By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index
inversiid
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Logo MBG
  • Pildun 2026
Reading: BGN dan BPOM! Perjanjian Swakelola Tipe II Guna Perketat Pengawasan MBG
Share
Font ResizerAa
inversiidinversiid
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Logo MBG
  • Pildun 2026
Search
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Logo MBG
  • Pildun 2026
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2026 inversi.id - Part of Inversi Media. All Rights Reserved.

Home » BGN dan BPOM! Perjanjian Swakelola Tipe II Guna Perketat Pengawasan MBG

MBG

BGN dan BPOM! Perjanjian Swakelola Tipe II Guna Perketat Pengawasan MBG

Adrian
By
Adrian
2 months ago
Share
5 Min Read
Foto : Badan Gizi Nasional (BGN) bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (Sumber : https://bgn.go.id/)
Foto : Badan Gizi Nasional (BGN) bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (Sumber : https://bgn.go.id/)
SHARE

Inversi Badan Gizi Nasional (BGN) secara resmi memperkuat pilar penegakan standardisasi keamanan dan higienitas pangan skala nasional dengan menggandeng Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia.

Contents
Kerangka Swakelola Tipe II: Optimalisasi Kapasitas Lintas SektoralRuang Lingkup Perjanjian dan Pengujian Laboratorium Lapis GandaMekanisme Kontrak Teknis dan Pemanfaatan Sarana Prasarana Negara

Langkah strategis ini dikonsolidasikan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang didesain khusus untuk mengawal intervensi logistik Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kolaborasi yuridis dan operasional ini menjadi instrumen mitigasi risiko makro guna mengeliminasi potensi kontaminasi zat berbahaya sekaligus memastikan konsistensi pemenuhan hak nutrisi bagi puluhan juta target penerima manfaat di seluruh pelosok tanah air.

Kesepakatan bilateral ini merupakan perwujudan konkret sekaligus tindak lanjut progresif dari Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) induk yang telah disepakati oleh kedua institusi pada tanggal 23 Januari 2025.

Di dalam klausul PKS yang baru disahkan ini, kedua otoritas sepakat mengadopsi skema Swakelola Tipe II sebagai landasan yuridis tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah, menjamin akuntabilitas pembiayaan, serta mematangkan koordinasi teknis di lapangan.

Kerangka Swakelola Tipe II: Optimalisasi Kapasitas Lintas Sektoral

Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, memaparkan bahwa adopsi mekanisme Swakelola Tipe II merupakan keputusan strategis untuk memaksimalkan kapabilitas pengujian laboratorium spesifik yang dimiliki oleh BPOM selaku instansi penerima pekerjaan.

Dokumen PKS ini bertindak sebagai panduan regulasi yang rigid bagi aparatur kedua lembaga dalam mengeksekusi fungsi kendali mutu secara objektif.

“Perjanjian kerja sama ini disusun sebagai komitmen hukum dan operasional yang mengikat bagi BGN dan BPOM. Tujuan fundamental kami adalah meningkatkan sinergitas kepengawasan tanpa sekat guna menjamin aspek keamanan pangan (food safety) pada seluruh rantai pasok Program MBG.”

“Langkah preventif ini krusial untuk membangun fondasi generasi bangsa yang sehat, cerdas, berdaya saing tinggi, serta berkualitas menuju realisasi visi Indonesia Emas 2045,” ujar Kepala BGN Dadan Hindayana dalam konferensi pers resmi di Jakarta.

Baca Juga :

Pramono Anung Gandeng DBL untuk Cetak Generasi Muda Jakarta Berprestasi
Raisa feat. Rony Parulian dalam “Tetap Bukan Kamu”: Lagu Patah Hati yang Jujur dan Menyentuh untuk Generasi Digital

Dadan menegaskan bahwa parameter keamanan pangan memegang kasta tertinggi dalam hierarki implementasi kebijakan jaring pengaman sosial ini. Pemerintah tidak hanya berfokus pada volume pendistribusian makanan secara masif, melainkan wajib memastikan bahwa setiap paket makanan yang keluar dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) telah melewati skrining klinis yang ketat.

Kolaborasi bersama BPOM diproyeksikan mampu mengubah paradigma pengawasan dari yang semula cenderung bersifat administratif-birokratis, beralih menjadi sistem pengawasan berbasis bukti ilmiah (evidence-based supervision) melalui verifikasi laboratorium forensik pangan yang terukur dan tidak terbantahkan.

Ruang Lingkup Perjanjian dan Pengujian Laboratorium Lapis Ganda

Berdasarkan naskah kerja sama yang telah disepakati, ruang lingkup kolaborasi antara BGN dan BPOM mencakup penguatan regulasi dari hulu hingga hilir, yang dijabarkan ke dalam beberapa klaster operasional:

  • Penyusunan Metode Analisis Spasifik: Merumuskan metodologi pengujian cepat (rapid testing) dan uji konfirmasi laboratorium yang adaptif untuk mendeteksi kontaminasi residu kimia (seperti boraks, formalin, pewarna tekstil) serta cemaran biologis (seperti bakteri E. coli, Salmonella, dan Bacillus cereus).
  • Eksekusi Pengawasan Rutin dan Berkala: Melakukan inspeksi mendadak, pengambilan sampel acak (random sampling) pada unit-unit dapur SPPG, serta audit kelayakan higienitas fasilitas sanitasi secara berkala.
  • Tindak Lanjut Hasil Temuan Klinis: Menyusun standardisasi sanksi, rekomendasi pembekuan hak operasional mitra, hingga tata cara penanggulangan kedaruratan jika ditemukan indikasi deviasi mutu pangan di lapangan.
Struktur Pelaksana Kerja SamaPeran dan Penanggung JawabTarget Hasil Indikator
Instansi Pemberi Kerja (BGN)Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)Kepastian alokasi anggaran dan ketepatan sasaran distribusi pangan.
Instansi Penerima Kerja (BPOM)Tim Pelaksana Teknis LaboratoriumPenerbitan SLHS, uji toksisitas, dan standarisasi higienitas dapur.
Unit Pengawas BersamaSatuan Tugas Gabungan BGN-BPOMEliminasi kasus keracunan pangan nasional (zero foodborne illness).

Mekanisme Kontrak Teknis dan Pemanfaatan Sarana Prasarana Negara

Secara regulasi pengadaan, pelaksanaan teknis dari PKS ini akan diturunkan secara mendetail ke dalam bentuk Kontrak Swakelola Tipe II yang ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari pihak BGN dan Ketua Tim Pelaksana dari jajaran direktorat teknis BPOM.

Seluruh proses pengikatan kontrak, pencairan anggaran negara, hingga pelaporan kinerja wajib mengacu pada koridor perundang-undangan yang mengatur pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui mekanisme swakelola.

Melalui integrasi vertikal ini, kedua instansi berkomitmen untuk melakukan optimalisasi bauran sumber daya secara total (resource sharing). BPOM akan membuka akses penuh pemanfaatan laboratorium pengujian obat dan makanan di tingkat pusat maupun balai besar yang tersebar di berbagai provinsi.

Sementara itu, BGN akan menyiagakan ribuan tenaga ahli gizi dan pengelola SPPG di tingkat tapak untuk menerapkan protokol kesehatan pangan yang direkomendasikan oleh BPOM.

Sinergi ini diharapkan mampu menghadirkan jaminan ketenangan bagi masyarakat luas selaku penerima manfaat langsung, sekaligus membuktikan integritas profesionalisme pemerintah dalam mengelola program prioritas nasional secara aman, transparan, dan akuntabel.

You Might Also Like

Audiensi Mahasiswa di DPR, Dasco Sambungkan Langsung Aspirasi ke Bahlil dan Kepala BGN
Tolak Penunggangan Politik, BEM Bersatu Ungkap Dugaan Aktor di Balik Aksi Anti-MBG
Fokus pada Ibu Hamil dan Balita, BGN Pangkas 8 Juta Penerima Makan Bergizi Gratis
BGN Siapkan Evaluasi Besar-besaran MBG, Insentif Dapur Akan Dirombak
BGN Larang Pegawainya Miliki Dapur MBG, Agustina: Hindari Konflik Kepentingan
TAGGED:BGNBPOMPengawasanPerketatSwakelola Tipe II
Share This Article
Facebook Email Print
Share
Previous Article Kekerasan Seksual di Pesantren Pati Bongkar Fakta Mengerikan, Pemerintah Dituntut Bertindak Nyata Lintas Sektor
Next Article Foto : Kader Tim Pendamping Keluarga (TPK) memberikan MBG kepada masyarakat Kelurahan Kedunglumbu, Pasar Kliwon, Solo, Jawa Tengah (Sumber : https://bgn.go.id/) Riset Universitas Indonesia Konfirmasi Program MBG Reduksi Beban Finansial Keluarga
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


- Advertisement -
Ad image

EKONOMI POLITIK

Alhamdulillah, Pabrik Baterai Raksasa RI Siap Diresmikan

Trauma Pemadaman Listrik Terulang, Bahlil Bentuk Tim Khusus Awasi Batu Bara PLN

Listrik Nasional Sempat Kacau, Desakan Dirut PLN Mundur Menguat

Bank Dunia Bongkar Fakta! 20 Orang Kaya RI Serakah Ikut Nikmati Pertalite

Bahlil Gelontorkan Rp10 Triliun! Ribuan Desa Siap Keluar dari Gelap

- Advertisement -
Ad imageAd image
[Ruby_E_Template id="102804"]

Berita Terkait

EkonomiMBG

Baru Sepekan Bicara Bongkar Gurita MBG, Orang Kepercayaan Sony Langsung Jadi Tersangka

2 weeks ago
Presiden Prabowo Subianto melantik empat pejabat negara baru di Istana Negara, Jakarta, pada Senin, 8 Juni 2026. (Foto: Dok. Youtube Sekretariat Presiden)
PolitikTerkini

Presiden Prabowo Lantik Empat Pejabat Negara Baru di Istana Negara

2 weeks ago
KesehatanTerkini

Rupiah Melemah, Harga Obat Bakal Melambung: Ketahanan Kesehatan RI Diuji

3 weeks ago
Kejagung menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana bersama mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi, (4/6/2026). (Foto: Generated AI/Kejaksaan RI)
Terkini

Dadan Cs Jadi Tersangka, Kejagung Ungkap Dugaan Terafiliasi Yayasan SPPG Hingga Markup Motor Listrik, Sepatu, dan Tablet

3 weeks ago
inversiidinversiid
Follow US
© 2026 inversi.id - All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index