INVERSI.ID – Badan Gizi Nasional (BGN) menetapkan kebijakan tegas terkait pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Mulai 2 Juni 2026, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak memenuhi ketentuan layanan minimal kepada kelompok sasaran ibu hamil, ibu menyusui, dan balita (3B) akan kehilangan insentif sebesar Rp6 juta per hari.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kedeputian Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN Nomor 5 Tahun 2026 yang dirilis pada Senin. Dalam aturan itu, setiap SPPG diwajibkan melayani sedikitnya 300 penerima manfaat dari kelompok 3B.
“Aturan tentang pelayanan minimal 300 penerima manfaat dari kelompok 3B ini wajib dilaksanakan mulai tanggal 2 Juni 2026. sanksi yang dikenakan kepada mitra dan yayasan adalah suspend (penghentian sementara) mayor, maka mereka tidak mendapatkan insentif Rp6 juta per hari, sampai pemenuhan ketentuan dapat dibuktikan,” kata Deputi Tauwas BGN, Letnan Jenderal TNI (Purn) Dadang Hendrayuda di Jakarta pada Senin.
Dadang menjelaskan, surat edaran tersebut menjadi pedoman resmi dalam memastikan standar minimal layanan gizi bagi kelompok 3B dapat berjalan secara konsisten di seluruh wilayah Indonesia. Kebijakan ini juga ditujukan untuk memperluas jangkauan penerima manfaat program MBG.
Selain itu, SE tersebut juga memuat ketentuan sanksi administratif bagi SPPG yang tidak memenuhi target layanan. Selama ini, masih ditemukan sejumlah dapur MBG yang belum mencapai standar minimal 500 penerima manfaat dari kelompok ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.
“Saat sidak di lapangan, kami sering menemukan SPPG yang hanya melayani kurang dari 100 penerima manfaat 3B,” ucap Dadang.
BGN menegaskan akan memberikan tindakan tegas kepada kepala SPPG maupun mitra dan yayasan yang tidak memenuhi ketentuan, mulai dari peringatan tertulis yang dicatat dalam rekam kinerja hingga sanksi administratif lainnya.
Dalam hal pengawasan, setiap kepala SPPG diwajibkan menyusun laporan capaian pelayanan kelompok 3B secara berkala kepada direktorat wilayah di bawah Deputi Pemantauan dan Pengawasan sesuai petunjuk teknis yang berlaku. Laporan tersebut kemudian akan diverifikasi oleh pihak terkait.
“Hasil konfirmasi menjadi dasar penilaian pemenuhan ketentuan minimal,” ujar Dadang.
BGN juga menegaskan bahwa mekanisme pemberian sanksi akan dilakukan secara bertahap sesuai prosedur administratif, termasuk memberikan kesempatan klarifikasi bagi pihak terkait dalam batas waktu yang telah ditentukan.
Menurut Dadang, penetapan standar layanan minimal ini bertujuan untuk memastikan pemerataan akses gizi bagi masyarakat sasaran, meningkatkan kualitas kesehatan ibu dan anak, serta mendukung keberlanjutan program nasional secara optimal. Kebijakan ini juga diharapkan memperkuat sistem pengawasan agar pelaksanaan program berjalan lebih efektif dan tepat sasaran.