JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto resmi menyiapkan langkah besar dalam tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA) nasional dengan membentuk BUMN khusus ekspor bernama PT Danantara Sumber Daya Indonesia. Kebijakan ini diproyeksikan menjadi senjata baru pemerintah untuk menutup kebocoran devisa dan praktik curang ekspor komoditas strategis Indonesia.
Melalui Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA, pemerintah akan mewajibkan ekspor sejumlah komoditas utama dilakukan melalui BUMN yang ditunjuk sebagai eksportir tunggal. Komoditas tahap awal meliputi minyak sawit, batu bara, hingga ferroalloy atau paduan besi.
Dalam pidato di Rapat Paripurna ke-19 DPR RI Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 di kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (20/5/2026), Prabowo menegaskan kebijakan ini dibuat untuk menghentikan praktik under invoicing, transfer pricing, dan pelarian devisa hasil ekspor yang selama ini dinilai merugikan negara dalam jumlah fantastis.
“Kita perkirakan potensi dana yang bisa kita selamatkan dari kebocoran ini mencapai US$150 miliar per tahun,” kata Prabowo.
Nilai tersebut setara sekitar Rp2.653 triliun dengan asumsi kurs Rp17.692 per dolar AS.
BUMN baru itu nantinya berada di bawah payung Danantara, sovereign wealth fund Indonesia yang sebelumnya diluncurkan pemerintah sebagai instrumen pengelolaan investasi strategis negara.
Pemerintah menegaskan pembentukan badan ekspor tunggal ini bukan nasionalisasi perdagangan, melainkan penguatan pengawasan dan posisi tawar Indonesia di pasar global.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut badan tersebut akan berfungsi sebagai “marketing arm” nasional agar Indonesia memiliki kendali lebih kuat terhadap harga dan distribusi ekspor komoditas strategis.
Sementara itu, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan kebijakan ini tidak berlaku untuk sektor hulu migas.
“Yang ini tidak termasuk hulu migas,” ujar Bahlil saat menjelaskan ruang lingkup kebijakan ekspor baru pemerintah.
Langkah tersebut juga dianggap menjadi kelanjutan strategi pemerintah memperkuat kendali negara terhadap rantai perdagangan komoditas nasional. Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan Harga Acuan Batu Bara (HBA) sebagai referensi resmi ekspor batu bara demi memperkuat penerimaan negara dan posisi Indonesia di pasar global.
Presiden Prabowo menilai selama puluhan tahun Indonesia terlalu banyak kehilangan potensi penerimaan akibat lemahnya pengawasan ekspor SDA. Karena itu, pembentukan PT Danantara Sumber Daya Indonesia disebut sebagai bagian dari reformasi besar tata kelola perdagangan komoditas nasional.
Pemerintah berharap kebijakan ini mampu memperkuat devisa negara, meningkatkan transparansi perdagangan ekspor, sekaligus memastikan kekayaan alam Indonesia memberi manfaat lebih besar bagi ekonomi nasional.