By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index
inversiid
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Logo MBG
  • Pildun 2026
Reading: Menkeu Tegas Tolak Thrifting Ilegal, Lindungi Industri Lokal atau Matikan UMKM?
Share
Font ResizerAa
inversiidinversiid
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Logo MBG
  • Pildun 2026
Search
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Logo MBG
  • Pildun 2026
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2026 inversi.id - Part of Inversi Media. All Rights Reserved.

Home » Menkeu Tegas Tolak Thrifting Ilegal, Lindungi Industri Lokal atau Matikan UMKM?

Ekonomi

Menkeu Tegas Tolak Thrifting Ilegal, Lindungi Industri Lokal atau Matikan UMKM?

Jack
By
Jack
7 months ago
Share
8 Min Read
Ilustrasi barang-barang thrifting. (Foto: Pixabay)
SHARE

INVERSI.ID – Isu thrifting kembali memanas di Tanah Air setelah Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengeluarkan pernyataan tegas terkait keberadaan pakaian bekas impor yang dijual bebas di pasar lokal. Dunia usaha, terutama para pedagang thrifting, kembali terbelah antara yang mendukung pelarangan total dan yang meminta adanya regulasi yang lebih ramah terhadap usaha kecil. Namun bagi Purbaya, tidak ada ruang abu-abu. Sikapnya jelas: thrifting impor yang masuk ilegal harus diberantas tanpa kompromi.

Pernyataan Purbaya langsung menjadi sorotan publik setelah ia menegaskan bahwa pelaku usaha thrifting tidak bisa berlindung hanya dengan alasan membayar pajak. Menurutnya, persoalan utamanya bukan pada keberadaan pedagang, tetapi pada asal barang yang masuk ke Indonesia. Jika barang itu ilegal, maka tindakan pemerintah sudah jelas hentikan, tutup, dan tindak.

“Saya gak peduli sama pedagangnya. Pokoknya barang masuk ilegal, saya berhentiin,” ujar Purbaya ketika ditemui di Jakarta, Kamis.

Pernyataan ini menunjukkan posisi pemerintah yang sangat keras dalam urusan barang ilegal, terutama produk impor bekas yang masuk tanpa izin dan merugikan industri dalam negeri. Dalam pandangan Menkeu, pengawasan ketat diperlukan agar pasar lokal tetap menjadi ruang yang memberikan manfaat optimal bagi pelaku UMKM dan industri nasional.

Purbaya menjelaskan bahwa jika pasar Indonesia dipenuhi oleh barang-barang impor murah, khususnya pakaian bekas, maka wajar jika industri tekstil dan UMKM lokal sulit berkembang. Dominasi produk luar negeri dinilai berpotensi menghambat perputaran ekonomi domestik.

“Kalau pasar domestiknya dikuasai barang asing, apa untungnya buat pengusaha domestik?” ujar Purbaya.

Dari sisi kebijakan ekonomi, pernyataan ini menggambarkan komitmen pemerintah untuk menjaga keseimbangan pasar. Indonesia selama ini masih berjuang untuk meningkatkan konsumsi produk lokal. Masuknya produk pakaian bekas dalam jumlah besar, apalagi tanpa bea masuk resmi, bisa mendorong pasar domestik dipenuhi barang murah yang tidak terkontrol kualitasnya.

Bagi Purbaya, menjaga pasar domestik lebih penting daripada sekadar memikirkan sektor usaha yang bertahan di zona abu-abu legalitas. Ia mengatakan bahwa pedagang thrifting seharusnya bisa beralih ke barang-barang produksi dalam negeri. Menurutnya, kualitas produk lokal juga beragam dan bisa disesuaikan dengan permintaan pasar.

“Kalau mereka (pedagang) bilang jelek, kan banyak yang bagus. Permintaan menentukan kualitas barang, kalau jelek ya nggak dibeli sama masyarakat,” kata Purbaya lagi.

