By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index
inversiid
  • Terkini
    • Internasional
  • Politik
    • Hukum
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Pildun 2026
Reading: Divonis Penjara 1 Tahun, Kades Manjung Wonogiri Hartono Segera Diberhentikan
Share
Font ResizerAa
inversiidinversiid
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Pildun 2026
Search
  • Terkini
    • Internasional
  • Politik
    • Hukum
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Pildun 2026
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2026 inversi.id - Part of Inversi Media. All Rights Reserved.

Home » Divonis Penjara 1 Tahun, Kades Manjung Wonogiri Hartono Segera Diberhentikan

Terkini

Divonis Penjara 1 Tahun, Kades Manjung Wonogiri Hartono Segera Diberhentikan

Natio
By
Natio
ByNatio
Jurnalist and Digital Enthusias
Banyak orang meninggalkan kedai kopi untuk bekerja. justru aku mendatangi kedai kopi untuk memulai bekerja. karena bagiku kopi adalah sumber inspirasi.
Follow:
1 year ago
Share
3 Min Read
SHARE
Kepala desa Manjung Hartono akan segera diberhentikan oleh pemerintah daerah setempat karena terbukti korupsi sewa aset. (Foto: Pixabay)

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wonogiri segera memberhentikan Hartono dari jabatan Kepala Desa atau Kades Manjung, Kecamatan/Kabupaten Wonogiri, setelah Pengadilan Tipikor Semarang memvonisnya dalam kasus korupsi pengelolaan aset desa senilai Rp327,4 juta.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa atau PMD Wonogiri, Djoko Purwidyatmo, mengatakan Pemkab Wonogiri akan memberhentikan Hartono sebagai Kades Manjung.

Keputusan itu dilakukan setelah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang memvonis pidana penjara selama satu tahun kepadanya hari ini.

Melansir dari Solopos, menurut Djoko, pemberhentian itu masih menunggu keputusan dari Bupati.

“Berdasarkan regulasi, kades itu akan diberhentikan. Tetapi nanti itu menunggu keputusan Pak Bupati dulu. Kami akan sikapi putusan tersebut sesuai aturan,” kata Djoko Selasa sore, 7 Mei 2024.

Baca Juga: Kades Manjung Wonogiri Dijebloskan ke Penjara Usai Terbukti Korupsi Sewa Aset Senilai Ratusan Juta Rupiah

Sebagai informasi, Dinas PMD Wonogiri telah menonaktifkan Hartono dari jabatannya sebagai Kades Manjung sejak ditetapkannya sebagai tersangka tindak pidana korupsi pada akhir November 2023. Jabatan Kades Manjung saat ini diemban pelaksana tugas (Plt).

Hal itu berdasarkan Keputusan Bupati Wonogiri No 141.1/304/HK/2023 tentang Penunjukan Plt Kepala Desa Manjung. Dalam surat keputusan itu, Pemkab menunjuk Sekretaris Desa Manjung, Exsanuri, sebagai Plt Kades Manjung.

Dalam proses persidangan di pengadilan Kades Manjung, Dinas PMD Wonogiri juga menjadi saksi.

Baca Juga :

Ramalan Zodiak 28 Oktober 2025: Energi Kosmik Bergerak, Karier dan Keuangan Mengalami Perubahan Signifikan
Alasan Wayan Koster Kembali Tolak Tim Israel di ANOC World Beach Games Bali

Djoko dimintai keterangan terkait tanggung jawab Pemkab Wonogiri dengan pembinaan dan bimbingan teknis terkait pengelolaan aset desa kepada kepala desa.

Baca Juga: Sosok ‘Orang Toxic’ Jangan Masuk Kabinet, Pesan Luhut Binsar Pandjaitan ke Prabowo

Sebelumnya, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Wonogiri, Domo Pranoto, mengatakan dalam sidang putusan perkara dengan nomor perkara 88/Pid.Sus-TPK/2023/PNSmg, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang memvonis Kades Manjung, Hartono, dengan pidana penjara satu tahun dan denda senilai Rp50 juta dengan subsider satu bulan kurungan.

