By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index
inversiid
  • Terkini
    • Internasional
  • Politik
    • Hukum
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Pildun 2026
Reading: Saat Stempel Negara Diduga Dijual: Jejak Rp14,55 Miliar di Imigrasi
Share
Font ResizerAa
inversiidinversiid
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Pildun 2026
Search
  • Terkini
    • Internasional
  • Politik
    • Hukum
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Pildun 2026
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2026 inversi.id - Part of Inversi Media. All Rights Reserved.

Home » Saat Stempel Negara Diduga Dijual: Jejak Rp14,55 Miliar di Imigrasi

EkonomiTerkini

Saat Stempel Negara Diduga Dijual: Jejak Rp14,55 Miliar di Imigrasi

Dede isharuddin
By
Dede isharuddin
3 weeks ago
Share
4 Min Read
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim (tengah) berjalan dengan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026). (Foto, Antara/Dhemas Reviyanto)
SHARE

JAKARTA – Kewenangan negara untuk memberikan izin sejatinya merupakan amanah pelayanan publik. Namun, kasus dugaan korupsi yang menyeret sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi justru memperlihatkan sisi gelap birokrasi perizinan, ketika hak memberikan izin diduga berubah menjadi sumber pemasukan bagi kantong pribadi para aparat berkerah putih.

Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dilakukan di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi membuka dugaan praktik pemerasan sistematis terhadap warga negara asing (WNA) yang mengurus berbagai dokumen keimigrasian, mulai dari izin tinggal terbatas (KITAS), izin tinggal tetap (KITAP), hingga layanan administrasi lainnya.

Kasus ini menyita perhatian publik karena tidak hanya melibatkan pejabat level operasional, tetapi juga menyeret sejumlah nama penting di lingkungan Imigrasi, termasuk mantan dan pejabat aktif Direktorat Jenderal Imigrasi.

KPK menetapkan delapan tersangka, yakni mantan Direktur Jenderal Imigrasi yang kemudian menjabat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, Plt Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam, Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Jaya Saputra, Kasubdit pada Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo Gunawan, Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Tessar Bayu Setyaji, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi, serta staf Direktorat Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.

Menurut KPK, dugaan pemerasan berlangsung dalam rentang waktu 2022 hingga 2026. Nilai uang yang diduga berhasil dikumpulkan dari praktik pungutan liar tersebut mencapai sekitar Rp14,55 miliar.

Angka tersebut menunjukkan bahwa praktik yang diduga terjadi bukan sekadar pelanggaran administratif biasa, melainkan telah berkembang menjadi pola penyalahgunaan kewenangan yang terorganisasi. Kewenangan untuk menyetujui atau memproses dokumen keimigrasian yang seharusnya menjadi hak pemohon sesuai aturan, diduga dijadikan instrumen untuk meminta sejumlah uang di luar ketentuan resmi.

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 18 orang dan menetapkan delapan tersangka. Penyidik juga menyita berbagai barang bukti berupa uang tunai dalam berbagai mata uang asing, kendaraan, serta ratusan gram emas yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Kasus ini memperlihatkan bagaimana sektor perizinan masih menjadi salah satu titik rawan korupsi di birokrasi Indonesia. Posisi pejabat pemberi izin memiliki kewenangan yang besar untuk menentukan nasib sebuah permohonan. Ketika kewenangan tersebut tidak diawasi secara ketat, muncul ruang bagi praktik pemerasan, pungutan liar, hingga jual beli pelayanan.

Ironisnya, pihak yang menjadi korban dalam perkara ini bukan hanya WNA yang mengurus izin tinggal. Dampak yang lebih luas adalah rusaknya citra pelayanan publik Indonesia di mata dunia. Sistem keimigrasian merupakan salah satu wajah pertama yang dilihat investor, tenaga kerja asing, akademisi, maupun pelaku usaha internasional ketika berinteraksi dengan Indonesia.

