INVERSI.ID – Isu thrifting yang dulu cuma dianggap tren anak muda kini makin serius dibahas pemerintah. Setelah Menteri Keuangan dan Menteri Perdagangan bersuara keras soal penjualan pakaian bekas ilegal, kali ini Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid ikut menegaskan sikap yang sama. Ia mendukung penuh pelarangan penjualan pakaian bekas impor atau aktivitas thrifting di media sosial.
Sikap Meutya menambah panjang daftar kementerian yang kini bergerak serempak untuk menertibkan peredaran pakaian bekas impor yang selama ini dianggap merusak industri tekstil lokal, memicu persaingan tidak sehat, sampai melanggar aturan perdagangan. Apalagi sebagian besar transaksi thrifting dilakukan melalui media sosial dan platform e-commerce, sehingga aspek digital jadi bagian penting dari pengawasan.
Saat ditemui di Jakarta, Meutya tak berlama-lama dalam menyatakan sikap. Ia menegaskan bahwa kementeriannya akan mengikuti arah kebijakan pemerintah secara keseluruhan.
“Kalau memang aturannya pelarangan, ya kami juga mengikuti,” ucap Meutya ketika ditemui di Jakarta, Kamis.
Meutya juga menjelaskan bahwa langkah yang akan diambil Komdigi pasti selaras dengan aturan besar yang ditetapkan pemerintah pusat. Menurutnya, regulasi terkait thrifting, khususnya di ruang digital, akan terus diperkuat. Ia menyebut mekanisme pelarangan thrifting di media sosial akan diatur lebih lanjut, termasuk soal teknis pengawasan dan tahapan pelaksanaannya.
“Kami dari Komdigi pasti mengikuti aturan besar keseluruhan dari pemerintah,” kata dia.
Pernyataan Meutya memberikan sinyal bahwa pemerintah tak lagi hanya fokus pada pemberantasan thrifting ilegal di pasar fisik atau jalur impor, tetapi juga memperketat aktivitasnya di ranah digital. Mengingat sebagian besar bisnis thrifting saat ini beroperasi lewat TikTok, Instagram, marketplace, hingga live shopping, maka regulasi digital akan memegang peran penting dalam menertibkan praktik tersebut.
Langkah pemerintah semakin jelas setelah Kementerian UMKM bersama sejumlah platform e-commerce menyepakati langkah penertiban penjualan pakaian bekas impor. Kesepakatan itu bukan hanya berupa imbauan, tapi aksi nyata yang sudah dilakukan di lapangan. Menteri UMKM Maman Abdurrahman bahkan menutup aktivitas perdagangan atau toko-toko yang menjual baju bekas impor secara daring.
Penertiban ini, menurut Maman, dilakukan secara humanis dan selektif. Tujuannya bukan mematikan usaha kecil, tetapi menghentikan penyebaran produk ilegal yang masuk tanpa izin dan berdampak pada pelaku industri dalam negeri. Bagi pemerintah, thrifting bukan hanya soal tren, tetapi soal bagaimana memastikan ekonomi lokal tidak kalah oleh barang impor murah yang tidak terkontrol kualitasnya.
Langkah ini merupakan bagian dari strategi besar Kementerian UMKM untuk menertibkan praktik penjualan pakaian impor ilegal yang selama ini masih marak di platform digital. Praktik thrifting ilegal dianggap tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga merugikan industri pakaian lokal, terutama UMKM fashion, brand lokal, serta pabrik tekstil dalam negeri yang membutuhkan pasar yang kondusif untuk tumbuh.
Platform e-commerce diminta untuk mematuhi regulasi yang ada, khususnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023. Aturan tersebut mengatur soal perizinan berusaha, periklanan, pembinaan, hingga pengawasan pelaku usaha dalam sistem perdagangan elektronik. Untuk kasus thrifting, aturan ini akan menjadi acuan bagi marketplace dalam melakukan filtering, take down konten, dan pengawasan lapangan.
