INVERSI.ID – Pemerintah terus memperkuat langkah pengawasan terhadap sektor pangan nasional guna menjaga ketersediaan stok dan kestabilan harga di tengah tekanan pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat.
Langkah tersebut dilakukan untuk mengantisipasi berbagai dampak yang berpotensi memengaruhi rantai pasok pangan nasional, sehingga masyarakat tetap dapat memperoleh kebutuhan pangan dengan harga yang terjangkau.
Deputi Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas), Andriko Noto Susanto, menegaskan bahwa pemerintah secara aktif memantau setiap perkembangan yang berisiko mengganggu stabilitas pangan di dalam negeri.
“Jadi ada upaya-upaya dari pemerintah, ini (pelemahan rupiah) pasti dimonitor. Kita targetnya adalah stabilisasi pasokan dan harga pangan,” kata Andriko ditemui di sela Peringatan Hari Keamanan Pangan Sedunia 2026 di Kantor Bapanas, Jakarta, Senin.
Menurutnya, pemantauan dilakukan secara berkelanjutan agar masyarakat di berbagai daerah tetap memiliki akses terhadap pangan yang cukup, aman, dan terjangkau. Pemerintah juga berupaya memastikan distribusi pangan berjalan lancar sehingga tidak terjadi gangguan yang dapat memicu lonjakan harga.
Bapanas menekankan bahwa sasaran utama pemerintah saat ini adalah menjaga keseimbangan antara kepentingan produsen dan konsumen. Stabilitas pangan tidak hanya berkaitan dengan ketersediaan barang di pasar, tetapi juga memastikan harga tetap berada dalam batas yang wajar.
“Stabil itu adalah stabil pasokan, stabil harganya ya baik di tingkat produsen maupun di tingkat konsumen, yang terus kita upayakan,” tegasnya.
Selain menjaga harga di tingkat konsumen, pemerintah juga memberikan perhatian terhadap harga komoditas yang diterima para produsen. Upaya ini penting untuk memastikan petani dan pelaku usaha di sektor pangan tetap memperoleh keuntungan yang layak.
Andriko mencontohkan, pada Senin tersebut Menteri Pertanian yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Pangan Nasional melakukan pembahasan terkait harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit. Langkah itu dilakukan untuk memastikan harga yang diterima produsen tetap menguntungkan dan tidak merugikan.
Dalam pelaksanaannya, pengelolaan harga komoditas melibatkan sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Kolaborasi tersebut diharapkan mampu menciptakan tata kelola pangan yang lebih efektif, terukur, dan responsif terhadap dinamika pasar.
Tak hanya komoditas sawit, pemerintah juga membuka peluang untuk melakukan evaluasi terhadap harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng. Kebijakan tersebut berada di bawah kewenangan Kementerian Perdagangan dan dapat disesuaikan dengan perkembangan kondisi pasar.
Bapanas menegaskan bahwa seluruh langkah pengawasan dan evaluasi yang dilakukan merupakan bagian dari strategi pemerintah dalam menjaga ketahanan pangan nasional. Kebijakan yang diterapkan akan terus disesuaikan dengan kondisi di lapangan agar stabilitas pasokan dan harga pangan tetap terjaga.
“Jadi, pemerintah terus melakukan monitoring terkait dengan apa yang terjadi di masyarakat,” kata Andriko.