Inversi Badan Gizi Nasional (BGN) Republik Indonesia berkolaborasi dengan Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) mengambil langkah hukum agresif dalam mengawal integritas Program Strategis Nasional (PSN) Makan Bergizi Gratis (MBG).
Otoritas gabungan resmi mengungkap sindikat dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan terkait proyek pembangunan infrastruktur logistik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah administratif Kabupaten Lombok Timur.
Berdasarkan instrumen penyidikan awal, nilai kerugian materiil yang dialami oleh korban dalam perkara penyalahgunaan wewenang ini dilaporkan menembus angka Rp950 juta.
Pengungkapan kasus hukum berskala makro ini dipaparkan secara rinci dalam konferensi pers resmi yang diselenggarakan di Ruang Rupatama Mapolda NTB, Jumat (29/5/2026).
Agenda taklimat media tersebut dihadiri secara langsung oleh Wakil Kepala BGN Irjen Pol. (Purn) Sony Sanjaya, S.I.K., Plt Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda NTB Kombes Pol. Sigit Hariwibowo, S.I.K., M.H., Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda NTB Kombes Pol. Mohammad Kholid, S.I.K., M.M., serta Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Lombok Timur AKBP I Komang Sarjana, S.I.K., S.H.
Dekonstruksi Modus Operandi: Komersialisasi Ilegal Titik Koordinat SPPG
Wakil Kepala BGN, Sony Sanjaya, memaparkan bahwa pelaku menjalankan aksi kriminalnya dengan mengeksploitasi tingginya antusiasme publik terhadap program MBG. Modus operandi yang diterapkan oleh jaringan ini adalah menjanjikan alokasi kuota titik lokasi pembangunan gedung dapur SPPG secara instan kepada investor lokal.
Pelaku mengklaim memiliki otoritas untuk menerbitkan izin operasional resmi sekaligus membangun konstruksi fisik dapur yang siap pakai, meskipun pada realitasnya fasilitas tersebut berada di luar sistem kedinasan negara dan belum memiliki legalitas hukum untuk beroperasi.
Praktik percaloan ini mengorbankan seorang warga bernama Husna Mauladat Mariam sebagai pihak pelapor, yang diketahui telah mentransfer dana segar senilai Rp950 juta kepada terduga pelaku utama berinisial S yang bekerja sama dengan seorang oknum kontraktor berinisial HP.
Dana investasi tersebut dialokasikan untuk membiayai pendirian unit dapur komunal di kawasan Masbagik Selatan, Kabupaten Lombok Timur.
Kendati struktur fisik bangunan saat ini telah berdiri di lapangan akibat biaya talangan mandiri yang dikeluarkan oleh korban, fasilitas penyuplai logistik gizi tersebut dipastikan mandek dan tidak dapat diaktifkan karena tidak terdaftar dalam basis data geospasial serta belum memperoleh titik koordinat resmi dari Badan Gizi Nasional pusat.
Penegasan Aspek Regulasi: Prosedur Verifikasi Negara Bebas Biaya
Merespons maraknya fenomena kriminal yang menunggangi program nasional ini, jajaran pimpinan BGN menegaskan dengan keras bahwa seluruh tahapan birokrasi mulai dari proses pengusulan wilayah, penilaian kelaikan lahan, verifikasi fisik, hingga penetapan status kemitraan SPPG—sama sekali tidak memungut biaya apa pun atau bersifat bebas pungutan liar.
Otoritas telah berulang kali menerbitkan maklumat resmi melalui berbagai kanal media massa guna membentengi masyarakat dari jerat penipuan berkedok investasi kemitraan pangan.
“Kami mengimbau dengan sangat agar masyarakat tidak mudah tergiur oleh bujuk rayu para spekulan atau calo yang menjanjikan kemudahan izin proyek MBG dengan meminta sejumlah uang. Kasus ini mencuat setelah para korban mendatangi kantor BGN untuk menagih janji operasional dan pengembalian dana yang tidak kunjung direalisasikan oleh pelaku.
Langkah preventif terbaik adalah dengan mempelajari langsung petunjuk teknis (juknis) resmi yang telah kami sediakan secara transparan. Seluruh standardisasi ukuran bangunan, tata letak ruang higienis, hingga mekanisme pengadaan dapat diakses dan diunduh secara bebas oleh publik melalui situs resmi pemerintah.”
“Saat ini, puluhan ribu warga telah mendirikan dapur secara swadaya mengikuti regulasi baku tersebut tanpa melalui perantara,” tegas Irjen Pol. (Purn) Sony Sanjaya.
Eskalasi Status Hukum dan Potensi Perluasan Klaster Korban
Pada kesempatan yang sama, Kapolres Lombok Timur, AKBP I Komang Sarjana, menjelaskan bahwa pengusutan perkara ini telah berjalan secara intensif sejak awal Mei 2026. Menindaklanjuti pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan barang bukti sekuritas keuangan yang solid, penyidik menaikkan status penanganan perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Hal ini ditandai dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan pada 21 Mei 2026, yang kemudian diakselerasi dengan penetapan terduga berinisial S sebagai tersangka resmi per tanggal 29 Mei 2026.
Pihak kepolisian tidak menampik adanya potensi perluasan klaster korban dalam jaringan penipuan korporasi ini. Mengingat besarnya nominal perputaran uang yang dikelola oleh tersangka, Polres Lombok Timur membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang merasa dirugikan dengan modus serupa.
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol. Mohammad Kholid, menambahkan bahwa penyidik menerapkan pasal berlapis, yakni dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP dan atau tindak pidana penggelapan sesuai Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku, dengan ancaman hukuman pidana penjara yang signifikan.
Proses hukum ini ditegaskan sebagai bentuk komitmen Polri dalam mengamankan alokasi anggaran negara agar program pemenuhan gizi anak bangsa berjalan lurus, transparan, dan bersih dari praktik koruptif.