By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index
inversiid
  • Terkini
    • Internasional
  • Politik
    • Hukum
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Pildun 2026
Reading: Purbaya Bantah Tuduhan Obligasi Patriot Danantara Jadi Sarana Pencucian Uang
Share
Font ResizerAa
inversiidinversiid
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Pildun 2026
Search
  • Terkini
    • Internasional
  • Politik
    • Hukum
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Pildun 2026
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2026 inversi.id - Part of Inversi Media. All Rights Reserved.

Home » Purbaya Bantah Tuduhan Obligasi Patriot Danantara Jadi Sarana Pencucian Uang

EkonomiTerkini

Purbaya Bantah Tuduhan Obligasi Patriot Danantara Jadi Sarana Pencucian Uang

Alexander
By
Alexander
3 weeks ago
Share
3 Min Read
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan rencana penerbitan obligasi Patriot Danantara mengikuti praktik yang telah diterapkan di berbagai negara dan tidak seharusnya dianggap sebagai sesuatu yang luar biasa maupun melanggar hukum. (Foto, dok/Kementerian Keuangan)
SHARE

JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membantah tuduhan bahwa rencana penerbitan Obligasi Patriot (Patriot Bond) dan Obligasi Merah Putih (Merah Putih Bond) oleh Danantara dapat menjadi sarana pencucian uang. Menurutnya, instrumen pembiayaan tersebut mengikuti praktik yang telah diterapkan di berbagai negara dan tidak seharusnya dianggap sebagai sesuatu yang luar biasa maupun melanggar hukum.

Pernyataan tersebut disampaikan setelah Danantara Monitor, sebuah koalisi masyarakat sipil, mengirimkan surat kepada Financial Action Task Force (FATF) yang menyampaikan kekhawatiran terkait Pasal 50A dalam revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), yang mengatur penerbitan obligasi tersebut.

Menanggapi kritik itu pada Rabu (1/7), Purbaya mengatakan bahwa instrumen serupa telah lama diterapkan di berbagai negara, termasuk Singapura. “Salah satu pemain utama di FATF, termasuk mantan presidennya, adalah Singapura. Mereka memiliki peran yang sangat kuat di dalam FATF,” kata Purbaya.

Ia menolak anggapan bahwa obligasi tersebut dapat mempermudah aktivitas keuangan ilegal. Menurutnya, tujuan utama penerbitan obligasi adalah memperluas partisipasi masyarakat dalam pembiayaan pembangunan nasional.

“Ini bukan soal pencucian uang. Banyak negara sudah menerapkan hal seperti ini jauh sebelum Indonesia. Lihat saja negara yang tadi saya sebut sebagai salah satu pemain utama. Jadi kita lihat saja perkembangannya dan lanjutkan,” ujarnya.

Purbaya juga menilai perhatian terhadap dugaan dana ilegal seharusnya lebih difokuskan pada aset milik warga Indonesia yang disimpan di luar negeri.

“Tahu tidak uang hasil korupsi di Indonesia disimpan di mana? Itu seharusnya bisa menjawab pertanyaan Anda,” katanya.

Saat ditanya apakah polemik tersebut dapat memengaruhi posisi Indonesia sebagai anggota FATF, Purbaya mengatakan persoalan itu berada dalam kewenangan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Saya tidak tahu. Silakan tanyakan kepada PPATK yang lebih memahami persoalan ini. Tugas saya adalah menjalankan kebijakan Presiden,” ujarnya.

Baca Juga :

Jadwal Tayang Film My Annoying Brother Versi Indonesia
Aishah Prastowo Lulusan S3 Oxford yang Pilih Jadi Guru SMA di Indonesia

Ia menambahkan bahwa pemerintah akan tetap menjalankan kebijakan tersebut sesuai kepentingan nasional. “Dunia ini tidak hitam putih. Yang penting kita memastikan Indonesia tidak dirugikan,” kata Purbaya.

