INVERSI.ID – Pemerintah Kabupaten Bekasi kembali menghadirkan kesempatan bagi generasi muda untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi melalui Program Bantuan Pemuda Pasti Pintar (Banpin) 2026. Tahun ini, sebanyak 100 paket beasiswa disiapkan bagi pelajar dan mahasiswa berprestasi sebagai bentuk dukungan pemerintah dalam mencetak sumber daya manusia unggul.
Pendaftaran program beasiswa tersebut berlangsung mulai 27 Juli hingga 7 Agustus 2026 melalui laman resmi banpin.bekasikab.go.id. Program ini memberikan bantuan biaya pendidikan bagi mahasiswa yang menempuh studi di perguruan tinggi negeri maupun swasta di seluruh Indonesia.
Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja mengajak seluruh pemuda dan pemudi berprestasi di Kabupaten Bekasi untuk memanfaatkan kesempatan tersebut.
“Saya mengajak seluruh pemuda dan pemudi Kabupaten Bekasi yang memiliki prestasi akademik maupun non akademik untuk mempersiapkan diri mengikuti program beasiswa pasti pintar ini,” kata Plt. Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja di Cikarang, Sabtu.
Menurut Asep, Program Banpin menjadi bukti keseriusan Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui akses pendidikan yang lebih luas. Pemerintah berharap semakin banyak generasi muda yang mampu mengembangkan potensi sekaligus meraih prestasi di berbagai bidang.
Ia menilai pendidikan merupakan fondasi penting dalam membangun masyarakat yang kompetitif. Karena itu, pemerintah daerah terus menghadirkan berbagai program strategis yang dapat membantu anak-anak muda memperoleh kesempatan belajar hingga perguruan tinggi.
“Banpin hadir sebagai bentuk penghargaan sekaligus stimulus bagi anak-anak muda Kabupaten Bekasi agar terus berprestasi, baik dalam bidang akademik maupun non akademik,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Disbudpora) Kabupaten Bekasi Iman Nugraha menjelaskan bahwa pelaksanaan Program Banpin mengacu pada Keputusan Ketua Tim Koordinasi Pengelolaan Beasiswa Pintar Nomor 800.1.11.1/3626/Disbudpora.5/2026 serta Peraturan Bupati Bekasi Nomor 26 Tahun 2025 mengenai pemberian penghargaan berupa beasiswa kepada pemuda berprestasi.
Setelah masa pendaftaran ditutup, peserta akan mengikuti proses seleksi administrasi dan penilaian yang berlangsung pada 10 hingga 21 Agustus 2026. Tahapan berikutnya meliputi verifikasi dokumen sebelum peserta yang lolos administrasi menjalani sesi wawancara pada 26 Agustus hingga 3 September 2026.
“Penetapan penerima pada 4 September 2026 sementara penyaluran beasiswa akan disesuaikan dengan jadwal tagihan dari perguruan tinggi mitra yang menjadi tujuan peserta program,” katanya.
Iman menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Bekasi tidak membatasi pilihan kampus maupun menetapkan perguruan tinggi tertentu sebagai mitra utama. Selama memenuhi persyaratan sebagai putra atau putri Kabupaten Bekasi, peserta bebas menentukan perguruan tinggi tujuan di seluruh Indonesia.
Setelah penerima beasiswa ditetapkan, pemerintah daerah akan menjalin kerja sama dengan kampus tempat mahasiswa berkuliah. Kerja sama tersebut bertujuan untuk mempermudah mekanisme penyaluran dana sekaligus memantau perkembangan akademik para penerima beasiswa.
“Melalui kerja sama tersebut, kami juga akan meminta perguruan tinggi melakukan pemantauan perkembangan akademik penerima beasiswa setiap semester agar prestasi mereka tetap terjaga hingga lulus,” ujarnya.
Program Banpin 2026 terbuka bagi calon mahasiswa baru maupun mahasiswa aktif dengan ketentuan maksimal berada di semester tujuh saat mendaftar. Mahasiswa yang telah memasuki semester delapan atau lebih tidak dapat mengikuti seleksi.
Bantuan pendidikan diberikan hingga semester delapan. Mahasiswa baru akan memperoleh dukungan biaya sejak awal perkuliahan, sedangkan mahasiswa yang saat ini berada di semester tiga hingga tujuh akan menerima bantuan sampai semester delapan sesuai masa studi yang tersisa.
Besaran bantuan disesuaikan dengan nominal Uang Kuliah Tunggal (UKT) masing-masing mahasiswa dengan batas maksimal Rp5 juta per semester. Jika UKT berada di bawah angka tersebut, bantuan diberikan sesuai besaran biaya kuliah. Sementara apabila nilai UKT melebihi Rp5 juta, selisih biaya menjadi tanggung jawab mahasiswa.
“Tujuan kami agar mahasiswa bisa fokus menyelesaikan kuliah hingga semester delapan tanpa terkendala biaya sehingga dapat lulus tepat waktu,” katanya.
Program Banpin yang telah berjalan sejak 2024 disebut mampu membantu banyak mahasiswa menyelesaikan pendidikan tepat waktu tanpa terbebani biaya kuliah. Keberhasilan tersebut menjadi salah satu alasan Pemerintah Kabupaten Bekasi kembali melanjutkan program ini pada 2026.
Melalui Program Banpin, Pemerintah Kabupaten Bekasi berharap semakin banyak generasi muda berprestasi yang memiliki kesempatan mengenyam pendidikan tinggi, kemudian kembali membangun daerah dengan kemampuan dan kompetensi yang dimiliki.