INVERSI.ID – Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Suyud Margono menegaskan bahwa penggunaan lagu atau musik berhak cipta dalam video streaming maupun live streaming di platform media sosial seperti TikTok dan YouTube berpotensi dikenai kewajiban pembayaran royalti.
Hal tersebut, menurut Suyud, telah diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 27 Tahun 2025 yang memasukkan aktivitas digital sebagai salah satu bentuk penggunaan komersial. Aturan itu mencakup berbagai item, mulai dari pengunduhan hingga layanan video streaming.
“Bisa, di Permenkumham Nomor 27 tahun 2025 sudah diatur di situ, jadi salah satu pengguna komersial digital gitu, ada item-item di antaranya downloading, video streaming, seperti itu,” katanya di Jakarta, Kamis, dalam acara diskusi mengenai lisensi musik di ruang publik.
Suyud menjelaskan, lagu atau musik yang terdengar maupun ditampilkan dalam konten video streaming atau siaran langsung di platform digital termasuk objek pengumpulan royalti digital. Dengan demikian, pihak yang memanfaatkan karya tersebut untuk kepentingan komersial wajib memenuhi kewajiban pembayaran royalti kepada pemilik hak cipta.
Ia memberikan ilustrasi sederhana, apabila royalti satu lagu ditetapkan sebesar satu rupiah, maka dari seribu klik pada video yang menggunakan lagu tersebut akan terkumpul royalti sebesar Rp1.000. Tidak hanya lagu tunggal, video yang menampilkan campuran beberapa lagu juga tetap menjadi objek perhitungan royalti.
“Sepanjang ada lagu orang di situ, nanti akan terhitung. Kita lihat mix-nya, apakah memang ada lagu orang lain. Kalau lagu orang lain dan anggota penciptanya anggota LMK, dia akan dapat distribusinya,” kata Suyud.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa pembayaran royalti pada dasarnya merupakan bentuk perolehan lisensi atau izin untuk menggunakan lagu di ruang publik yang bersifat komersial, baik secara fisik maupun digital.
“Membayar royalti ini sebetulnya dia membayar dalam kaitan untuk mendapatkan lisensi, mendapatkan izin untuk menggunakan lagu di ruang komersial publik. Entah itu di kafe, entah itu di ritel, termasuk misalnya konser…,” ia menjelaskan.
Menurut Suyud, penagihan royalti digital relatif lebih mudah dilakukan karena seluruh aktivitas pemutaran lagu di platform digital tercatat secara sistematis. Digitalisasi juga dinilai mempermudah proses pendistribusian royalti kepada para pemilik hak cipta.
LMKN, kata dia, telah menyiapkan sistem digital yang memungkinkan pengguna melaporkan dan membayar royalti melalui aplikasi. Besaran royalti akan dihitung secara otomatis setelah pengguna mengisi data seperti jenis usaha, lokasi, luas tempat, serta jumlah ruang, khususnya untuk usaha karaoke.
Dalam skema yang terus disempurnakan, LMKN juga akan menyesuaikan tarif royalti berdasarkan jenis usaha yang memanfaatkan lagu atau musik. Sementara itu, untuk royalti yang belum terdistribusikan atau unclaimed royalty, pemilik lagu tetap dapat mengajukan klaim ke LMKN kapan saja.
Hingga September 2025, LMKN mencatat total pengumpulan royalti digital telah mencapai Rp88 miliar.