INVERSI.ID – Kasus adu jotos yang melibatkan guru dan siswa di SMK Negeri 3 Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Jambi, berujung pada saling lapor ke Polda Jambi. Peristiwa yang sempat viral di media sosial tersebut kini memasuki ranah hukum, dengan masing-masing pihak mengajukan laporan polisi.
Guru berinisial AS diketahui lebih dulu melaporkan dugaan pengeroyokan ke Polda Jambi pada Kamis (15/1) malam. Selang beberapa hari kemudian, tepatnya Senin (19/1) malam, giliran pihak siswa melaporkan dugaan kekerasan yang dilakukan oleh oknum guru tersebut.
Pihak Siswa Tuntut Keadilan
Pengacara siswa berinisial In, Burlian SH, di Jambi, Selasa, mengatakan pihaknya menempuh jalur hukum demi mencari keadilan atas dugaan penganiayaan yang dialami kliennya. Selain laporan siswa, orang tua salah satu siswa SMK Negeri 3 Tanjabtim juga menuntut keadilan atas peristiwa tersebut.
Menurut Burlian, korban diduga mengalami penganiayaan sebanyak dua kali yang mengakibatkan luka fisik serta trauma psikologis. Pihak keluarga mengaku sempat beritikad menyelesaikan persoalan ini secara damai dengan menunggu selama tiga hari pascakejadian, namun tidak mendapatkan respons konkret.
“Niat kami sudah baik namun tidak ada tanggapan dari pihak guru maka kami terpaksa menempuh jalur hukum,” kata Burlian.
Orang tua korban menyebut anaknya dipukul dan ditampar tanpa alasan yang jelas. Ia juga membantah tuduhan bahwa anaknya memaki guru.
Anak ini tidak meneriaki gurunya, melainkan kepada teman-temannya di dalam ruang belajar.
Atas kejadian tersebut, pihak keluarga berharap oknum guru yang dilaporkan dapat diproses sesuai dengan ketentuan undang-undang perlindungan anak.
“Laporan terkait penganiayaan ini sudah kami buat, dan kami harap proses hukum dapat berjalan dengan adil,” kata Burlian.
Versi Guru dan Laporan ke Polda Jambi
Sementara itu, guru Bahasa Inggris SMK Negeri 3 Tanjung Jabung Timur, Agus Saputra, mengaku insiden bermula ketika dirinya dipanggil dengan sebutan “woy” oleh muridnya, yang kemudian memicu emosi hingga terjadi tindakan penamparan.
Agus juga telah melaporkan dugaan penganiayaan yang dialaminya ke Polda Jambi. Ia mengaku menjadi korban pengeroyokan oleh sejumlah siswa di lingkungan sekolah.
Laporan tersebut dibuat pada Kamis (15/1) malam dengan didampingi kakak kandungnya, Nasir. Agus menjalani pemeriksaan selama sekitar lima jam di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jambi.
“Kita bikin laporan tentang kasus pengeroyokan yang dilakukan siswa. Kondisi adik saya masih pusing tadi di-BAP,” kata Nasir.
Nasir menjelaskan bahwa langkah hukum ditempuh lantaran dampak yang dialami adiknya tidak hanya secara fisik, tetapi juga secara psikis, terlebih setelah peristiwa tersebut menyebar luas di media sosial.
“Karena sudah viral ini, ya, ada yang merugikan adik saya secara mental. Psikis nya terganggu, nama baiknya tercoreng di media sosial dan warga. Jadi kami sebagai warga negara berhak untuk melaporkan tindakan pengeroyokan ini,” ujarnya.
Akibat keributan tersebut, Agus mengalami sejumlah luka lebam di beberapa bagian tubuh, seperti punggung, tangan, dan pipi. Sebagai bagian dari laporan, korban juga telah menjalani pemeriksaan visum.