Hartono terbukti telah melanggar ketentuan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang (UU) No 31/1999 yang telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi.

Putusan pengadilan itu lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Hartono pidana penjara satu tahun enam bulan. Atas putusan itu JPU masih pikir-pikir untuk mengajukan banding atau tidak.

Domo menyampaikan Hartono telah mengembalikan uang senilai kerugian akibat korupsi itu dalam persidangan. Sementara itu, Penasihat Hukum Hartono, Mudzakir, menyatakan kliennya menerima putusan vonis tersebut dan tidak berniat mengajukan banding.

You Might Also Like

Bisakah KDKMP Jadi Soko Guru Sejati Ekonomi Indonesia? Inilah yang Lagi Disiapkan Prabowo
Korupsi Kian Menggurita, RUU Perampasan Aset Tak Boleh Lagi Berlarut!
Dunia Wajib Hormat! Indonesia Resmi Jadi Pelopor B50 Dunia
Argentina Terlalu Tangguh untuk Swiss, Jadi Penyelamat Amerika Latin di Piala Dunia 2026
Inggris Tunjukkan Mental Juara, Singkirkan Norwegia dan Melaju ke Semifinal
Share This Article
Facebook Email Print
Share
ByNatio
Jurnalist and Digital Enthusias
Follow:
Banyak orang meninggalkan kedai kopi untuk bekerja. justru aku mendatangi kedai kopi untuk memulai bekerja. karena bagiku kopi adalah sumber inspirasi.
Previous Article Pengadilan Negeri Bandung Sidangkan Kasus Dugaan Penjualan Rumah Mewah, Terdakwa Ajukan Penangguhan Penahanan
Next Article Hasilkan Atlet Potensial, Pordasi Jabar Jalin Kerjasama dengan Forum Pondok Pesantren
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


- Advertisement -
Ad image

EKONOMI POLITIK & HUKUM

Mafia Tambang Kebakaran Jenggot? Bahlil Bongkar Alasan RKAB Diperketat

Sebelum Bicara ‘Ironi’ Harga Timah, Cek Dulu Kadar Sn-nya

Satgas PRR Perkuat Jembatan Enang-Enang, Warga Berterima Kasih

Megawati Usulkan Kolaborasi Indonesia-Timor Leste Lewat BRIN dan BPIP

Di Tengah Giringan Opini Kasus PLTU, Bahlil Tegaskan, “Kalau Diminta Data, Kami Kasih”

Presiden Resmi Luncurkan B50, Tonggak Baru Transisi Energi Nasional

Bahlil Ungkap Minat Besar India Investasi Migas di Indonesia

Pat Gulipat Hasil Korupsi? Polri Geledah 12 Lokasi dari Kafe, Money Changer hingga Rumah Mewah

Lolos dari Selat Hormuz! Pertamina Jaga Pasokan 2 Juta Barel Minyak Bagi Ketahanan Energi RI

Korupsi Masuk Jantung Penegak Hukum, Polri Bongkar 3 Mega Kasus

- Advertisement -
Ad imageAd image
[Ruby_E_Template id="102804"]

Berita Terkait

Internasional

Konflik AS-Iran Memanas, PBB Ingatkan Ancaman bagi Stabilitas Dunia

3 days ago
Internasional

Cuaca Ekstrem Melanda Korea Selatan, Pemerintah Tetapkan Siaga Gelombang Panas Level Peringatan

4 days ago
Pildun 2026Terkini

Mbappe Cs Tampil Super Attacking, Les Bleus Makin Difavoritkan Juara

4 days ago
Pildun 2026Terkini

Messi, Mbappe, Haaland atau Kane? Siapa yang Akan Raih Sepatu Emas Piala Dunia 2026

5 days ago
inversiidinversiid
Follow US
© 2026 inversi.id - All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index