By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index
inversiid
  • Terkini
    • Internasional
  • Politik
    • Hukum
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Pildun 2026
Reading: Purbaya Bantah Tuduhan Obligasi Patriot Danantara Jadi Sarana Pencucian Uang
Share
Font ResizerAa
inversiidinversiid
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Pildun 2026
Search
  • Terkini
    • Internasional
  • Politik
    • Hukum
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Pildun 2026
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2026 inversi.id - Part of Inversi Media. All Rights Reserved.

Home » Purbaya Bantah Tuduhan Obligasi Patriot Danantara Jadi Sarana Pencucian Uang

EkonomiTerkini

Purbaya Bantah Tuduhan Obligasi Patriot Danantara Jadi Sarana Pencucian Uang

Alexander
By
Alexander
4 minutes ago
Share
3 Min Read
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan rencana penerbitan obligasi Patriot Danantara mengikuti praktik yang telah diterapkan di berbagai negara dan tidak seharusnya dianggap sebagai sesuatu yang luar biasa maupun melanggar hukum. (Foto, dok/Kementerian Keuangan)
SHARE

JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membantah tuduhan bahwa rencana penerbitan Obligasi Patriot (Patriot Bond) dan Obligasi Merah Putih (Merah Putih Bond) oleh Danantara dapat menjadi sarana pencucian uang. Menurutnya, instrumen pembiayaan tersebut mengikuti praktik yang telah diterapkan di berbagai negara dan tidak seharusnya dianggap sebagai sesuatu yang luar biasa maupun melanggar hukum.

Pernyataan tersebut disampaikan setelah Danantara Monitor, sebuah koalisi masyarakat sipil, mengirimkan surat kepada Financial Action Task Force (FATF) yang menyampaikan kekhawatiran terkait Pasal 50A dalam revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), yang mengatur penerbitan obligasi tersebut.

Menanggapi kritik itu pada Rabu (1/7), Purbaya mengatakan bahwa instrumen serupa telah lama diterapkan di berbagai negara, termasuk Singapura. “Salah satu pemain utama di FATF, termasuk mantan presidennya, adalah Singapura. Mereka memiliki peran yang sangat kuat di dalam FATF,” kata Purbaya.

Ia menolak anggapan bahwa obligasi tersebut dapat mempermudah aktivitas keuangan ilegal. Menurutnya, tujuan utama penerbitan obligasi adalah memperluas partisipasi masyarakat dalam pembiayaan pembangunan nasional.

“Ini bukan soal pencucian uang. Banyak negara sudah menerapkan hal seperti ini jauh sebelum Indonesia. Lihat saja negara yang tadi saya sebut sebagai salah satu pemain utama. Jadi kita lihat saja perkembangannya dan lanjutkan,” ujarnya.

Purbaya juga menilai perhatian terhadap dugaan dana ilegal seharusnya lebih difokuskan pada aset milik warga Indonesia yang disimpan di luar negeri.

“Tahu tidak uang hasil korupsi di Indonesia disimpan di mana? Itu seharusnya bisa menjawab pertanyaan Anda,” katanya.

Saat ditanya apakah polemik tersebut dapat memengaruhi posisi Indonesia sebagai anggota FATF, Purbaya mengatakan persoalan itu berada dalam kewenangan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Saya tidak tahu. Silakan tanyakan kepada PPATK yang lebih memahami persoalan ini. Tugas saya adalah menjalankan kebijakan Presiden,” ujarnya.

Baca Juga :

Segera Ditambal! Ini 5 Bahaya Gigi Berlubang
Petani Muda Masa Kini! Rizky Pratama dan Revolusi Irigasi IoT dari Malang

Ia menambahkan bahwa pemerintah akan tetap menjalankan kebijakan tersebut sesuai kepentingan nasional. “Dunia ini tidak hitam putih. Yang penting kita memastikan Indonesia tidak dirugikan,” kata Purbaya.

