SEMARANG, INVERSI – Nama Agustina Wilujeng Pramestuti, Wali Kota Semarang yang saat ini menjabat, muncul dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan laptop Chromebook.
Agustina, yang pada periode 2019-2024 menjabat sebagai Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan dan anggota Komisi X, disebutkan beberapa kali menitipkan nama pengusaha untuk mengikuti proyek pengadaan barang tersebut.
Dakwaan tersebut dibacakan dalam sidang eks Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih, yang digelar bersama dua terdakwa lain, yakni eks konsultan Kemendikbudristek Ibrahim Arief dan eks Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsyah, di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (16/12).
Berdasarkan keterangan JPU Roy Riady dalam dakwaan, Agustina yang saat itu sebagai mitra kerja Kemendikbudristek, pernah bertemu dengan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim dan eks Direktur Jenderal PAUD Dikdasmen Hamid Muhammad. Pertemuan itu membahas pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) tahun 2021.
“Selanjutnya terdakwa Sri Wahyuningsih, Jumeri, Hamid Muhammad, Mulyatsyah, Purwadi Sutanto beberapa kali mendapatkan titipan nama pengusaha dari Agustina Wilujeng Pramestuti dan meminta agar nama-nama pengusaha tersebut mengerjakan pengadaan TIK Laptop Chromebook tahun 2021,” demikian dikutip dari dakwaan, Rabu (17/12/2025).
Setelah pertemuan tersebut, Agustina juga mengirim pesan melalui WhatsApp kepada Jumeri (saat itu Pelaksana Tugas Dirjen PAUD Dikdasmen), yang berbunyi: “Di rekomendasi untuk bertemu pak Dirjen tentang hal yang saya sampaikan,” seperti termuat dalam dokumen dakwaan.
Adapun pengadaan laptop Chromebook tahun 2021 tersebut melibatkan 431.730 unit. Sebanyak 189.165 unit sumber anggarannya dari DIPA, dan 242.565 unit dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2021. Dalam dakwaan disebutkan bahwa pembentukan harga satu unit laptop tidak dikaji lebih dulu.