By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index
inversiid
  • Terkini
    • Internasional
  • Politik
    • Hukum
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Pildun 2026
Reading: Korupsi Kian Menggurita, RUU Perampasan Aset Tak Boleh Lagi Berlarut!
Share
Font ResizerAa
inversiidinversiid
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Pildun 2026
Search
  • Terkini
    • Internasional
  • Politik
    • Hukum
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Pildun 2026
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2026 inversi.id - Part of Inversi Media. All Rights Reserved.

Home » Korupsi Kian Menggurita, RUU Perampasan Aset Tak Boleh Lagi Berlarut!

HukumTerkini

Korupsi Kian Menggurita, RUU Perampasan Aset Tak Boleh Lagi Berlarut!

Dede isharuddin
By
Dede isharuddin
19 seconds ago
Share
3 Min Read
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan proses pembahasan masih terus berjalan dan bahkan dikebut melalui serangkaian rapat dengar pendapat umum (RDPU).(Foto, dok/TVParlemen)
SHARE

JAKARTA – Gelombang kasus korupsi yang terus menyeret pejabat publik, aparat penegak hukum, hingga penyelenggara negara semakin memperkuat desakan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset segera disahkan. Regulasi tersebut dinilai menjadi instrumen penting untuk memiskinkan koruptor sekaligus mengembalikan kerugian negara yang selama ini sulit dipulihkan hanya melalui pidana penjara.

Di tengah berkembangnya narasi di media sosial yang menyebut DPR menolak pembahasan RUU Perampasan Aset, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memastikan informasi tersebut tidak benar. Ia menegaskan proses pembahasan masih terus berjalan dan bahkan dikebut melalui serangkaian rapat dengar pendapat umum (RDPU).

“Tidak benar kalau ada hoaks di media, kebanyakan dari akun anonim, mengatakan DPR menolak pengesahan RUU Perampasan Aset,” kata Habiburokhman dalam RDPU RUU Perampasan Aset di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (13/7).

Menurut Habiburokhman, Komisi III DPR telah membuka ruang partisipasi publik secara luas dengan mendengarkan masukan dari sedikitnya 24 elemen masyarakat, mulai dari akademisi, mahasiswa, pakar hukum hingga organisasi masyarakat sipil. Proses tersebut dilakukan agar regulasi yang dihasilkan memiliki landasan hukum yang kuat sekaligus mendapat legitimasi publik.

“Faktanya ini udah tiga masa sidang gaspol terus RDPU, terus membahas pembentukan RUU ini,” ujarnya.

RUU Perampasan Aset merupakan aturan baru yang belum pernah diatur secara komprehensif dalam sistem hukum Indonesia. Karena itu, pembahasannya membutuhkan kehati-hatian agar setiap norma yang disusun tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

“Kalau di undang-undang lain saja yang merupakan undang-undang perubahan, seperti KUHAP dan Undang-Undang Polri, kita cukup lama melakukan RDPU. Apalagi undang-undang yang memang sejak awal akan kita bentuk ini,” jelas Habiburokhman.

Meski demikian, ia menegaskan tidak ada niat DPR untuk menghambat pembentukan aturan tersebut. Sebaliknya, Komisi III berkomitmen mempercepat penyelesaiannya.

“Saya tekankan lagi, tidak benar bahwa DPR menolak. Yang ada kita sebaliknya, kita gaspol pakai turbo untuk membentuk undang-undang ini,” tegasnya.

Baca Juga :

Zodiak Hari Ini, Spill Ramalan yang Bikin Harimu On Fire!
PNBP Sektor ESDM Capai Rp228 Triliun, Pemerintah Optimistis Target 2025 Terealisasi

Pada RDPU yang digelar Senin itu, Komisi III DPR menerima masukan dari akademisi hukum Universitas Pancasila Didi Sunardi, Senat Mahasiswa UIN Jakarta, serta Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) sebagai bagian dari proses penyempurnaan substansi RUU.

Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Martin Manurung juga meluruskan informasi yang menyebut RUU Perampasan Aset telah dicoret dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Menurutnya, kabar tersebut merupakan hoaks.

“Tidak ada keputusan rapat paripurna DPR yang memutuskan RUU Perampasan Aset dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2026,” kata Martin dalam keterangan tertulis, Sabtu (11/7).

Ia menjelaskan RUU tersebut hingga kini masih tercantum dalam Prolegnas Prioritas 2026 sebagai usulan DPR RI dan pembahasannya berada di bawah Komisi III DPR.

Di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap berbagai kasus dugaan korupsi yang melibatkan penyelenggara negara, percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset dinilai semakin mendesak. Regulasi ini diharapkan tidak hanya memberikan efek jera melalui pemidanaan, tetapi juga memperkuat upaya pemulihan kerugian negara dengan mekanisme perampasan aset hasil tindak pidana secara lebih efektif sesuai koridor hukum.

You Might Also Like

Dunia Wajib Hormat! Indonesia Resmi Jadi Pelopor B50 Dunia
Argentina Terlalu Tangguh untuk Swiss, Jadi Penyelamat Amerika Latin di Piala Dunia 2026
Inggris Tunjukkan Mental Juara, Singkirkan Norwegia dan Melaju ke Semifinal
Konflik AS-Iran Memanas, PBB Ingatkan Ancaman bagi Stabilitas Dunia
Cuaca Ekstrem Melanda Korea Selatan, Pemerintah Tetapkan Siaga Gelombang Panas Level Peringatan
TAGGED:HabiburokhmanKomisi III DPR RIRUU Perampasan Aset
Share This Article
Facebook Email Print
Share
Previous Article Mafia Tambang Kebakaran Jenggot? Bahlil Bongkar Alasan RKAB Diperketat
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


- Advertisement -
Ad image

EKONOMI POLITIK & HUKUM

Mafia Tambang Kebakaran Jenggot? Bahlil Bongkar Alasan RKAB Diperketat

Sebelum Bicara ‘Ironi’ Harga Timah, Cek Dulu Kadar Sn-nya

Satgas PRR Perkuat Jembatan Enang-Enang, Warga Berterima Kasih

Megawati Usulkan Kolaborasi Indonesia-Timor Leste Lewat BRIN dan BPIP

Di Tengah Giringan Opini Kasus PLTU, Bahlil Tegaskan, “Kalau Diminta Data, Kami Kasih”

Presiden Resmi Luncurkan B50, Tonggak Baru Transisi Energi Nasional

Bahlil Ungkap Minat Besar India Investasi Migas di Indonesia

Pat Gulipat Hasil Korupsi? Polri Geledah 12 Lokasi dari Kafe, Money Changer hingga Rumah Mewah

Lolos dari Selat Hormuz! Pertamina Jaga Pasokan 2 Juta Barel Minyak Bagi Ketahanan Energi RI

Korupsi Masuk Jantung Penegak Hukum, Polri Bongkar 3 Mega Kasus

- Advertisement -
Ad imageAd image
[Ruby_E_Template id="102804"]

Berita Terkait

Pildun 2026Terkini

Mbappe Cs Tampil Super Attacking, Les Bleus Makin Difavoritkan Juara

3 days ago
Pildun 2026Terkini

Messi, Mbappe, Haaland atau Kane? Siapa yang Akan Raih Sepatu Emas Piala Dunia 2026

4 days ago
Pildun 2026Terkini

Sempat Tertinggal Dua Gol, Argentina Bangkit! Singkirkan Mesir Menuju Perempat Final Piala Dunia 2026

5 days ago
Pildun 2026Terkini

Swiss Pulangkan Kolombia Lewat Adu Penalti, Lolos ke Perempat Final Piala Dunia 2026

5 days ago
inversiidinversiid
Follow US
© 2026 inversi.id - All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index