INVERSI.ID – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengungkapkan sebanyak 53 pemerintah daerah telah siap memberikan bantuan biaya pendidikan bagi siswa yang diterima di sekolah swasta melalui skema Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027.
Kebijakan tersebut menjadi salah satu langkah pemerintah untuk memastikan seluruh anak tetap memperoleh akses pendidikan formal, termasuk bagi calon siswa yang tidak berhasil masuk sekolah negeri.
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, mengatakan saat ini sejumlah daerah telah mulai menjalankan tahapan SPMB.
“Kami melaporkan ada sekitar 78 daerah yang sudah memulai rangkaian SPMB, dan dari 78 daerah itu, sebanyak 53 daerah sudah memberikan bantuan untuk sekolah swasta,” kata Gogot dalam kegiatan Penandatanganan Komitmen Bersama SPMB Ramah di Plaza Insan Berprestasi, Gedung A Kemendikdasmen, Jakarta, Kamis.
Menurut Gogot, penyelenggaraan SPMB 2026 tidak hanya melibatkan sekolah negeri, tetapi juga membuka ruang bagi sekolah swasta yang bersedia bergabung dalam sistem penerimaan murid baru tersebut.
Ia menjelaskan, sekolah swasta yang berpartisipasi dapat menentukan jumlah rombongan belajar (rombel) yang akan dimasukkan dalam skema SPMB. Sementara itu, rombel lainnya tetap bisa menerima siswa melalui jalur mandiri.
“Sekolah swasta sifatnya volunter. Mereka menawarkan berapa rombel yang ingin diikutkan dalam SPMP bersama,” imbuh Gogot.
Lebih lanjut, sekolah swasta yang ikut dalam program SPMB nantinya akan menerima bantuan biaya pendidikan per siswa dari pemerintah daerah. Besaran bantuan tersebut akan disesuaikan berdasarkan kesepakatan antara pemda dan pihak sekolah.
“Kalau tidak diterima di sekolah negeri, calon murid dapat masuk ke sekolah swasta dengan dibantu pemerintah daerah,” ujarnya.
Sebagai bentuk dukungan terhadap pelaksanaan SPMB Ramah 2026/2027, Kemendikdasmen juga melakukan penandatanganan komitmen bersama dengan 15 kementerian dan lembaga.
Komitmen itu bertujuan untuk memastikan pelaksanaan SPMB berjalan objektif, transparan, akuntabel, adil, dan tanpa diskriminasi.
Adapun pihak yang terlibat dalam kerja sama tersebut di antaranya Komisi X DPR RI, Komite III DPD RI, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, Kejaksaan Agung, Polri, KPK, Ombudsman RI, hingga KPAI.