By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index
inversiid
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Logo MBG
Reading: Kebijakan Baru BGN: Insentif Dihentikan Jika Layanan MBG Tak Sesuai Standar
Share
Font ResizerAa
inversiidinversiid
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Logo MBG
Search
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Logo MBG
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2026 inversi.id - Part of Inversi Media. All Rights Reserved.

Home » Kebijakan Baru BGN: Insentif Dihentikan Jika Layanan MBG Tak Sesuai Standar

MBG

Kebijakan Baru BGN: Insentif Dihentikan Jika Layanan MBG Tak Sesuai Standar

Jack
By
Jack
1 week ago
Share
3 Min Read
Ilustrasi - Petugas SPPG tengah menyiapkan Makan Bergizi Gratis (MBG). (Foto: BGN)
SHARE

INVERSI.ID – Badan Gizi Nasional (BGN) menetapkan kebijakan tegas terkait pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Mulai 2 Juni 2026, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak memenuhi ketentuan layanan minimal kepada kelompok sasaran ibu hamil, ibu menyusui, dan balita (3B) akan kehilangan insentif sebesar Rp6 juta per hari.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kedeputian Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN Nomor 5 Tahun 2026 yang dirilis pada Senin. Dalam aturan itu, setiap SPPG diwajibkan melayani sedikitnya 300 penerima manfaat dari kelompok 3B.

“Aturan tentang pelayanan minimal 300 penerima manfaat dari kelompok 3B ini wajib dilaksanakan mulai tanggal 2 Juni 2026. sanksi yang dikenakan kepada mitra dan yayasan adalah suspend (penghentian sementara) mayor, maka mereka tidak mendapatkan insentif Rp6 juta per hari, sampai pemenuhan ketentuan dapat dibuktikan,” kata Deputi Tauwas BGN, Letnan Jenderal TNI (Purn) Dadang Hendrayuda di Jakarta pada Senin.

Dadang menjelaskan, surat edaran tersebut menjadi pedoman resmi dalam memastikan standar minimal layanan gizi bagi kelompok 3B dapat berjalan secara konsisten di seluruh wilayah Indonesia. Kebijakan ini juga ditujukan untuk memperluas jangkauan penerima manfaat program MBG.

Selain itu, SE tersebut juga memuat ketentuan sanksi administratif bagi SPPG yang tidak memenuhi target layanan. Selama ini, masih ditemukan sejumlah dapur MBG yang belum mencapai standar minimal 500 penerima manfaat dari kelompok ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.

“Saat sidak di lapangan, kami sering menemukan SPPG yang hanya melayani kurang dari 100 penerima manfaat 3B,” ucap Dadang.

BGN menegaskan akan memberikan tindakan tegas kepada kepala SPPG maupun mitra dan yayasan yang tidak memenuhi ketentuan, mulai dari peringatan tertulis yang dicatat dalam rekam kinerja hingga sanksi administratif lainnya.

Dalam hal pengawasan, setiap kepala SPPG diwajibkan menyusun laporan capaian pelayanan kelompok 3B secara berkala kepada direktorat wilayah di bawah Deputi Pemantauan dan Pengawasan sesuai petunjuk teknis yang berlaku. Laporan tersebut kemudian akan diverifikasi oleh pihak terkait.

“Hasil konfirmasi menjadi dasar penilaian pemenuhan ketentuan minimal,” ujar Dadang.

Baca Juga :

Dompet Auto Tebal Meski Nongkrong Terus? Bongkar Rahasia Kakeibo Biar Gak Bokek!
Pemilu 2024, Generasi Muda harus Tampil Kampanyekan Perdamaian dan Toleransi

BGN juga menegaskan bahwa mekanisme pemberian sanksi akan dilakukan secara bertahap sesuai prosedur administratif, termasuk memberikan kesempatan klarifikasi bagi pihak terkait dalam batas waktu yang telah ditentukan.

Menurut Dadang, penetapan standar layanan minimal ini bertujuan untuk memastikan pemerataan akses gizi bagi masyarakat sasaran, meningkatkan kualitas kesehatan ibu dan anak, serta mendukung keberlanjutan program nasional secara optimal. Kebijakan ini juga diharapkan memperkuat sistem pengawasan agar pelaksanaan program berjalan lebih efektif dan tepat sasaran.

You Might Also Like

Komando Kewilayahan TNI Angkatan Darat Kawal Distribusi Program MBG Sumba Timur
Aplikasi Reviu MBG! Resmi sebagai Sistem Kendali Mutu Gizi Nasional
BGN & Polda NTB Bongkar Percaloan Dapur MBG Lombok Timur
Standar IPAL Jadi Alasan BGN Bekukan Sementara 11 Dapur MBG Sukabumi
Marak Penipuan Berkedok MBG, BGN Pastikan Verifikasi SPPG Tanpa Biaya
TAGGED:BGNMakanan BergiziMBG
Share This Article
Facebook Email Print
Share
Previous Article Peluang Magang di Eropa Terbuka untuk Mahasiswa FISIP Undip
Next Article Slank Sioapkan Kejutan di Panggung Java Jazz 2026
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


- Advertisement -
Ad image

EKONOMI POLITIK

INDEF Desak Aturan Ketat BBM Subsidi, Hak Wong Cilik Jangan Dicuri Mafia

Dulu Numpang, Kini Mandiri! BPBL Hadirkan Terang dan Harapan Baru untuk Warga Madiun

Warga Muba Bersyukur, Hasil Sumur Rakyat Kini Legal Pasok Pertamina

Adilkah Lembur Diganti Libur? Kisruh Indomaret Picu Pro-Kontra Nasional

Target 100 GW! PLTS Raksasa di Jawa Disiapkan, Ketergantungan Energi Fosil Mulai Diputus

- Advertisement -
Ad imageAd image
[Ruby_E_Template id="102804"]

Berita Terkait

Foto : Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Sony Sonjaya (Sumber : https://bgn.go.id/)
MBG

BGN & Polda NTB Bongkar Penipuan Investasi Dapur Umum MBG

6 days ago
Foto : Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik S. Deyang (Sumber : https://bgn.go.id/)
MBG

Reformasi Fiskal PSN! BGN Redesain Belanja Operasional

6 days ago
Foto : Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) (Sumber : https://ntbprov.go.id/)
MBG

Pemprov NTB dan BGN Integrasikan Koperasi-BUMDes

6 days ago
MBG

Akselerasi Kewajiban Sertifikasi Halal Jaringan Dapur SPPG

6 days ago
inversiidinversiid
Follow US
© 2026 inversi.id - All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index