INVERSI.ID – Wakil Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan menegaskan Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan menjatuhkan sanksi tegas kepada aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti terlibat dalam jaringan atau kelompok LGBT. Salah satu hukuman yang dapat dijatuhkan adalah pemberhentian dari status sebagai ASN apabila terbukti melanggar ketentuan yang berlaku.
Kebijakan tersebut, menurut Erwan, merupakan bagian dari komitmen Pemprov Jawa Barat dalam menangani persoalan yang dinilai perlu mendapat perhatian serius. Pemerintah daerah juga berkoordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jawa Barat untuk menyusun langkah-langkah penanganan sesuai ketentuan hukum.
“Sudah saya sampaikan beberapa kali bahwa kami Pemerintah Provinsi Jabar memerangi yang namanya LGBT di wilayah Jabar,” kata Erwan dalam keterangan di Bandung, Minggu.
Erwan menjelaskan bahwa setiap proses penindakan terhadap ASN akan mengacu pada aturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian, sanksi yang diberikan tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku bagi aparatur negara.
Ia menegaskan apabila ditemukan pelanggaran dengan kategori berat, maka hukuman maksimal berupa pemberhentian dapat diterapkan. Sementara jika terdapat dugaan tindak pidana, kasus tersebut akan dilimpahkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan.
“Kalau memang sesuai perundang-undangan, sanksi paling beratnya adalah pemberhentian. Dan apabila ada yang masuk perbuatan pidana, kita serahkan kepada aparat penegak hukum,” kata Erwan menambahkan.
Selain melakukan pengawasan di lingkungan pemerintahan, Erwan juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dengan melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran hukum yang berkaitan dengan persoalan tersebut. Menurutnya, laporan yang disertai bukti akan mempermudah pemerintah maupun aparat dalam melakukan verifikasi dan penanganan.
“Saya berharap masyarakat memberikan laporan-laporan yang akurat, baik kepada kepolisian maupun kepada kami, sehingga kami dapat segera mengambil langkah sesuai kewenangan,” tuturnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa pemerintah memiliki dasar hukum dalam menangkal penyebaran lesbian, gay, biseksual, transgender, dan queer (LGBTQ), yakni melalui Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara.
Pernyataan tersebut disampaikan Yusril setelah memberikan Orasi Kebangsaan di Universitas PGRI Kanjuruhan Malang (Unikama), Kota Malang, Jawa Timur. Menurutnya, pemerintah memiliki kewajiban untuk melindungi masyarakat dari berbagai ancaman yang dinilai dapat memengaruhi kehidupan berbangsa dan bernegara.
“Pemerintah berkewajiban melindungi rakyat, segenap bangsa dari ancaman degradasi moral yang pada akhirnya akan merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara kita,” katanya.
Yusril menjelaskan bahwa melalui Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025, pemerintah memasukkan penyebaran LGBTQ sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter yang perlu diantisipasi. Ia juga menegaskan regulasi tersebut harus dipatuhi oleh seluruh elemen masyarakat sebagai bagian dari upaya menjaga ketahanan nasional sesuai ketentuan yang berlaku.