Baca Juga :

4 Prajurit TNI Gugur di Nduga Papua Dapat Kenaikan Pangkat Luar Biasa dan Santunan 500 Juta
7 Manfaat Buah Nanas untuk Kesehatan Tubuh Manusia

Namun di balik pernyataan tegas itu, ada dinamika lain yang tak kalah panas. Sehari sebelum pernyataan Purbaya muncul, sejumlah pedagang thrifting mendatangi gedung DPR RI untuk meminta usaha mereka dilegalkan. Mereka berharap ada kebijakan baru yang lebih manusiawi dan tidak langsung mematikan usaha yang sudah menjadi sumber penghidupan ribuan keluarga.

Dalam rapat bersama Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, para pedagang menegaskan bahwa kegiatan thrifting juga merupakan bagian dari UMKM. Mereka mengklaim thrifting memiliki pasar tersendiri, tidak sama dengan industri pakaian baru, sehingga tidak tepat jika dianggap merusak usaha mikro atau mematikan produk lokal. Bagi para pedagang, thrifting adalah bentuk kreativitas ekonomi, terutama di tengah harga barang-barang baru yang semakin mahal.

Di sisi lain, pemerintah tetap bertumpu pada aturan yang sudah berjalan. Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menegaskan bahwa larangan impor pakaian bekas telah tercantum jelas dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022. Aturan tersebut merupakan penyempurnaan dari peraturan sebelumnya yang sudah mencantumkan larangan atas barang-barang tertentu, termasuk pakaian bekas impor.

Budi menjelaskan bahwa Kemendag memiliki kewenangan dalam melakukan pengawasan post-border, yakni setelah barang-barang tersebut keluar dari kawasan kepabeanan. Sementara Kemenkeu melalui Bea Cukai bertugas mengawasi dari sisi border atau pintu masuk negara. Artinya, pengawasan terhadap pakaian thrifting ilegal dilakukan secara berlapis oleh dua kementerian sekaligus.

Kebijakan ini muncul karena praktik thrifting ilegal sering kali memanfaatkan celah impor tidak resmi. Banyak barang pakaian bekas yang masuk dalam jumlah besar melalui jalur-jalur tidak resmi, dan pedagang di lapangan akhirnya mendapatkan barang dengan harga sangat murah. Dari sisi ekonomi makro, harga yang terlalu murah dianggap dapat menciptakan unfair competition bagi industri dalam negeri, khususnya pabrik tekstil, konveksi kecil, hingga brand lokal.

Untuk memahami isu ini lebih dalam, sebenarnya ada perbedaan penting antara thrifting legal dan ilegal. Di negara-negara tertentu, thrifting legal dilakukan melalui proses penyortiran, pembersihan, sterilisasi, dan pemeriksaan standar kesehatan. Sementara di Indonesia, mayoritas barang thrifting impor tidak melalui proses tersebut. Selain dianggap ilegal karena melanggar aturan impor, barang-barang tersebut juga berpotensi membawa masalah kebersihan hingga isu kesehatan.

Namun di sisi masyarakat, thrifting telah menjadi gaya hidup baru. Banyak anak muda menyukai pakaian bekas impor karena harganya murah, modelnya unik, dan dianggap lebih ramah lingkungan. Kombinasi tren fesyen dan nilai ekonomi inilah yang membuat thrifting tetap ramai meski terus dibayangi isu legalitas.

Tantangan terbesar dari kebijakan pemerintah adalah bagaimana memberikan alternatif kepada para pedagang yang sudah lama menggantungkan hidup pada bisnis ini. Banyak dari mereka merasa kesulitan jika harus langsung beralih ke barang lokal karena harga barang lokal lebih tinggi dan persaingannya ketat. Para pedagang berharap pemerintah tidak hanya melarang, tetapi juga memberikan akses ke pembinaan, harga produk UMKM yang lebih terjangkau, atau program transisi agar mereka tidak kehilangan mata pencaharian secara tiba-tiba.

Sementara itu, Purbaya tetap pada pendiriannya. Ia menilai bahwa pedagang thrifting yang terkena dampak kebijakan harus mau beradaptasi dengan kondisi pasar yang baru. Dalam perspektifnya, jika masyarakat lebih memilih produk lokal, maka kualitas barang lokal juga akan meningkat dari waktu ke waktu.

