JAKARTA, INVERSI – Penyidik Kejaksaan Agung mendatangi Kantor Kementerian Kehutanan pada Rabu 7 Januari 2026. Kehadiran tim penyidik tersebut sempat dikaitkan dengan isu penggeledahan terkait kasus perambahan kawasan hutan. Namun informasi tersebut ditegaskan tidak benar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyampaikan bahwa kedatangan penyidik tidak dilakukan dalam rangka penggeledahan. Ia menegaskan kegiatan tersebut murni untuk mencocokkan data yang berkaitan dengan perubahan fungsi kawasan hutan di sejumlah wilayah.
“Pada hari Rabu 7 Januari 2026 menjelang siang penyidik Kejaksaan Agung mendatangi kantor Direktorat Jenderal Planologi Kementerian Kehutanan. Kedatangan ini dalam rangka mencocokkan data mengenai perubahan fungsi kawasan hutan terutama hutan lindung di beberapa daerah,” ujar Anang saat dikonfirmasi.
Anang menjelaskan bahwa langkah pencocokan data dilakukan sebagai bagian dari upaya penyidikan untuk memastikan akurasi dan kelengkapan informasi yang dibutuhkan. Menurutnya proses tersebut dilakukan secara terbuka dan profesional dengan mendatangi langsung instansi terkait guna mempercepat pengumpulan data.
“Ini bukan kegiatan penggeledahan. Seluruh proses berjalan dengan baik dan dilakukan sebagai bentuk keaktifan penyidik untuk memperoleh data yang diperlukan secara tepat,” katanya.
Ia juga menyampaikan bahwa jajaran Direktorat Jenderal Planologi Kementerian Kehutanan bersikap kooperatif selama proses pencocokan data berlangsung. Anang menilai kerja sama tersebut mencerminkan komitmen bersama dalam memperbaiki tata kelola kehutanan nasional.
“Kegiatan berjalan dengan baik dan pihak Kementerian Kehutanan membantu penyidik dengan memberikan serta mencocokkan data yang dibutuhkan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya memperbaiki tata kelola kehutanan agar hutan Indonesia semakin lestari,” tambahnya.
Secara terpisah Kementerian Kehutanan juga menyampaikan klarifikasi resmi terkait isu penggeledahan. Dalam keterangannya Kemenhut menegaskan bahwa kehadiran penyidik Kejaksaan Agung semata mata untuk mencocokkan data perubahan fungsi kawasan hutan yang terjadi pada masa lalu.
“Kehadiran penyidik Kejaksaan Agung dimaksudkan untuk melakukan pencocokan data terkait perubahan fungsi kawasan hutan khususnya hutan lindung di beberapa daerah yang terjadi pada periode sebelumnya dan bukan pada masa Kabinet Merah Putih saat ini,” demikian pernyataan resmi Kemenhut.
Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa proses pencocokan data tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum yang mengedepankan prinsip ketelitian dan transparansi. Pemerintah menilai langkah ini penting untuk memastikan kejelasan data sekaligus mendukung proses hukum yang sedang berjalan.
Saat ini Kejaksaan Agung memang tengah mengusut sejumlah perkara yang berkaitan dengan kawasan hutan. Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah dugaan perizinan ilegal pertambangan di Kabupaten Konawe Utara yang diduga berada di wilayah hutan lindung.
Peristiwa tersebut diduga terjadi dalam rentang waktu 2013 hingga 2025 dan menyeret kepala daerah Konawe Utara pada periode tersebut. Hingga kini Kejaksaan Agung belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
Sementara itu Komisi Pemberantasan Korupsi sebelumnya juga sempat menangani perkara dugaan korupsi terkait pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi serta izin usaha pertambangan operasi produksi di Konawe Utara pada periode 2007 hingga 2014. Namun kasus tersebut telah dihentikan pada tahun 2024.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa penerbitan surat perintah penghentian penyidikan telah dilakukan sesuai ketentuan. Ia menjelaskan penghentian perkara dilakukan karena adanya kendala dalam proses perhitungan kerugian keuangan negara.
Dengan adanya klarifikasi dari Kejaksaan Agung dan Kementerian Kehutanan pemerintah berharap masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan akurat. Langkah pencocokan data ini diharapkan dapat memperkuat penegakan hukum sekaligus mendorong perbaikan tata kelola kehutanan secara berkelanjutan.