INVERSI.ID – Fenomena belanja pakaian bekas atau thrifting kian digemari masyarakat, terutama kalangan generasi muda. Selain menawarkan harga yang lebih terjangkau, tren ini juga dipandang sebagai bagian dari gaya hidup berkelanjutan. Namun, di balik popularitasnya, aspek kebersihan kerap luput dari perhatian, mengingat pakaian bekas memiliki riwayat penggunaan yang tidak selalu diketahui dan berpotensi menjadi media penularan penyakit kulit jika tidak dibersihkan dengan benar.
Risiko Kesehatan di Balik Tren Thrifting
Dokter spesialis kulit dan kelamin dr. Fitria Agustina, Sp.KK, FINSDV, FAADV mengimbau masyarakat untuk melakukan pembersihan menyeluruh pada pakaian bekas sebelum digunakan. Dokter Fitria yang tergabung dalam Perhimpunan Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin Indonesia (PERDOSKI) menekankan bahwa langkah tersebut penting untuk menekan risiko penularan penyakit kulit.
Dokter Fitria menyebutkan, pencucian menggunakan deterjen memang dapat membantu mengurangi kuman, namun pakaian bekas tetap memerlukan perlakuan tambahan agar risiko kontaminasi dapat ditekan secara optimal.
“Mencuci dengan deterjen memang membantu menurunkan risiko, tetapi untuk pakaian bekas hasilnya akan lebih aman bila disertai perlakuan tambahan,” kata dokter Fitria saat dihubungi di Jakarta.
Dokter yang berpraktik di Klinik Utama Promec Pecenongan itu menyarankan agar pakaian bekas dicuci menggunakan air panas dengan suhu sekitar 60 derajat celsius atau lebih, selama bahan pakaian memungkinkan. Suhu tinggi dinilai lebih efektif membantu menurunkan jamur, tungau, dan kutu yang dapat bertahan di serat kain.
Selain pencucian, pakaian juga disarankan dikeringkan dengan panas, baik menggunakan mesin pengering maupun dengan menjemur langsung di bawah sinar matahari. Penyetrikaan dapat menjadi langkah tambahan untuk membantu menekan paparan mikroorganisme.
Menurut dokter lulusan pendidikan spesialis Dermatologi dan Venereologi Universitas Indonesia tersebut, kombinasi deterjen dan paparan panas lebih efektif dibanding pencucian dengan air bersuhu rendah, terutama untuk pakaian yang bersentuhan langsung dengan kulit.
Imbauan ini disampaikan sebagai langkah perlindungan kesehatan karena jamur dan parasit dapat bertahan di kain dalam jangka waktu tertentu, khususnya dalam kondisi lembap.
Pemerintah Tegaskan Larangan Impor Pakaian Bekas
Di sisi lain, pemerintah menegaskan larangan impor pakaian bekas sebagai bagian dari upaya melindungi kesehatan masyarakat. Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan kebijakan tersebut juga ditujukan untuk menjaga keberlangsungan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah di dalam negeri.
“Melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47 Tahun 2025 tentang Barang yang dilarang untuk diimpor diatur bahwa pakaian bekas dengan pos tarif HS 6309.00.00 termasuk dalam kategori barang yang dilarang impor,” kata Budi dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta, Rabu (4/2).
Ia menambahkan, kebijakan pelarangan impor pakaian bekas merupakan amanat Undang Undang Nomor 7 Tahun 2014 yang bertujuan melindungi kesehatan dan keselamatan manusia.