Polemik ini bermula dari Pasal 50A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026, yang memberikan perlindungan hukum kepada investor yang membeli Obligasi Patriot yang diterbitkan oleh dana abadi negara Danantara. Ketentuan tersebut melarang data transaksi digunakan sebagai dasar penetapan pajak baru maupun sebagai alat bukti di pengadilan. Selain itu, Purbaya sebelumnya juga menyatakan pemerintah tidak akan menelusuri asal-usul dana yang digunakan untuk membeli obligasi tersebut.

Sejumlah kalangan, termasuk akademisi hukum dan kelompok masyarakat sipil, menilai pasal tersebut berpotensi membuka celah bagi pencucian uang, menyembunyikan identitas pemilik manfaat (beneficial ownership), serta menghambat aparat penegak hukum dalam melacak hasil tindak pidana.

Sementara itu, pemerintah menegaskan bahwa kebijakan tersebut bertujuan untuk mendorong repatriasi modal milik warga Indonesia yang selama ini ditempatkan di luar negeri serta membiayai proyek-proyek strategis nasional. Pemerintah juga menekankan bahwa perlindungan hukum tersebut hanya berlaku terhadap investasi melalui Obligasi Patriot dan tidak memberikan kekebalan hukum

You Might Also Like

Pemerintah Rusia Tahan Ekspor Bensin Sampai Akhir Tahun demi Stabilkan Pasokan Dalam Negeri
Kolaborasi Jepang-Inggris-Italia Kembangkan Jet Tempur Berteknologi AI dan Stealth
Tak Sekadar Sepak Bola, Piala Presiden 2026 Buka Peluang Bisnis bagi 100 UMKM
Donald Trump Tegaskan China dan Rusia Tak Memasok Senjata ke Iran
Rusia Klaim Serang Pusat Logistik dan Fasilitas Drone Ukraina dalam Operasi Terbaru
TAGGED:DanantaraMerah Putih BondPatriot BondPurbaya Yudhi Sadewa
Share This Article
Facebook Email Print
Share
Previous Article Diam-Diam Mematikan! Swiss Belum Terkalahkan dan Siap Jadi Ancaman Besar
Next Article Tangis Haru Salah Berujung Duel Lawan Messi di 16 Besar
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


- Advertisement -
Ad image

EKONOMI POLITIK & HUKUM

Korlantas Tegaskan Denda Ban Gundul Rp250 Ribu Bukan Aturan Baru, Informasi Viral Dipastikan Hoaks

Febrie Adriansyah Sebut Penetapan Tersangka TPPU Bentuk Kriminalisasi

Febrie Adriansyah Tiba di Rutan KPK Usai Ditetapkan Tersangka, Datang Tanpa Rompi Tahanan

Kasus Febrie Adriansyah Dinilai Harus Bongkar Aktor Intelektual dan Aliran Dana

Tak Lagi Sekadar Bank KPR, BTN Genjot Strategi Beyond Mortgage

Nama Bahlil Disoraki Kader PKB, Komen Cak Imin : “Gawat, Banyak Penggemarnya!”

Survei LSI: Kepuasan Publik terhadap Dedi Mulyadi Tembus 95,4 Persen, Ini Faktor Pendorongnya

Momen Prabowo Guyon soal “Pemimpin Kancil” Warnai Puncak Harlah ke-28 PKB

Prabowo Ungkap Dana Efisiensi Rp300 Triliun Digunakan untuk Program Prioritas Nasional

Tabung CNG Akan Dibuat PT Pindad? Ternyata Sudah Lama Produksi Tabung Gas Nasional

- Advertisement -
Ad imageAd image
[Ruby_E_Template id="102804"]

Berita Terkait

InternasionalKesehatan

Kasus Campak di Amerika Serikat Tembus 2.300, Lampaui Rekor Sepanjang 2025

3 days ago
Internasional

Donald Trump Beri Syarat Arab Saudi untuk Kesepakatan Nuklir Sipil dengan AS

4 days ago
HukumTerkini

MK Putuskan Izin Tambang ke Ormas Tak Bisa Tunjuk Langsung, Bahlil Siapkan Aturan Baru

4 days ago
Terkini

Pendaftaran Magang Nasional 2026 Tahap 1 Masih Dibuka, Simak Syarat dan Jadwalnya

5 days ago
inversiidinversiid
Follow US
© 2026 inversi.id - All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index