By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index
inversiid
  • Terkini
    • Internasional
  • Politik
    • Hukum
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Pildun 2026
Reading: Kebijakan Baru BGN: Insentif Dihentikan Jika Layanan MBG Tak Sesuai Standar
Share
Font ResizerAa
inversiidinversiid
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Pildun 2026
Search
  • Terkini
    • Internasional
  • Politik
    • Hukum
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Pildun 2026
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2026 inversi.id - Part of Inversi Media. All Rights Reserved.

Home » Kebijakan Baru BGN: Insentif Dihentikan Jika Layanan MBG Tak Sesuai Standar

MBG

Kebijakan Baru BGN: Insentif Dihentikan Jika Layanan MBG Tak Sesuai Standar

Jack
By
Jack
1 month ago
Share
3 Min Read
Ilustrasi - Petugas SPPG tengah menyiapkan Makan Bergizi Gratis (MBG). (Foto: BGN)
SHARE

INVERSI.ID – Badan Gizi Nasional (BGN) menetapkan kebijakan tegas terkait pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Mulai 2 Juni 2026, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak memenuhi ketentuan layanan minimal kepada kelompok sasaran ibu hamil, ibu menyusui, dan balita (3B) akan kehilangan insentif sebesar Rp6 juta per hari.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kedeputian Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN Nomor 5 Tahun 2026 yang dirilis pada Senin. Dalam aturan itu, setiap SPPG diwajibkan melayani sedikitnya 300 penerima manfaat dari kelompok 3B.

“Aturan tentang pelayanan minimal 300 penerima manfaat dari kelompok 3B ini wajib dilaksanakan mulai tanggal 2 Juni 2026. sanksi yang dikenakan kepada mitra dan yayasan adalah suspend (penghentian sementara) mayor, maka mereka tidak mendapatkan insentif Rp6 juta per hari, sampai pemenuhan ketentuan dapat dibuktikan,” kata Deputi Tauwas BGN, Letnan Jenderal TNI (Purn) Dadang Hendrayuda di Jakarta pada Senin.

Dadang menjelaskan, surat edaran tersebut menjadi pedoman resmi dalam memastikan standar minimal layanan gizi bagi kelompok 3B dapat berjalan secara konsisten di seluruh wilayah Indonesia. Kebijakan ini juga ditujukan untuk memperluas jangkauan penerima manfaat program MBG.

Selain itu, SE tersebut juga memuat ketentuan sanksi administratif bagi SPPG yang tidak memenuhi target layanan. Selama ini, masih ditemukan sejumlah dapur MBG yang belum mencapai standar minimal 500 penerima manfaat dari kelompok ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.

“Saat sidak di lapangan, kami sering menemukan SPPG yang hanya melayani kurang dari 100 penerima manfaat 3B,” ucap Dadang.

BGN menegaskan akan memberikan tindakan tegas kepada kepala SPPG maupun mitra dan yayasan yang tidak memenuhi ketentuan, mulai dari peringatan tertulis yang dicatat dalam rekam kinerja hingga sanksi administratif lainnya.

Dalam hal pengawasan, setiap kepala SPPG diwajibkan menyusun laporan capaian pelayanan kelompok 3B secara berkala kepada direktorat wilayah di bawah Deputi Pemantauan dan Pengawasan sesuai petunjuk teknis yang berlaku. Laporan tersebut kemudian akan diverifikasi oleh pihak terkait.

“Hasil konfirmasi menjadi dasar penilaian pemenuhan ketentuan minimal,” ujar Dadang.

Baca Juga :

Daftar Kendaraan Baru di GIICOMVEC 2024, Persaingan Makin Ketat
Solo Jadi Kota Pembuka Audisi ‘Indonesian Idol 2025’, Ribuan Anak Muda Bertalenta Siap Bersaing!

BGN juga menegaskan bahwa mekanisme pemberian sanksi akan dilakukan secara bertahap sesuai prosedur administratif, termasuk memberikan kesempatan klarifikasi bagi pihak terkait dalam batas waktu yang telah ditentukan.

