JAKARTA – Kewenangan negara untuk memberikan izin sejatinya merupakan amanah pelayanan publik. Namun, kasus dugaan korupsi yang menyeret sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi justru memperlihatkan sisi gelap birokrasi perizinan, ketika hak memberikan izin diduga berubah menjadi sumber pemasukan bagi kantong pribadi para aparat berkerah putih.
Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dilakukan di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi membuka dugaan praktik pemerasan sistematis terhadap warga negara asing (WNA) yang mengurus berbagai dokumen keimigrasian, mulai dari izin tinggal terbatas (KITAS), izin tinggal tetap (KITAP), hingga layanan administrasi lainnya.
Kasus ini menyita perhatian publik karena tidak hanya melibatkan pejabat level operasional, tetapi juga menyeret sejumlah nama penting di lingkungan Imigrasi, termasuk mantan dan pejabat aktif Direktorat Jenderal Imigrasi.
KPK menetapkan delapan tersangka, yakni mantan Direktur Jenderal Imigrasi yang kemudian menjabat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, Plt Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam, Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Jaya Saputra, Kasubdit pada Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo Gunawan, Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Tessar Bayu Setyaji, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi, serta staf Direktorat Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.
Menurut KPK, dugaan pemerasan berlangsung dalam rentang waktu 2022 hingga 2026. Nilai uang yang diduga berhasil dikumpulkan dari praktik pungutan liar tersebut mencapai sekitar Rp14,55 miliar.
Angka tersebut menunjukkan bahwa praktik yang diduga terjadi bukan sekadar pelanggaran administratif biasa, melainkan telah berkembang menjadi pola penyalahgunaan kewenangan yang terorganisasi. Kewenangan untuk menyetujui atau memproses dokumen keimigrasian yang seharusnya menjadi hak pemohon sesuai aturan, diduga dijadikan instrumen untuk meminta sejumlah uang di luar ketentuan resmi.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 18 orang dan menetapkan delapan tersangka. Penyidik juga menyita berbagai barang bukti berupa uang tunai dalam berbagai mata uang asing, kendaraan, serta ratusan gram emas yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Kasus ini memperlihatkan bagaimana sektor perizinan masih menjadi salah satu titik rawan korupsi di birokrasi Indonesia. Posisi pejabat pemberi izin memiliki kewenangan yang besar untuk menentukan nasib sebuah permohonan. Ketika kewenangan tersebut tidak diawasi secara ketat, muncul ruang bagi praktik pemerasan, pungutan liar, hingga jual beli pelayanan.
Ironisnya, pihak yang menjadi korban dalam perkara ini bukan hanya WNA yang mengurus izin tinggal. Dampak yang lebih luas adalah rusaknya citra pelayanan publik Indonesia di mata dunia. Sistem keimigrasian merupakan salah satu wajah pertama yang dilihat investor, tenaga kerja asing, akademisi, maupun pelaku usaha internasional ketika berinteraksi dengan Indonesia.
para pejabat Imigrasi yang masuk dalam daftar:
| Nama | Jabatan | Dugaan Kasus |
|---|---|---|
| Silmy Karim (SK) | Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (2025–2026), sebelumnya Dirjen Imigrasi (2023–2024) | Dugaan keterlibatan dalam praktik pemerasan/pungli pengurusan dokumen keimigrasian WNA. |
| Saffar Muhammad Godam (SMG) | Plt Dirjen Imigrasi (2024–2025) | Dugaan pemerasan terkait layanan izin tinggal keimigrasian. |
| Jaya Saputra (JS) | Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi | Dugaan terlibat dalam jaringan pungli pengurusan izin tinggal WNA. |
| Bagus Bramantyo Gunawan (BGS) | Kasubdit pada Direktorat Izin Tinggal | Dugaan pemerasan dalam proses layanan keimigrasian. |
| Tessar Bayu Setyaji (TBS) | Kasubdit Alih Status Izin Tinggal | Dugaan keterlibatan dalam pungli pengurusan alih status izin tinggal. |
| Ronald Arman Abdullah (RAA) | Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat (sebelumnya Kakanim Jakarta Pusat) | Dugaan pemerasan dan pungli layanan keimigrasian. |
| Juniadi Sri Priambudi (JSP) | Ketua Tim Alih Status ITAS | Dugaan keterlibatan dalam pengurusan izin tinggal WNA secara ilegal. |
| Gusti Benardiansyah (GST) | Staf Subdit Izin Tinggal Ditjen Imigrasi | Dugaan membantu praktik pungli dalam layanan keimigrasian. |