By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index
inversiid
  • Terkini
    • Internasional
  • Politik
    • Hukum
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Pildun 2026
Reading: MK Putuskan Izin Tambang ke Ormas Tak Bisa Tunjuk Langsung, Bahlil Siapkan Aturan Baru
Share
Font ResizerAa
inversiidinversiid
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Pildun 2026
Search
  • Terkini
    • Internasional
  • Politik
    • Hukum
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Pildun 2026
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2026 inversi.id - Part of Inversi Media. All Rights Reserved.

Home » MK Putuskan Izin Tambang ke Ormas Tak Bisa Tunjuk Langsung, Bahlil Siapkan Aturan Baru

HukumTerkini

MK Putuskan Izin Tambang ke Ormas Tak Bisa Tunjuk Langsung, Bahlil Siapkan Aturan Baru

Dede isharuddin
By
Dede isharuddin
3 hours ago
Share
3 Min Read
(Ilustrasi) Majelis panel Hakim Konstitusi yang dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih memberikan sejumlah nasihat kepada para Pemohon Pengujian di salah satu UU yang diajukan ke MK.(Foto, Dok/Humas MK)
SHARE

JAKARTA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai mekanisme pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) tidak menghapus hak prioritas bagi organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan, koperasi, maupun usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Pemerintah justru bergerak cepat menyiapkan aturan turunan agar mekanisme pemberian prioritas berjalan lebih transparan, akuntabel, dan memiliki kepastian hukum.

Pernyataan tersebut disampaikan Bahlil di Istana Negara, Jakarta, Selasa (21/7/2026). Menurutnya, Kementerian ESDM tengah menyusun aturan pelaksana dalam bentuk Peraturan Menteri (Permen) atau Keputusan Menteri (Kepmen) sebagai tindak lanjut atas putusan MK.

Bahlil menegaskan, putusan MK tidak membatalkan frasa “pemberian prioritas” yang selama ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba). Yang diminta Mahkamah adalah agar pemberian prioritas tersebut tidak dilakukan melalui penunjukan langsung, melainkan melalui mekanisme yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Di dalam keputusan MK itu dinyatakan bahwa pemberian prioritas itu tetap ada. Ditunjuk itu tidak serta merta harus ada mekanismenya, ada aturannya, makanya kita akan membuatkan aturan turunannya yaitu berbentuk Permen atau Kepmen. Jadi tetap diberikan prioritas. Dia tidak membatalkan prioritas tapi harus lebih baik tata kelolanya agar asas transparansi, akuntabilitas itu betul-betul dapat kita lakukan,” ujar Bahlil.

Ia menilai putusan MK justru menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola sektor pertambangan agar semakin bersih dan dipercaya publik.

“Dan saya pikir apa yang diputuskan oleh MK itu sesuatu yang baik kok, karena kita inginkan semuanya juga ada transparansi,” tambahnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 160/PUU-XXIII/2025 menegaskan bahwa frasa “pemberian prioritas” dalam UU Minerba tidak dapat dimaknai sebagai hak memperoleh izin secara otomatis tanpa proses seleksi. Menurut MK, mekanisme prioritas harus dilaksanakan berdasarkan parameter yang objektif, transparan, dan akuntabel sehingga tidak menimbulkan ketidakpastian hukum.

Putusan tersebut lahir dari permohonan uji materi yang diajukan oleh Imam Rohmatulloh, Abdullah, Eko Prasetyo, Abdullah Faqih, dan Pendi, yang menilai pengaturan mekanisme pemberian prioritas dalam UU Minerba berpotensi menimbulkan ketidakadilan apabila tidak disertai prosedur yang jelas.

Melalui penyusunan aturan turunan, pemerintah berupaya memberikan kepastian mengenai tata cara pemberian prioritas kepada badan usaha milik ormas keagamaan, koperasi, maupun UMKM tanpa menghilangkan hak yang telah diberikan dalam undang-undang.

