JAKARTA – Di balik gemerlap Ibu Kota, tersimpan fenomena yang kian mengkhawatirkan. Judi online (judol) bukan lagi sekadar persoalan pelanggaran hukum, tetapi mulai mencerminkan tekanan ekonomi dan psikologis yang dialami sebagian masyarakat. Ketika biaya hidup meningkat dan peluang ekonomi terasa semakin sempit, sebagian orang tergoda mencari jalan pintas untuk memperoleh uang secara instan melalui perjudian digital.
Kondisi tersebut tercermin dari data yang disampaikan Kepala Inspektorat DKI Jakarta Dhanny Sukma. Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), jumlah pemain judi online di Jakarta terus meningkat dari tahun ke tahun.
“Trennya itu selalu meningkat dari tahun ke tahun. Tahun 2023 kita dapatkan data dari PPATK sebanyak 80.000. Di tahun berikutnya dua kali lipat sampai di angka mencapai 150.000-an kasus. Begitu pula dengan tahun berikutnya,” kata Dhanny saat Sosialisasi Antikorupsi dan Pencegahan Judi Online sebagai Upaya Penguatan Integritas ASN dan Perlindungan Masyarakat di Jakarta Barat, Selasa (14/7).
Jakarta Barat sendiri disebut menjadi wilayah dengan jumlah pemain judi online terbesar kedua di DKI Jakarta. Menurut Dhanny, kondisi ini menjadi alarm bahwa persoalan judol tidak bisa dipandang semata sebagai tindak pidana, tetapi juga sebagai masalah sosial yang mengancam ketahanan keluarga dan ekonomi masyarakat.
“Harapannya kita ingin ada kesadaran kolektif bahwa judol ini merupakan sebuah hal yang sangat berdampak negatif terhadap ekonomi, konflik keluarga maupun secara lebih luas lagi,” ujarnya.
Secara nasional, ancaman judi online juga masih sangat besar. PPATK mencatat sepanjang 2025 terdapat sekitar 12,3 juta masyarakat yang melakukan deposit judi online melalui bank, dompet digital, hingga QRIS. Perputaran dana judol mencapai Rp286,84 triliun dengan 422,1 juta transaksi, meski nilainya mulai menurun dibanding tahun sebelumnya berkat penindakan pemerintah.
Di sisi lain, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terus memperketat pemberantasan judi online. Hingga pertengahan 2025, pemerintah telah memutus akses terhadap lebih dari 3,45 juta konten atau situs judi online, serta mengajukan pemblokiran puluhan ribu rekening yang diduga terkait aktivitas perjudian digital.
Menurut Dhanny, upaya penanganan tidak cukup hanya melalui penegakan hukum. Pemerintah juga menggandeng RT, RW, tokoh masyarakat, hingga komunitas lokal agar warga lebih aktif berinteraksi dan saling mengingatkan bahaya judi online.
“Jadi ada aktivitas, setidaknya kita bisa saling mengingatkan satu sama lain bahwa ini adalah bahaya yang sangat laten yang kalau didiamkan maka akan meruntuhkan perekonomian kita juga,” katanya.
Senada dengan itu, Wali Kota Jakarta Barat Iin Mutmainnah menilai pencegahan hanya akan efektif jika seluruh elemen masyarakat bergerak bersama. Ia mengingatkan bahwa kecanduan judi online tidak hanya menguras keuangan, tetapi juga merusak hubungan keluarga, lingkungan kerja, hingga kehidupan sosial.
Fenomena meningkatnya pemain judol di Jakarta menunjukkan bahwa tantangan yang dihadapi ibu kota bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga bagaimana menciptakan peluang ekonomi, memperkuat literasi keuangan, dan menjaga kesehatan mental masyarakat agar tidak menjadikan perjudian sebagai jalan keluar dari tekanan hidup.