JEPARA – Terbongkarnya dugaan penimbunan BBM subsidi dengan modus “helikopter” di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, menjadi alarm keras bagi sistem distribusi energi nasional. Modus yang memanfaatkan 16 QR code berbeda dan 18 pasang pelat nomor kendaraan palsu dalam satu truk itu dinilai membuktikan masih adanya celah pengawasan yang dapat dimanfaatkan spekulan untuk menguras kuota BBM subsidi yang seharusnya dinikmati masyarakat kecil.
Temuan tersebut diungkap langsung oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) bersama Komisi XII DPR saat melakukan pengawasan lapangan di Jepara.
Kepala BPH Migas, Wahyudi Anas, mengungkapkan bahwa kendaraan yang diperiksa membawa puluhan identitas berbeda untuk mengelabui sistem pengawasan pembelian BBM subsidi.
“Truk ini membawa 16 QR code dan 18 pasang nomor polisi kendaraan palsu. BPH Migas terus melakukan pengawasan agar efektif, efisien, dan mementingkan BBM subsidi untuk masyarakat yang berhak, tepat sasaran, dan tepat manfaat bagi masyarakat Jepara,” kata Wahyudi, Sabtu (30/5/2026)
Kasus ini memicu keprihatinan karena menunjukkan bagaimana kuota BBM subsidi dapat dimanipulasi oleh oknum tertentu melalui transaksi berulang yang terlihat normal di sistem. Modus tersebut dikenal sebagai pola “helikopter”, yakni kendaraan keluar-masuk SPBU berkali-kali menggunakan identitas berbeda untuk membeli BBM subsidi dalam jumlah besar.
Menurut Wahyudi, hasil pemeriksaan menemukan adanya modifikasi tangki yang memungkinkan kendaraan menampung BBM jauh di atas kapasitas normal.
“Tadi transaksinya terjadi sekitar pukul 12.55 WIB. Secara fisik kondisi truk kurang baik. Dari tangki BBM truk terhubung dengan selang untuk naik ke tangki atas. Kemudian, dapat menampung BBM hingga 1.000 liter pembelian BBM subsidi,” ujarnya.
Praktik semacam ini dinilai berpotensi merampas hak kelompok masyarakat yang paling membutuhkan BBM bersubsidi, mulai dari nelayan, petani, sopir angkutan hingga pelaku usaha mikro yang bergantung pada harga energi terjangkau untuk menjalankan aktivitas ekonomi sehari-hari.
Karena itu, muncul dorongan agar pemerintah segera memperketat aturan distribusi dengan menerapkan mekanisme pembelian dalam batas wajar di setiap SPBU. Langkah tersebut dinilai penting untuk menutup ruang manipulasi yang selama ini dimanfaatkan mafia BBM.
Anggota Komite BPH Migas, Bambang Hermanto, mengakui modus yang digunakan pelaku sangat sulit dideteksi apabila hanya mengandalkan pengamatan biasa maupun rekaman CCTV.
“Kalau kita melihat kasat mata dan dari kamera CCTV, tidak ada transaksi anomali (mencurigakan). Tetapi begitu kita lakukan pengecekan ulang, di dalam truk ternyata ada tangki besar,” ujarnya.
Temuan ini memperkuat argumentasi bahwa pengawasan distribusi BBM subsidi tidak cukup hanya mengandalkan teknologi identifikasi kendaraan, tetapi juga memerlukan pembatasan transaksi yang lebih ketat agar tidak terjadi akumulasi pembelian dalam jumlah tidak wajar.
Wahyudi juga mengajak masyarakat ikut berperan aktif menjaga hak penerima subsidi dengan melaporkan indikasi penyalahgunaan yang ditemukan di lapangan.
“Masyarakat jangan takut untuk melaporkan apabila menemukan jenis-jenis truk yang mengambil BBM subsidi dan disalahgunakan,” katanya.
Senada dengan itu, Anggota Komisi XII DPR, Jamaludin Malik, menegaskan pentingnya pengawasan karena subsidi energi berasal dari anggaran negara yang sangat besar dan ditujukan untuk melindungi rakyat.
“Itu (BBM subsidi) kita awasi benar, supaya tepat sasaran. Kita selalu mementingkan kepentingan rakyat dengan bukti bahwa harga BBM (subsidi) tidak dinaikkan, walaupun harga minyak dunia sudah naik semua,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Polres Jepara, AKBP Hadi Kristanto, memastikan dukungan penuh terhadap langkah penegakan hukum yang dilakukan BPH Migas.
“Komitmen kami menyampaikan bahwa tidak akan ada hal seperti ini di Jepara, penegakan hukum yang utama,” tegasnya.
Kasus Jepara kini menjadi bukti nyata bahwa penyalahgunaan BBM subsidi terus berevolusi dengan modus yang semakin canggih. Karena itu, desakan penerapan aturan batas wajar pembelian BBM subsidi dinilai semakin relevan agar kuota energi bersubsidi benar-benar terlindungi dan sampai kepada masyarakat yang berhak, bukan jatuh ke tangan spekulan yang mencari keuntungan pribadi.