Baca Juga :

Kreativitas Arek Gresik Tembus Festival Film Internasional di Australia
Nilai Gibran Mampu Pimpin Partai Golkar, Pengamat: Jangan Anggap Enteng

para pejabat Imigrasi yang masuk dalam daftar:

NamaJabatanDugaan Kasus
Silmy Karim (SK)Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (2025–2026), sebelumnya Dirjen Imigrasi (2023–2024)Dugaan keterlibatan dalam praktik pemerasan/pungli pengurusan dokumen keimigrasian WNA.
Saffar Muhammad Godam (SMG)Plt Dirjen Imigrasi (2024–2025)Dugaan pemerasan terkait layanan izin tinggal keimigrasian.
Jaya Saputra (JS)Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen ImigrasiDugaan terlibat dalam jaringan pungli pengurusan izin tinggal WNA.
Bagus Bramantyo Gunawan (BGS)Kasubdit pada Direktorat Izin TinggalDugaan pemerasan dalam proses layanan keimigrasian.
Tessar Bayu Setyaji (TBS)Kasubdit Alih Status Izin TinggalDugaan keterlibatan dalam pungli pengurusan alih status izin tinggal.
Ronald Arman Abdullah (RAA)Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat (sebelumnya Kakanim Jakarta Pusat)Dugaan pemerasan dan pungli layanan keimigrasian.
Juniadi Sri Priambudi (JSP)Ketua Tim Alih Status ITASDugaan keterlibatan dalam pengurusan izin tinggal WNA secara ilegal.
Gusti Benardiansyah (GST)Staf Subdit Izin Tinggal Ditjen ImigrasiDugaan membantu praktik pungli dalam layanan keimigrasian.

You Might Also Like

Gol Dramatis Eustáquio Antar Kanada Ukir Sejarah ke 16 Besar Piala Dunia 2026
Menteri ESDM Libatkan Kampus Garap Bioetanol E20, Negara Siap Serap 4 Juta KL
Pecah! Tim Voli Putra Indonesia Ukir Sejarah Baru Rebut Gelar Juara Asia
Kolombia Tahan Imbang Raksasa Eropa, Sikat Status Juara Grup K Piala Dunia 2026
Austria dan Aljazair Kompak Lolos ke 32 Besar, Tuduhan ‘Main Mata’ Langsung Merebak
TAGGED:ImigrasiKPKSilmy KarimWakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan
Share This Article
Facebook Email Print
Share
Previous Article Papua yang Kini Terang 24 Jam! Bukti Nyata Program Bahlil Tembus Medan Ekstrem Arfak
Next Article Sempat Unggul Jauh, Raymond/Joaquin Harus Puas Jadi Runner-up Indonesia Open 2026
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


- Advertisement -
Ad image

EKONOMI POLITIK & HUKUM

B50 Resmi Meluncur 1 Juli. Tiga Keunggulan Ini Siap Ubah Masa Depan Energi Indonesia

28 Tahun Mandek Akhirnya Mega Proyek Blok Masela Mulai Dibangun 2027

Zonder Keluar Uang! CNG 3 Kg Siap Gantikan LPG, Tabung Baru Disiapkan Pemerintah

Muak Impor! Bahlil Siapkan 3 Jurus Besar Demi Dongkrak Produksi Minyak RI

Mini LNG Rp1,1 Triliun di Tuban Resmi Beroperasi, Impor LPG Siap Dipangkas

Kontrak Batu Bara 134 Juta Ton Sudah Aman, Kok PLN Malah Kekurangan? Bahlil Gandeng APH

BRIN Sebut Tanaman Aren Berpotensi Besar Dukung Transisi Energi Nasional

Dulu Numpang Listrik Saudara, Kini Rumah Markamah Terang Berkat Bantuan Gratis Bahlil

Hadapi Ancaman El Nino, Pemerintah Klaim Cadangan Beras Indonesia Aman Hingga Tahun Depan

Royalti Jumbo dari Timah, Bangka Belitung Kebagian Rp 425 Miliar Atas Kontribusi Untuk Negara

- Advertisement -
Ad imageAd image
[Ruby_E_Template id="102804"]

Berita Terkait

Pildun 2026Terkini

Cuma Main 30 Menit, Messi Tetap Bikin Rekor!

11 hours ago
PendidikanTerkini

Ini Respons Akademisi Saat Bahlil Tantang Kampus Uji Kebijakan Energi di KSTI 2026

1 day ago
Pildun 2026Terkini

Pulang Terhormat, Turki Bungkam Amerika Serikat 3-2 di Laga Penutup

2 days ago
Pildun 2026Terkini

Tekuk Tunisia 3-1, Oranje Lolos Sebagai Juara Grup dan Hindari Brasil

2 days ago
inversiidinversiid
Follow US
© 2026 inversi.id - All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index