Upaya pemerintah makin kuat setelah Menteri Perdagangan Budi Santoso bertemu dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk membahas peningkatan pengawasan terhadap impor pakaian bekas. Mereka berdua merupakan dua kementerian yang memegang peran penting dalam proses masuknya barang-barang impor. Kemendag mengawasi dari sisi pasar dan penjualan, sementara Kemenkeu lewat Bea Cukai mengawasi pintu masuk barang. Koordinasi keduanya membuat pengawasan thrifting ilegal diharapkan bisa lebih efektif.
Budi menegaskan bahwa larangan impor pakaian bekas sudah sangat jelas dasar hukumnya. Larangan itu termuat dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 yang merupakan revisi dari Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. Artinya, secara regulasi, tidak ada celah bagi siapa pun untuk mengatakan bahwa thrifting impor adalah wilayah abu-abu. Poinnya tegas: pakaian bekas dari luar negeri tidak boleh masuk.
Dengan rangkaian pernyataan dari berbagai kementerian ini, semakin terlihat bahwa pemerintah ingin membenahi ekosistem perdagangan digital dan fisik secara menyeluruh. Thrifting ilegal menjadi satu dari banyak isu yang kini dikejar pemerintah, terutama karena dampaknya cukup signifikan terhadap ekonomi lokal dan produksi nasional.
Namun di lapangan, isu thrifting bukan hal yang sederhana. Bagi anak muda dan komunitas fashion tertentu, thrifting sudah lama jadi gaya hidup. Banyak yang menganggap pakaian bekas impor sebagai pilihan fashion yang ramah lingkungan, unik, berkualitas, dan lebih murah. Para penjual thrifting pun merasa bahwa bisnis ini adalah cara mereka bertahan hidup, terutama di era digital di mana persaingan dagang sangat ketat.
Di sisi lain, banyak brand lokal dan pelaku UMKM mengeluhkan bahwa pasar mereka tergerus karena produk thrifting impor dijual dengan harga yang sulit disaingi. Dari sudut pandang pemerintah, fenomena ini menciptakan ketidakseimbangan yang harus diperbaiki. Pemerintah juga melihat risiko kesehatan dari pakaian bekas impor yang tidak melalui proses sterilisasi resmi.
Tantangan terbesar dari kebijakan pelarangan thrifting di dunia digital adalah penerapan dan mekanismenya. Dengan jumlah akun penjual yang ribuan, pengawasan harus dilakukan melalui sistem yang kuat, bukan hanya manual. Artinya, platform e-commerce dan media sosial perlu membangun sistem AI, filter kategori, hingga laporan otomatis untuk konten yang melanggar aturan. Kerja sama pemerintah dan platform digital menjadi kunci dalam menegakkan regulasi tanpa menimbulkan kekacauan di lapangan.
Selain itu, diperlukan juga pendekatan yang tidak hanya menutup akses, tetapi memberikan solusi alternatif bagi para penjual. Pemerintah bisa mendorong pedagang thrifting beralih menjual produk lokal, produk sustainable, atau barang vintage legal yang memang diproduksi di dalam negeri. Program pendampingan, pelatihan bisnis, akses modal UMKM, hingga kerja sama dengan brand lokal bisa menjadi jembatan bagi para penjual agar tetap bisa bertahan di tengah ketatnya aturan.
Keputusan Meutya Hafid dan kementeriannya mendukung pelarangan thrifting di media sosial menunjukkan bahwa kebijakan pemerintah terkait thrifting bukan hanya bicara soal aturan impor, tetapi juga soal tata kelola ruang digital. Pemerintah ingin memastikan bahwa platform digital tidak menjadi tempat subur bagi perdagangan ilegal yang merugikan ekonomi nasional.
Dengan banyak kementerian bersuara dalam isu yang sama, dapat dipastikan kebijakan penertiban thrifting ilegal akan terus diperketat. Langkah yang tersisa adalah bagaimana pemerintah mengelola transisi ini agar tidak menciptakan kegaduhan sosial, terutama bagi ribuan pedagang yang sudah menggantungkan hidupnya pada bisnis thrifting.