JAKARTA – Perbandingan harga bijih timah basah di Bangka yang disebut mencapai sekitar Rp200 ribu per kilogram dengan bijih timah hasil pencucian di Belitung seharga Rp160 ribu per kilogram belakangan memunculkan anggapan adanya ketimpangan dalam tata niaga komoditas timah. Namun, perbandingan tersebut tidak dapat langsung dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya ketidakadilan harga karena terdapat sejumlah faktor teknis yang menentukan nilai jual bijih timah.
Dalam sistem perdagangan timah nasional, harga bijih tidak semata-mata ditentukan oleh kondisi material, apakah masih basah atau sudah melalui proses pencucian. Penentuan harga justru mengacu pada kandungan logam timah atau kadar Sn (stannum) yang terdapat dalam bijih, serta kadar air yang masih terkandung di dalamnya. Kedua parameter tersebut menjadi dasar dalam perhitungan Harga Patokan Mineral (HPM) yang ditetapkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Karena itu, membandingkan harga berdasarkan satuan kilogram tanpa mengetahui kadar Sn dari masing-masing sampel dapat menghasilkan kesimpulan yang tidak menggambarkan nilai ekonomi sebenarnya. Harga per kilogram hanya menjadi salah satu indikator, sedangkan kualitas kandungan logam tetap menjadi faktor utama yang menentukan nilai jual bijih timah.
Dalam praktik pertambangan, bijih timah yang baru ditambang umumnya masih bercampur dengan tanah, pasir, batuan, serta memiliki kandungan air yang cukup tinggi. Material tersebut kemudian melalui proses pencucian atau pengolahan awal untuk memisahkan mineral timah dari berbagai unsur pengotor.
Proses pencucian tersebut tidak bertujuan meningkatkan jumlah logam timah, melainkan meningkatkan konsentrasi kandungan Sn dalam material yang tersisa. Jika sebelumnya kadar Sn pada bijih basah berada di kisaran 20 hingga 30 persen, setelah melalui pencucian kadar tersebut dapat meningkat menjadi sekitar 65 hingga 72 persen karena unsur pengotor telah dipisahkan.
Di sisi lain, proses tersebut juga menyebabkan berat material berkurang secara signifikan. Air, lumpur, pasir, dan mineral lain yang tidak memiliki nilai ekonomis akan terbuang selama pencucian, sehingga bobot akhir material menjadi lebih ringan meskipun kandungan logam timahnya lebih tinggi.
Kondisi inilah yang membuat perbandingan harga Rp200 ribu per kilogram untuk bijih basah dan Rp160 ribu per kilogram untuk hasil pencucian tidak dapat dilakukan secara langsung. Tanpa mengetahui kadar Sn masing-masing material, tidak dapat dipastikan apakah nilai ekonominya benar-benar lebih tinggi atau justru sebaliknya.
Sebagai ilustrasi, dua sampel bijih timah dengan berat yang sama dapat memiliki nilai jual yang berbeda apabila kandungan Sn di dalamnya tidak sama. Bijih dengan kadar Sn lebih tinggi memiliki kandungan logam yang lebih besar sehingga secara ekonomi memiliki nilai lebih tinggi dibandingkan bijih dengan kadar rendah, meskipun harga per kilogramnya terlihat lebih murah.
Pemerintah sendiri telah menetapkan mekanisme penentuan harga mineral melalui formula Harga Patokan Mineral (HPM). Formula tersebut memperhitungkan berbagai parameter teknis, mulai dari kadar logam, kadar air, hingga kualitas material yang diperdagangkan. Dengan mekanisme tersebut, harga yang terbentuk diharapkan mencerminkan nilai riil kandungan mineral dan memberikan kepastian dalam transaksi antara penjual dan pembeli.
Penerapan HPM juga bertujuan menciptakan tata niaga yang lebih transparan dan menghindari penilaian harga yang hanya didasarkan pada kondisi fisik material. Sebab, dalam industri pertambangan, kualitas mineral menjadi faktor utama yang menentukan nilai ekonomi suatu komoditas.
Hal serupa juga berlaku pada mekanisme kompensasi bagi bijih timah yang diproduksi penambang rakyat. Besaran kompensasi tidak hanya melihat asal daerah maupun bentuk material yang dijual, tetapi juga mempertimbangkan kualitas hasil tambang, termasuk kadar Sn yang terkandung di dalamnya. Oleh karena itu, perbedaan harga antara satu wilayah dengan wilayah lainnya dapat dipengaruhi oleh variasi kualitas bijih yang dihasilkan.
Selain kadar Sn, kadar air yang masih tersisa di dalam bijih juga memengaruhi nilai jual. Material dengan kandungan air tinggi memiliki berat lebih besar, namun tidak seluruh bobot tersebut merupakan logam timah yang bernilai ekonomis. Sebaliknya, material yang telah melalui proses pencucian memang memiliki berat lebih ringan, tetapi kandungan logamnya lebih terkonsentrasi.
Atas dasar itu, membandingkan harga hanya berdasarkan satuan kilogram tanpa mengetahui komposisi kandungan logam dapat menimbulkan persepsi yang kurang tepat mengenai kondisi perdagangan timah. Analisis yang lebih komprehensif memerlukan data mengenai kadar Sn, kadar air, hingga spesifikasi teknis masing-masing material yang diperjualbelikan.
Karena itu, narasi mengenai “ironi” harga timah sebaiknya tidak disimpulkan hanya dari selisih harga per kilogram. Selama belum tersedia data mengenai kadar Sn aktual dari bijih timah yang dibandingkan, belum terdapat dasar yang cukup untuk menyatakan bahwa perbedaan harga tersebut merupakan bukti adanya ketimpangan dalam tata niaga timah nasional. Penilaian terhadap mekanisme perdagangan komoditas ini perlu dilakukan secara menyeluruh dengan mempertimbangkan parameter teknis yang menjadi acuan resmi pemerintah agar kesimpulan yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kondisi yang sebenarnya.