By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index
inversiid
  • Terkini
    • Internasional
  • Politik
    • Hukum
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Pildun 2026
Reading: Wagub Jabar: ASN Terlibat LGBT Terancam Diberhentikan dari Jabatannya
Share
Font ResizerAa
inversiidinversiid
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Pildun 2026
Search
  • Terkini
    • Internasional
  • Politik
    • Hukum
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Pildun 2026
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2026 inversi.id - Part of Inversi Media. All Rights Reserved.

Home » Wagub Jabar: ASN Terlibat LGBT Terancam Diberhentikan dari Jabatannya

Terkini

Wagub Jabar: ASN Terlibat LGBT Terancam Diberhentikan dari Jabatannya

Jack
By
Jack
4 days ago
Share
3 Min Read
Wakil Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan. (Foto: Pemprov Jabar)
SHARE

INVERSI.ID – Wakil Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan menegaskan Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan menjatuhkan sanksi tegas kepada aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti terlibat dalam jaringan atau kelompok LGBT. Salah satu hukuman yang dapat dijatuhkan adalah pemberhentian dari status sebagai ASN apabila terbukti melanggar ketentuan yang berlaku.

Kebijakan tersebut, menurut Erwan, merupakan bagian dari komitmen Pemprov Jawa Barat dalam menangani persoalan yang dinilai perlu mendapat perhatian serius. Pemerintah daerah juga berkoordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jawa Barat untuk menyusun langkah-langkah penanganan sesuai ketentuan hukum.

“Sudah saya sampaikan beberapa kali bahwa kami Pemerintah Provinsi Jabar memerangi yang namanya LGBT di wilayah Jabar,” kata Erwan dalam keterangan di Bandung, Minggu.

Erwan menjelaskan bahwa setiap proses penindakan terhadap ASN akan mengacu pada aturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian, sanksi yang diberikan tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku bagi aparatur negara.

Ia menegaskan apabila ditemukan pelanggaran dengan kategori berat, maka hukuman maksimal berupa pemberhentian dapat diterapkan. Sementara jika terdapat dugaan tindak pidana, kasus tersebut akan dilimpahkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan.

“Kalau memang sesuai perundang-undangan, sanksi paling beratnya adalah pemberhentian. Dan apabila ada yang masuk perbuatan pidana, kita serahkan kepada aparat penegak hukum,” kata Erwan menambahkan.

Selain melakukan pengawasan di lingkungan pemerintahan, Erwan juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dengan melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran hukum yang berkaitan dengan persoalan tersebut. Menurutnya, laporan yang disertai bukti akan mempermudah pemerintah maupun aparat dalam melakukan verifikasi dan penanganan.

“Saya berharap masyarakat memberikan laporan-laporan yang akurat, baik kepada kepolisian maupun kepada kami, sehingga kami dapat segera mengambil langkah sesuai kewenangan,” tuturnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa pemerintah memiliki dasar hukum dalam menangkal penyebaran lesbian, gay, biseksual, transgender, dan queer (LGBTQ), yakni melalui Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara.

Baca Juga :

Biodata dan Profil Arsjad Rasjid, Ketua TPN Ganjar-Mahfud
Zodiak Hari Ini, 22 Juli 2025! Siap-siap Auto Cuan, Hati Berbunga-bunga, & Karir Berkelas!

Pernyataan tersebut disampaikan Yusril setelah memberikan Orasi Kebangsaan di Universitas PGRI Kanjuruhan Malang (Unikama), Kota Malang, Jawa Timur. Menurutnya, pemerintah memiliki kewajiban untuk melindungi masyarakat dari berbagai ancaman yang dinilai dapat memengaruhi kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Pemerintah berkewajiban melindungi rakyat, segenap bangsa dari ancaman degradasi moral yang pada akhirnya akan merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara kita,” katanya.

Yusril menjelaskan bahwa melalui Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025, pemerintah memasukkan penyebaran LGBTQ sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter yang perlu diantisipasi. Ia juga menegaskan regulasi tersebut harus dipatuhi oleh seluruh elemen masyarakat sebagai bagian dari upaya menjaga ketahanan nasional sesuai ketentuan yang berlaku.

You Might Also Like

Bahlil Selamatkan Harga Sawit, Petani Bisa Lega!
Kecerdikan Spanyol Bungkam Mbappe dkk, Tiket Final Piala Dunia di Tangan
Gaikindo Ketok Palu! B50 Dipastikan Aman, Mesin Diesel Tak Perlu Khawatir
BBM Nelayan Rp15 Ribu Disahkan! Jurus Bahlil Lindungi Dompet Tanpa Sentuh APBN
Jakarta Darurat Judol. Ribuan Warga Pilih Jalan Spekulasi demi Bertahan Hidup
TAGGED:ASNLGBTWagub Jabar
Share This Article
Facebook Email Print
Share
Previous Article Jakarta Fair Kemayoran 2026 Pecahkan Transaksi Rp8,2 Triliun Selama 32 Hari
Next Article Iran Klaim Serang Pangkalan Militer AS di Tiga Negara Teluk
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


- Advertisement -
Ad image

EKONOMI POLITIK & HUKUM

Bisakah KDKMP Jadi Soko Guru Sejati Ekonomi Indonesia? Inilah yang Lagi Disiapkan Prabowo

Korupsi Kian Menggurita, RUU Perampasan Aset Tak Boleh Lagi Berlarut!

Mafia Tambang Kebakaran Jenggot? Bahlil Bongkar Alasan RKAB Diperketat

Sebelum Bicara ‘Ironi’ Harga Timah, Cek Dulu Kadar Sn-nya

Dunia Wajib Hormat! Indonesia Resmi Jadi Pelopor B50 Dunia

Hendri Satrio Buka Suara soal Teddy Nyetir Mobil Golf saat Dampingi Prabowo dan Modi

Prabowo Optimistis Bensin Berbahan Sawit dan Singkong Segera Diproduksi di Indonesia

Jakarta Fair Kemayoran 2026 Pecahkan Transaksi Rp8,2 Triliun Selama 32 Hari

INNOPROM 2026 Hasilkan 13 MoU Strategis, Indonesia Perkuat Industri dan Investasi di Eurasia

Hadapi Musim Kemarau, Pemerintah Pastikan Stok Pangan Nasional Tetap Aman

- Advertisement -
Ad imageAd image
[Ruby_E_Template id="102804"]

Berita Terkait

TerkiniTravel

LRT Velodrome–Manggarai Segera Beroperasi, Siapkah Manggarai Tampung Lonjakan Komuter ?

2 days ago
Dukungan terhadap dunia pendidikan tidak hanya diwujudkan melaluiPT Timah penyediaan sarana belajar, tetapi juga dengan membantu memenuhi kebutuhan dasar yang menunjang aktivitas sekolah. Salah satunya melalui bantuan pembangunan sumur bor bagi SMP Negeri 3 Simpang Katis, Kabupaten Bangka Tengah, yang diberikan PT TIMAH (Persero) Tbk. (Foto: Ilustrasi/Generated AI)
Terkini

PT Timah Bantu Bangun Sumur Bor, SMPN 3 Simpang Katis Segera Nikmati Akses Air Bersih

2 days ago
Pildun 2026Terkini

Argentina Terlalu Tangguh untuk Swiss, Jadi Penyelamat Amerika Latin di Piala Dunia 2026

3 days ago
Pildun 2026Terkini

Inggris Tunjukkan Mental Juara, Singkirkan Norwegia dan Melaju ke Semifinal

3 days ago
inversiidinversiid
Follow US
© 2026 inversi.id - All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index