Polemik ini bermula dari Pasal 50A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026, yang memberikan perlindungan hukum kepada investor yang membeli Obligasi Patriot yang diterbitkan oleh dana abadi negara Danantara. Ketentuan tersebut melarang data transaksi digunakan sebagai dasar penetapan pajak baru maupun sebagai alat bukti di pengadilan. Selain itu, Purbaya sebelumnya juga menyatakan pemerintah tidak akan menelusuri asal-usul dana yang digunakan untuk membeli obligasi tersebut.

Sejumlah kalangan, termasuk akademisi hukum dan kelompok masyarakat sipil, menilai pasal tersebut berpotensi membuka celah bagi pencucian uang, menyembunyikan identitas pemilik manfaat (beneficial ownership), serta menghambat aparat penegak hukum dalam melacak hasil tindak pidana.

Sementara itu, pemerintah menegaskan bahwa kebijakan tersebut bertujuan untuk mendorong repatriasi modal milik warga Indonesia yang selama ini ditempatkan di luar negeri serta membiayai proyek-proyek strategis nasional. Pemerintah juga menekankan bahwa perlindungan hukum tersebut hanya berlaku terhadap investasi melalui Obligasi Patriot dan tidak memberikan kekebalan hukum

You Might Also Like

Diam-Diam Mematikan! Swiss Belum Terkalahkan dan Siap Jadi Ancaman Besar
Drama Gila! VAR Hancurkan Harapan Kroasia dan Ronaldo Cs Lolos ke 16 Besar
Bantai Austria 0-3, La Furia Roja Melenggang Santai ke 16 Besar Piala Dunia 2026
Gas Murah, PHK Mereda! Jurus Bahlil Selamatkan Industri, Buruh Bernapas Lega
Mengapa Saat Tarif Listrik Ditahan dan BBM Nonsubsidi Turun, Apresiasi Justru Sepi?
TAGGED:DanantaraMerah Putih BondPatriot BondPurbaya Yudhi Sadewa
Share This Article
Facebook Email Print
Share
Previous Article Diam-Diam Mematikan! Swiss Belum Terkalahkan dan Siap Jadi Ancaman Besar
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


- Advertisement -
Ad image

EKONOMI POLITIK & HUKUM

Malaysia Terancam Krisis BBM, ASN Resmi WFH Mulai Agustus!

Alasan Menteri Bahlil Beri Kehormatan Penuh kepada Presiden Resmikan Era B50

Isu Tabung China Digoreng Mafia LPG? CNG Bisa Putus Ketergantungan LPG Impor

RUU Pidana LGBT Bisa Langsung Jadi UU? Ini Jalan Panjang yang Harus Ditempuh di DPR

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook

Resmi Besok Dijual! Pakar ITB Ungkap Keuntungan Ganda Biosolar B50

Nilai Tukar Rupiah Berpeluang Menguat, Investor Mulai Lirik Aset Emerging Market

Gas Industri Dipangkas, Jurus Bahlil Selamatkan Jutaan Pekerja dari Ancaman PHK

Menteri ESDM Libatkan Kampus Garap Bioetanol E20, Negara Siap Serap 4 Juta KL

Pedagang Marketplace Bersiap, Pemerintah Segera Terapkan Kewajiban PPN

- Advertisement -
Ad imageAd image
[Ruby_E_Template id="102804"]

Berita Terkait

Pildun 2026Terkini

Belgia Dinaungi Dewi Fortuna, Sudah Unggul 2-0, Senegal Malah Tragis Tersingkir

22 hours ago
Pildun 2026Terkini

AS Jaga Gengsi Tuan Rumah, Menang Perdana di Babak Knockout Piala Dunia sejak 2002

23 hours ago
Pildun 2026Terkini

Nyaris Dipermalukan Kongo, Harry Kane Selamatkan The Three Lions ke 16 Besar

1 day ago
Pildun 2026Terkini

Tundukkan Ekuador, Meksiko Akhiri Kutukan 40 Tahun dengan Lolos ke 16 Besar

2 days ago
inversiidinversiid
Follow US
© 2026 inversi.id - All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index