By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index
inversiid
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Logo MBG
  • Pildun 2026
Reading: Divonis Penjara 1 Tahun, Kades Manjung Wonogiri Hartono Segera Diberhentikan
Share
Font ResizerAa
inversiidinversiid
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Logo MBG
  • Pildun 2026
Search
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Logo MBG
  • Pildun 2026
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2026 inversi.id - Part of Inversi Media. All Rights Reserved.

Home » Divonis Penjara 1 Tahun, Kades Manjung Wonogiri Hartono Segera Diberhentikan

Terkini

Divonis Penjara 1 Tahun, Kades Manjung Wonogiri Hartono Segera Diberhentikan

Natio
By
Natio
ByNatio
Jurnalist and Digital Enthusias
Banyak orang meninggalkan kedai kopi untuk bekerja. justru aku mendatangi kedai kopi untuk memulai bekerja. karena bagiku kopi adalah sumber inspirasi.
Follow:
1 year ago
Share
3 Min Read
SHARE
Kepala desa Manjung Hartono akan segera diberhentikan oleh pemerintah daerah setempat karena terbukti korupsi sewa aset. (Foto: Pixabay)

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wonogiri segera memberhentikan Hartono dari jabatan Kepala Desa atau Kades Manjung, Kecamatan/Kabupaten Wonogiri, setelah Pengadilan Tipikor Semarang memvonisnya dalam kasus korupsi pengelolaan aset desa senilai Rp327,4 juta.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa atau PMD Wonogiri, Djoko Purwidyatmo, mengatakan Pemkab Wonogiri akan memberhentikan Hartono sebagai Kades Manjung.

Keputusan itu dilakukan setelah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang memvonis pidana penjara selama satu tahun kepadanya hari ini.

Melansir dari Solopos, menurut Djoko, pemberhentian itu masih menunggu keputusan dari Bupati.

“Berdasarkan regulasi, kades itu akan diberhentikan. Tetapi nanti itu menunggu keputusan Pak Bupati dulu. Kami akan sikapi putusan tersebut sesuai aturan,” kata Djoko Selasa sore, 7 Mei 2024.

Baca Juga: Kades Manjung Wonogiri Dijebloskan ke Penjara Usai Terbukti Korupsi Sewa Aset Senilai Ratusan Juta Rupiah

Sebagai informasi, Dinas PMD Wonogiri telah menonaktifkan Hartono dari jabatannya sebagai Kades Manjung sejak ditetapkannya sebagai tersangka tindak pidana korupsi pada akhir November 2023. Jabatan Kades Manjung saat ini diemban pelaksana tugas (Plt).

Hal itu berdasarkan Keputusan Bupati Wonogiri No 141.1/304/HK/2023 tentang Penunjukan Plt Kepala Desa Manjung. Dalam surat keputusan itu, Pemkab menunjuk Sekretaris Desa Manjung, Exsanuri, sebagai Plt Kades Manjung.

Dalam proses persidangan di pengadilan Kades Manjung, Dinas PMD Wonogiri juga menjadi saksi.

Baca Juga :

Paris Fashion Week 2025 Jadi Pemantik Kreativitas Perempuan Gen Z Indonesia
Berada di Puncak Gelombang Transformasi Digital, Microsoft Lakukan Penguatan Literasi

Djoko dimintai keterangan terkait tanggung jawab Pemkab Wonogiri dengan pembinaan dan bimbingan teknis terkait pengelolaan aset desa kepada kepala desa.

Baca Juga: Sosok ‘Orang Toxic’ Jangan Masuk Kabinet, Pesan Luhut Binsar Pandjaitan ke Prabowo

Sebelumnya, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Wonogiri, Domo Pranoto, mengatakan dalam sidang putusan perkara dengan nomor perkara 88/Pid.Sus-TPK/2023/PNSmg, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang memvonis Kades Manjung, Hartono, dengan pidana penjara satu tahun dan denda senilai Rp50 juta dengan subsider satu bulan kurungan.

Hartono terbukti telah melanggar ketentuan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang (UU) No 31/1999 yang telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi.

Putusan pengadilan itu lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Hartono pidana penjara satu tahun enam bulan. Atas putusan itu JPU masih pikir-pikir untuk mengajukan banding atau tidak.

Domo menyampaikan Hartono telah mengembalikan uang senilai kerugian akibat korupsi itu dalam persidangan. Sementara itu, Penasihat Hukum Hartono, Mudzakir, menyatakan kliennya menerima putusan vonis tersebut dan tidak berniat mengajukan banding.

You Might Also Like

Alarm Baru Ekonomi! 55 Ribu Buruh Terancam PHK, Pemerintah Diminta Bergerak Cepat
Bola “Meriam” dan Rahasia Banjir Gol di Piala Dunia 2026
Alhamdulillah, Pabrik Baterai Raksasa RI Siap Diresmikan
Dramatis! Aljazair Paksa Yordania Angkat Koper Lebih Cepat
Haaland Menggila, Viking Norwegia Meluncur Mulus ke Fase Gugur
Share This Article
Facebook Email Print
Share
ByNatio
Jurnalist and Digital Enthusias
Follow:
Banyak orang meninggalkan kedai kopi untuk bekerja. justru aku mendatangi kedai kopi untuk memulai bekerja. karena bagiku kopi adalah sumber inspirasi.
Previous Article Pengadilan Negeri Bandung Sidangkan Kasus Dugaan Penjualan Rumah Mewah, Terdakwa Ajukan Penangguhan Penahanan
Next Article Hasilkan Atlet Potensial, Pordasi Jabar Jalin Kerjasama dengan Forum Pondok Pesantren
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


- Advertisement -
Ad image

EKONOMI POLITIK

Trauma Pemadaman Listrik Terulang, Bahlil Bentuk Tim Khusus Awasi Batu Bara PLN

Listrik Nasional Sempat Kacau, Desakan Dirut PLN Mundur Menguat

Bank Dunia Bongkar Fakta! 20 Orang Kaya RI Serakah Ikut Nikmati Pertalite

Bahlil Gelontorkan Rp10 Triliun! Ribuan Desa Siap Keluar dari Gelap

Program BPBL Bahlil Terangi 220 Ribu Rumah, Listrik Gratis Tembus Pelosok

- Advertisement -
Ad imageAd image
[Ruby_E_Template id="102804"]

Berita Terkait

Pildun 2026Terkini

Tak Cuma Mbappe! Trio Maut Prancis Kirim Sinyal Bahaya ke Semua Rival

5 hours ago
Pildun 2026Terkini

Argentina Tanpa Messi? Jawabannya Mulai Terlihat dan Bikin Suporter Was-was

7 hours ago
Pildun 2026Terkini

Belgia Terancam Pulang Lagi, Iran Bikin Kejutan! Grup G Piala Dunia Makin Brutal

1 day ago
Pildun 2026Terkini

Cape Verde Tinggal Selangkah Ukir Sejarah ke Babak Gugur Piala Dunia

1 day ago
inversiidinversiid
Follow US
© 2026 inversi.id - All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index