JAKARTA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai mekanisme pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) tidak menghapus hak prioritas bagi organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan, koperasi, maupun usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Pemerintah justru bergerak cepat menyiapkan aturan turunan agar mekanisme pemberian prioritas berjalan lebih transparan, akuntabel, dan memiliki kepastian hukum.
Pernyataan tersebut disampaikan Bahlil di Istana Negara, Jakarta, Selasa (21/7/2026). Menurutnya, Kementerian ESDM tengah menyusun aturan pelaksana dalam bentuk Peraturan Menteri (Permen) atau Keputusan Menteri (Kepmen) sebagai tindak lanjut atas putusan MK.
Bahlil menegaskan, putusan MK tidak membatalkan frasa “pemberian prioritas” yang selama ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba). Yang diminta Mahkamah adalah agar pemberian prioritas tersebut tidak dilakukan melalui penunjukan langsung, melainkan melalui mekanisme yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Di dalam keputusan MK itu dinyatakan bahwa pemberian prioritas itu tetap ada. Ditunjuk itu tidak serta merta harus ada mekanismenya, ada aturannya, makanya kita akan membuatkan aturan turunannya yaitu berbentuk Permen atau Kepmen. Jadi tetap diberikan prioritas. Dia tidak membatalkan prioritas tapi harus lebih baik tata kelolanya agar asas transparansi, akuntabilitas itu betul-betul dapat kita lakukan,” ujar Bahlil.
Ia menilai putusan MK justru menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola sektor pertambangan agar semakin bersih dan dipercaya publik.
“Dan saya pikir apa yang diputuskan oleh MK itu sesuatu yang baik kok, karena kita inginkan semuanya juga ada transparansi,” tambahnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 160/PUU-XXIII/2025 menegaskan bahwa frasa “pemberian prioritas” dalam UU Minerba tidak dapat dimaknai sebagai hak memperoleh izin secara otomatis tanpa proses seleksi. Menurut MK, mekanisme prioritas harus dilaksanakan berdasarkan parameter yang objektif, transparan, dan akuntabel sehingga tidak menimbulkan ketidakpastian hukum.
Putusan tersebut lahir dari permohonan uji materi yang diajukan oleh Imam Rohmatulloh, Abdullah, Eko Prasetyo, Abdullah Faqih, dan Pendi, yang menilai pengaturan mekanisme pemberian prioritas dalam UU Minerba berpotensi menimbulkan ketidakadilan apabila tidak disertai prosedur yang jelas.
Melalui penyusunan aturan turunan, pemerintah berupaya memberikan kepastian mengenai tata cara pemberian prioritas kepada badan usaha milik ormas keagamaan, koperasi, maupun UMKM tanpa menghilangkan hak yang telah diberikan dalam undang-undang.
Langkah tersebut diharapkan menjadi pedoman pelaksanaan yang lebih jelas bagi seluruh pihak sekaligus memperkuat prinsip tata kelola pertambangan yang transparan dan akuntabel. Dengan demikian, kebijakan pemberian prioritas tetap dapat berjalan sesuai amanat undang-undang, namun dilaksanakan melalui mekanisme yang terbuka, terukur, dan selaras dengan putusan Mahkamah Konstitusi.