JAKARTA – Wacana penyesuaian harga BBM non-subsidi, termasuk Pertamax, sejatinya bukanlah kabar yang muncul secara tiba-tiba. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia bahkan telah memberikan sinyal sejak dua bulan lalu bahwa harga bahan bakar komersial berpotensi mengikuti perkembangan harga minyak dunia dan dinamika geopolitik global.
Pada 8 April 2026, Bahlil secara terbuka menyampaikan bahwa pemerintah tengah mengkaji berbagai kemungkinan terkait harga BBM non-subsidi di tengah meningkatnya ketidakpastian global. Saat itu, konflik geopolitik dan fluktuasi harga minyak mentah dunia mulai memberikan tekanan terhadap biaya penyediaan energi nasional.
“Kita lihat perkembangan dunia. Semua opsi tentu dikaji dengan mempertimbangkan kondisi masyarakat dan fiskal negara,” kata Bahlil kala itu.
Meski sinyal penyesuaian sudah disampaikan sejak awal April, pemerintah tidak serta-merta mengambil langkah menaikkan harga. Sebaliknya, pemerintah memilih menahan harga Pertamax dan sejumlah BBM non-subsidi lainnya selama hampir dua bulan penuh.
Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk bantalan kebijakan yang sengaja diberikan pemerintah agar masyarakat memiliki ruang waktu untuk beradaptasi. Di tengah lonjakan harga energi global, pemerintah memilih menyerap sebagian tekanan tersebut demi menjaga stabilitas ekonomi domestik dan daya beli masyarakat.
Pada 21 April, Bahlil kembali memberikan isyarat bahwa evaluasi harga BBM non-subsidi masih terus dilakukan. Pernyataan itu memperkuat pesan bahwa pemerintah sejak awal tidak menutup kemungkinan adanya penyesuaian apabila kondisi pasar internasional terus bergerak naik.
Karena itu, jika pada akhirnya terjadi penyesuaian harga Pertamax, kebijakan tersebut sesungguhnya merupakan bagian dari mekanisme energi komersial yang telah disampaikan kepada publik jauh-jauh hari. Berbeda dengan BBM subsidi seperti Pertalite dan Biosolar yang mendapat perlindungan APBN, Pertamax merupakan produk non-subsidi yang harga jualnya memang mengikuti pergerakan biaya keekonomian.
Di sisi lain, pemerintah tetap memastikan perlindungan bagi masyarakat berpenghasilan rendah melalui keberlanjutan subsidi energi. Menteri Bahlil berulang kali menegaskan bahwa BBM subsidi dan LPG 3 kilogram tetap menjadi prioritas perlindungan negara.
Dengan demikian, jeda waktu hampir dua bulan yang diberikan pemerintah dapat dipandang sebagai bentuk kehati-hatian sekaligus upaya menjaga stabilitas sosial-ekonomi. Di tengah tekanan global yang belum mereda, publik diharapkan dapat menyikapi kebijakan energi secara lebih bijak dan memahami perbedaan antara energi bersubsidi yang dilindungi negara dan BBM komersial yang mengikuti mekanisme pasar.