Dengan ketegasan itu, polemik mengenai thrifting belum menunjukkan tanda-tanda mereda. Di satu sisi, pemerintah ingin melindungi industri dalam negeri dari serbuan barang impor murah. Di sisi lain, pedagang thrifting menginginkan legalitas agar usaha mereka tidak terus dihantui razia dan penyitaan.

Ke depan, tantangan terbesar pemerintah adalah mencari solusi yang adil. Pelarangan total mungkin menimbulkan dampak sosial besar, terutama di kalangan pedagang kecil. Di sisi lain, melemahkan regulasi bisa mengorbankan industri lokal yang sedang berusaha berkembang. Jika pemerintah menyusun program transisi yang jelas, pedagang thrifting mungkin bisa diarahkan untuk menjual produk lokal yang lebih berkualitas dengan harga terjangkau.

Untuk saat ini, pernyataan Purbaya menjadi sinyal keras bahwa pemerintah tidak akan menoleransi barang impor ilegal dalam bentuk apa pun. Apakah langkah ini akan memberikan efek positif bagi perekonomian domestik atau justru memperumit situasi di lapangan, semuanya akan sangat bergantung pada bagaimana pemerintah menyiapkan langkah lanjutan setelah pelarangan diberlakukan.

You Might Also Like

Alhamdulillah, Pabrik Baterai Raksasa RI Siap Diresmikan
Trauma Pemadaman Listrik Terulang, Bahlil Bentuk Tim Khusus Awasi Batu Bara PLN
Listrik Nasional Sempat Kacau, Desakan Dirut PLN Mundur Menguat
Bank Dunia Bongkar Fakta! 20 Orang Kaya RI Serakah Ikut Nikmati Pertalite
Bahlil Gelontorkan Rp10 Triliun! Ribuan Desa Siap Keluar dari Gelap
TAGGED:MenkeuThrifting
Share This Article
Facebook Email Print
Share
Previous Article Drama FAM dan Pemerintah Malaysia, AFC Turun Tangan Ingatkan Soal Intervensi
Next Article Pemerintah Makin Tegas Soal Thrifting Ilegal, Komdigi Ikut Turun Tangan
2 Comments
  • Pingback: Menkeu Purbaya Tegaskan Penjual Thrifting Ilegal Akan Ditindak - inversiid
  • Pingback: Wagub Surya Buka Program FYP, Dorong 1.700 Pelaku UMKM di Sumut Naik Kelas - inversiid

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


- Advertisement -
Ad image

EKONOMI POLITIK

Program BPBL Bahlil Terangi 220 Ribu Rumah, Listrik Gratis Tembus Pelosok

Bahlil Bongkar Faktanya! 87% Batu Bara PLN Sudah Aman, Tak Perlu Panik

PLN Ambil Tanggung Jawab Pemadaman di Pulau Jawa! Gangguan Listrik Karena Masalah Internal

Inflasi Stabil, Ekonomi Indonesia Tumbuh Solid dan Tahan Guncangan Global

Kabar Gembira 1 Juli! B50 Lolos Uji Alat Berat, Impor Solar C48 Siap Diakhiri

- Advertisement -
Ad imageAd image
[Ruby_E_Template id="102804"]

Berita Terkait

EkonomiTerkini

PLN Masih Cari 20 Juta Ton Batu Bara, Bahlil Jamin Indonesia Tak Akan Mati Lampu

4 days ago
EkonomiPildun 2026Terkini

Piala Dunia 2026 Diserbu Judol, Polisi Putar Otak Kejar Bandar

5 days ago
Ekonomi

Perang Reda, BBM Tetap Aman! Jurus Bahlil Ini Tuai Pujian

5 days ago
EkonomiTerkini

Harga Minyak Turun, Pertamax Belum? Ekonom Bongkar Alasannya!

5 days ago
inversiidinversiid
Follow US
© 2026 inversi.id - All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index