Menurut Dadang, penetapan standar layanan minimal ini bertujuan untuk memastikan pemerataan akses gizi bagi masyarakat sasaran, meningkatkan kualitas kesehatan ibu dan anak, serta mendukung keberlanjutan program nasional secara optimal. Kebijakan ini juga diharapkan memperkuat sistem pengawasan agar pelaksanaan program berjalan lebih efektif dan tepat sasaran.

You Might Also Like

Audiensi Mahasiswa di DPR, Dasco Sambungkan Langsung Aspirasi ke Bahlil dan Kepala BGN
Tolak Penunggangan Politik, BEM Bersatu Ungkap Dugaan Aktor di Balik Aksi Anti-MBG
Fokus pada Ibu Hamil dan Balita, BGN Pangkas 8 Juta Penerima Makan Bergizi Gratis
BGN Siapkan Evaluasi Besar-besaran MBG, Insentif Dapur Akan Dirombak
BGN Larang Pegawainya Miliki Dapur MBG, Agustina: Hindari Konflik Kepentingan
TAGGED:BGNMakanan BergiziMBG
Share This Article
Facebook Email Print
Share
Previous Article Peluang Magang di Eropa Terbuka untuk Mahasiswa FISIP Undip
Next Article Slank Sioapkan Kejutan di Panggung Java Jazz 2026
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


- Advertisement -
Ad image

EKONOMI POLITIK & HUKUM

Zonder Keluar Uang! CNG 3 Kg Siap Gantikan LPG, Tabung Baru Disiapkan Pemerintah

Muak Impor! Bahlil Siapkan 3 Jurus Besar Demi Dongkrak Produksi Minyak RI

Mini LNG Rp1,1 Triliun di Tuban Resmi Beroperasi, Impor LPG Siap Dipangkas

Kontrak Batu Bara 134 Juta Ton Sudah Aman, Kok PLN Malah Kekurangan? Bahlil Gandeng APH

BRIN Sebut Tanaman Aren Berpotensi Besar Dukung Transisi Energi Nasional

Dulu Numpang Listrik Saudara, Kini Rumah Markamah Terang Berkat Bantuan Gratis Bahlil

Hadapi Ancaman El Nino, Pemerintah Klaim Cadangan Beras Indonesia Aman Hingga Tahun Depan

Royalti Jumbo dari Timah, Bangka Belitung Kebagian Rp 425 Miliar Atas Kontribusi Untuk Negara

Alarm Baru Ekonomi! 55 Ribu Buruh Terancam PHK, Pemerintah Diminta Bergerak Cepat

Alhamdulillah, Pabrik Baterai Raksasa RI Siap Diresmikan

- Advertisement -
Ad imageAd image
[Ruby_E_Template id="102804"]

Berita Terkait

EkonomiMBG

Baru Sepekan Bicara Bongkar Gurita MBG, Orang Kepercayaan Sony Langsung Jadi Tersangka

2 weeks ago
EkonomiTerkini

Fakta Mengejutkan! MBG Hidupkan UMKM, Tapi Dirusak Korupsi Pejabat

2 weeks ago
Presiden Prabowo Subianto melantik empat pejabat negara baru di Istana Negara, Jakarta, pada Senin, 8 Juni 2026. (Foto: Dok. Youtube Sekretariat Presiden)
PolitikTerkini

Presiden Prabowo Lantik Empat Pejabat Negara Baru di Istana Negara

3 weeks ago
Kejagung menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana bersama mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi, (4/6/2026). (Foto: Generated AI/Kejaksaan RI)
Terkini

Dadan Cs Jadi Tersangka, Kejagung Ungkap Dugaan Terafiliasi Yayasan SPPG Hingga Markup Motor Listrik, Sepatu, dan Tablet

3 weeks ago
inversiidinversiid
Follow US
© 2026 inversi.id - All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index