INVERSI.ID – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) bersama tenaga pendidik serta perwakilan siswa dari delapan sekolah mendeklarasikan Gerakan Sekolah Cakap Digital dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional. Deklarasi tersebut menjadi bentuk komitmen bersama untuk menciptakan ruang digital yang aman sekaligus mendukung implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Tunas.
Melalui deklarasi itu, seluruh sekolah yang terlibat menyatakan kesiapan membangun budaya digital yang cakap, aman, beretika, dan bertanggung jawab. Mereka juga berkomitmen menjaga data pribadi, menolak segala bentuk perundungan siber, serta memperkuat perlindungan anak di dunia digital melalui kolaborasi antara sekolah, keluarga, masyarakat, pemerintah, dan penyelenggara sistem elektronik.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa kemampuan digital anak tidak hanya diukur dari kecakapan menggunakan teknologi, tetapi juga dari kemampuan menjaga keseimbangan antara aktivitas di dunia maya dan kehidupan nyata.
“Kita ingin bahwa anak-anak ini cakap digital, tapi di saat yang bersamaan cakap digital itu juga berarti bisa mengimbangi kehidupan dia di ranah maya dengan kehidupan sehari-hari dengan orang tua, dengan teman dan sebayanya, sehingga anak-anak bisa kita kembalikan kepada jati diri mereka sebagai anak-anak,” kata Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dalam acara peringatan Hari Anak Nasional di Jakarta, Selasa.
Menurut Meutya, upaya melindungi anak di ruang digital tidak cukup hanya melalui pembatasan usia untuk mengakses platform digital yang memiliki tingkat risiko tinggi. Ia menilai perusahaan penyedia platform juga harus melakukan perubahan agar layanan mereka benar-benar ramah terhadap anak.
Ia menjelaskan bahwa perkembangan teknologi memang membawa banyak manfaat bagi pendidikan maupun kehidupan sehari-hari. Namun, di balik kemudahan tersebut, muncul berbagai tantangan seperti gangguan pola tidur, kecanduan media sosial, hingga paparan konten yang tidak sesuai dengan usia anak.
Meutya menilai perubahan perilaku anak sering kali dipengaruhi oleh paparan konten negatif yang diterima sebelum mereka memiliki kesiapan secara emosional maupun usia.
“Anak-anak kita bukan anak yang nakal. Mereka adalah tunas bangsa yang hebat. Tetapi jika anak-anak yang baik terus-menerus terpapar konten negatif ketika usianya belum siap, tentu perilaku mereka bisa berubah,” ujarnya.
Selain persoalan konten, Meutya juga menyoroti fitur komunikasi yang tersedia di berbagai platform digital. Menurutnya, fitur tersebut berpotensi dimanfaatkan pihak yang tidak bertanggung jawab untuk menghubungi anak-anak tanpa diketahui orang tua maupun guru.
Situasi tersebut dinilai dapat membuka peluang terjadinya berbagai tindak kejahatan digital, termasuk praktik child grooming. Karena itu, pemerintah menerapkan kebijakan penundaan akses ke media sosial berisiko tinggi hingga anak berusia 16 tahun.
“Fitur kontak ini sangat berbahaya. Di sinilah kadang orang dewasa yang memiliki niat tidak baik melakukan komunikasi dengan anak-anak tanpa sepengetahuan orang tua maupun guru. Itulah salah satu alasan kami menunda usia anak sampai 16 tahun untuk masuk ke ranah digital dengan risiko tinggi,” jelasnya.
Meski demikian, Meutya memastikan pemerintah tidak hanya menerapkan pembatasan semata. Platform digital juga diberi kesempatan melakukan pembenahan agar dapat memenuhi standar keamanan bagi anak.
“Kalau platform mau berubah, menghilangkan fitur kontak yang berbahaya dan memastikan hanya konten yang sesuai usia yang dapat diakses anak, maka platform tersebut bisa menjadi platform berisiko rendah dan anak-anak boleh masuk,” jelasnya.
Ia menambahkan, perusahaan teknologi perlu memperkuat sistem moderasi terhadap konten pornografi, perjudian daring, serta berbagai bentuk kejahatan digital lainnya. Selain itu, fitur-fitur yang memicu kecanduan juga perlu dievaluasi agar ruang digital menjadi lingkungan yang lebih sehat bagi tumbuh kembang anak.
“Kita memberi waktu kepada platform untuk memperbaiki dirinya agar konten-konten seperti pornografi, kejahatan digital termasuk judi online, serta fitur-fitur yang membuat anak sulit tidur dan sulit berkonsentrasi dibenahi terlebih dahulu,” katanya.
Di akhir penyampaiannya, Meutya mengingatkan bahwa anak-anak tetap membutuhkan aktivitas di luar dunia digital. Bermain bersama teman, mengenal permainan tradisional, hingga membangun kedekatan dengan keluarga menjadi bagian penting dalam proses tumbuh kembang mereka.
“Anak-anak tetap perlu bermain di lapangan, tetap perlu bermain bersama teman-temannya, mengenal permainan tradisional, berinteraksi dengan orang tua dan saudara. Cakap digital bukan berarti hanya hidup di dunia digital, tetapi mampu menyeimbangkan kehidupan di ruang maya dengan kehidupan nyata,” ujarnya.
Adapun delapan sekolah yang mengikuti Deklarasi Bersama Sekolah Cakap Digital meliputi SD Labschool FIP-UMJ, SMPN 208 Jakarta Timur, SMP Labschool Kebayoran, SMP Santa Theresia Jakarta, SMPN 11 Jakarta Selatan, SMPN 19 Jakarta Selatan, SMPN 29 Jakarta Selatan, dan SMPN 216 Jakarta Pusat.