Baca Juga :

Usai Bertemu dengan Prabowo, Zulkifli Hasan: Demi Memperkuat Komitmen Kebangsaan
AFC Resmi Luncurkan Nations League Asia, Babak Baru Kompetisi Tim Nasional Benua Kuning

Langkah tersebut diharapkan menjadi pedoman pelaksanaan yang lebih jelas bagi seluruh pihak sekaligus memperkuat prinsip tata kelola pertambangan yang transparan dan akuntabel. Dengan demikian, kebijakan pemberian prioritas tetap dapat berjalan sesuai amanat undang-undang, namun dilaksanakan melalui mekanisme yang terbuka, terukur, dan selaras dengan putusan Mahkamah Konstitusi.

You Might Also Like

Donald Trump Beri Syarat Arab Saudi untuk Kesepakatan Nuklir Sipil dengan AS
Tabung CNG Akan Dibuat PT Pindad? Ternyata Sudah Lama Produksi Tabung Gas Nasional
Pendaftaran Magang Nasional 2026 Tahap 1 Masih Dibuka, Simak Syarat dan Jadwalnya
Jaksa Agung Mutasi Pejabat Kejaksaan, Rinaldi Umar Resmi Jadi Dirdik Jampidsus
Impor Minyak Rusia Dieksekusi, Stok BBM Nasional Dijaga Tetap Aman
TAGGED:Bahlil LahadaliaIzin Tambang OrmasMahkamah Konstitusi
Share This Article
Facebook Email Print
Share
Previous Article Foto Stadion Si Jalak Harupat Bandung (Atas), Stadion Gelora Bung Tomo Surabaya (Bawah). (Sumber: Istimewa) Cara Beli Tiket Piala Presiden 2026 untuk Laga di Bandung dan Surabaya
Next Article Tabung CNG Akan Dibuat PT Pindad? Ternyata Sudah Lama Produksi Tabung Gas Nasional
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


- Advertisement -
Ad image

EKONOMI POLITIK & HUKUM

Survei LSI: Kepuasan Publik terhadap Dedi Mulyadi Tembus 95,4 Persen, Ini Faktor Pendorongnya

Momen Prabowo Guyon soal “Pemimpin Kancil” Warnai Puncak Harlah ke-28 PKB

Prabowo Ungkap Dana Efisiensi Rp300 Triliun Digunakan untuk Program Prioritas Nasional

Bandara Husein Bandung Resmi Beroperasi Lagi Mulai Agustus 2026, Layani Rute Domestik dan Regional

Dedi Mulyadi Siapkan Kertajati Jadi Pusat Industri Pertahanan, Husein Fokus Penerbangan Komersial

BRI Perkuat Benteng Lawan Judi Online, Andalkan Teknologi untuk Putus Aliran Dana

Bahlil Bongkar Masa Depan! Mobil Hidrogen Diprediksi Saingi EV dalam 10 Tahun

Stok Batu Bara PLN Tembus 200 Juta Ton, RKAB Bukan Penyebab Gangguan Sektor Kelistrikan

Prabowo: Sikat Izin Mangkrak! Bahlil Diminta Cabut HGB dan IUP yang Tak Bergerak

KPK Tegaskan Parsel untuk ASN Bisa Masuk Kategori Gratifikasi, Vendor Diminta Waspada

- Advertisement -
Ad imageAd image
[Ruby_E_Template id="102804"]

Berita Terkait

Pildun 2026Terkini

Bajak Siaran Piala Dunia 2026! Ribuan Situs Streaming Ilegal Diburu dan Ditutup

2 days ago
Pildun 2026Terkini

Usai Kalah di Final, Argentina Kena Sindir Lamine Yamal Gara-gara Ulah Brutal Paredes

2 days ago
EkonomiTerkini

Angin Segar! Bahlil Buka Peluang Pertamax Turun Bulan Depan

2 days ago
EkonomiTerkini

Saat Warga RI Ramai Beralih ke Bank Digital, Langkah BNI Ini Berbuah Manis!

2 days ago
inversiidinversiid
Follow US
© 2026 inversi.id - All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index