JAKARTA – Gelombang kasus korupsi yang terus menyeret pejabat publik, aparat penegak hukum, hingga penyelenggara negara semakin memperkuat desakan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset segera disahkan. Regulasi tersebut dinilai menjadi instrumen penting untuk memiskinkan koruptor sekaligus mengembalikan kerugian negara yang selama ini sulit dipulihkan hanya melalui pidana penjara.
Di tengah berkembangnya narasi di media sosial yang menyebut DPR menolak pembahasan RUU Perampasan Aset, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memastikan informasi tersebut tidak benar. Ia menegaskan proses pembahasan masih terus berjalan dan bahkan dikebut melalui serangkaian rapat dengar pendapat umum (RDPU).
“Tidak benar kalau ada hoaks di media, kebanyakan dari akun anonim, mengatakan DPR menolak pengesahan RUU Perampasan Aset,” kata Habiburokhman dalam RDPU RUU Perampasan Aset di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (13/7).
Menurut Habiburokhman, Komisi III DPR telah membuka ruang partisipasi publik secara luas dengan mendengarkan masukan dari sedikitnya 24 elemen masyarakat, mulai dari akademisi, mahasiswa, pakar hukum hingga organisasi masyarakat sipil. Proses tersebut dilakukan agar regulasi yang dihasilkan memiliki landasan hukum yang kuat sekaligus mendapat legitimasi publik.
“Faktanya ini udah tiga masa sidang gaspol terus RDPU, terus membahas pembentukan RUU ini,” ujarnya.
RUU Perampasan Aset merupakan aturan baru yang belum pernah diatur secara komprehensif dalam sistem hukum Indonesia. Karena itu, pembahasannya membutuhkan kehati-hatian agar setiap norma yang disusun tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Kalau di undang-undang lain saja yang merupakan undang-undang perubahan, seperti KUHAP dan Undang-Undang Polri, kita cukup lama melakukan RDPU. Apalagi undang-undang yang memang sejak awal akan kita bentuk ini,” jelas Habiburokhman.
Meski demikian, ia menegaskan tidak ada niat DPR untuk menghambat pembentukan aturan tersebut. Sebaliknya, Komisi III berkomitmen mempercepat penyelesaiannya.
“Saya tekankan lagi, tidak benar bahwa DPR menolak. Yang ada kita sebaliknya, kita gaspol pakai turbo untuk membentuk undang-undang ini,” tegasnya.
Pada RDPU yang digelar Senin itu, Komisi III DPR menerima masukan dari akademisi hukum Universitas Pancasila Didi Sunardi, Senat Mahasiswa UIN Jakarta, serta Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) sebagai bagian dari proses penyempurnaan substansi RUU.
Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Martin Manurung juga meluruskan informasi yang menyebut RUU Perampasan Aset telah dicoret dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Menurutnya, kabar tersebut merupakan hoaks.
“Tidak ada keputusan rapat paripurna DPR yang memutuskan RUU Perampasan Aset dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2026,” kata Martin dalam keterangan tertulis, Sabtu (11/7).
Ia menjelaskan RUU tersebut hingga kini masih tercantum dalam Prolegnas Prioritas 2026 sebagai usulan DPR RI dan pembahasannya berada di bawah Komisi III DPR.
Di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap berbagai kasus dugaan korupsi yang melibatkan penyelenggara negara, percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset dinilai semakin mendesak. Regulasi ini diharapkan tidak hanya memberikan efek jera melalui pemidanaan, tetapi juga memperkuat upaya pemulihan kerugian negara dengan mekanisme perampasan aset hasil tindak pidana secara lebih efektif sesuai koridor hukum.