SEMARANG, INVERSI – Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti menanggapi pencantuman namanya dalam dakwaan penuntut umum pada sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook Kemendikbudristek 2021.
Agustina menegaskan bahwa dirinya tidak menerima manfaat apa pun dari proyek yang sedang disidangkan tersebut.
“Saya ingin menyampaikan bahwa saya tidak menerima apa pun dalam perkara tersebut. Proses pemeriksaan yang mencantumkan nama saya adalah bagian dari proses hukum yang harus dijalani,” ujar Agustina kepada awak media, Rabu (17/12/2025).
Mantan anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan periode 2019-2024 itu menyatakan komitmennya untuk menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Ia juga menyampaikan keyakinannya bahwa proses peradilan akan berlangsung secara objektif.
“Saya percaya ini adalah proses pemeriksaan hukum. Saya juga percaya teman-teman media akan menyampaikan pemberitaan yang tidak membuat masyarakat bingung,” tambahnya.
Adapun nama Agustina Wilujeng Pramestuti mencuat dalam sidang pembacaan dakwaan terhadap mantan pejabat Direktorat Sekolah Dasar Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih, pada Selasa (16/12).
Dakwaan tersebut menyebutkan bahwa Agustina, yang saat itu menjabat sebagai Anggota DPR, pernah membahas pengadaan Chromebook dengan Menteri Nadiem Makarim, serta menitipkan sejumlah nama pengusaha agar dilibatkan dalam proyek senilai ratusan ribu unit tersebut.
Baca Juga : https://inversi.id/wali-kota-semarang-tercatat-dalam-dakwaan-kasus-korupsi-chromebook-kemendikbud/