiid
Follow US
© 2026 inversi.id - All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index