JAKARTA — Dunia olahraga Indonesia diguncang dugaan pelecehan seksual dan kekerasan fisik yang menyeret oknum pelatih kepala di tubuh Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI). Namun satu pesan ditegaskan pemerintah, tidak ada ruang permisif bagi pelecehan seksual di olahraga.
Menteri Pemuda dan Olahraga RI, Erick Thohir, menyatakan sikap tanpa kompromi terhadap segala bentuk kekerasan terhadap atlet. “Para atlet adalah anak-anak bangsa. Mereka berlatih dengan disiplin, berkorban dengan sepenuh hati, dan membawa Merah Putih dengan kebanggaan. Mereka harus dilindungi. Mereka harus merasa aman. Mereka adalah marwah bangsa Indonesia karena mereka pejuang modern di era ini,” kata Menpora Erick di Jakarta, Kamis (26/2)
Kemenpora secara terbuka mendorong agar jika terbukti terjadi pelecehan atau kekerasan fisik, pelaku dijatuhi sanksi paling berat, termasuk larangan terlibat di olahraga seumur hidup.
“Apabila memang ditemukan pelecehan atau bahkan tindak pidana kekerasan seksual serta kekerasan fisik kepada atlet FPTI maka Kemenpora menghimbau agar sanksi paling berat, termasuk sanksi seumur hidup, untuk dapat dijatuhkan kepada pelaku dan apabila ada pelanggaran hukum, termasuk pelanggaran Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, maka pelaku untuk diproses hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Erick.
Pernyataan ini menegaskan bahwa kasus tersebut bukan sekadar pelanggaran etika internal organisasi, tetapi bisa masuk ranah pidana sesuai Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Kemenpora juga membuka pintu selebar-lebarnya bagi atlet yang pernah atau sedang menjadi korban untuk melapor melalui email [email protected].
“Kalian tidak sendiri. Kami membuka pintu selebar-lebarnya untuk mendengar, membantu, dan melindungi seluruh atlet Indonesia jika ada yang pernah atau bahkan sedang menjadi korban pelecehan atau kekerasan seksual maupun fisik,” tambah Erick.
Langkah ini disertai komitmen pendampingan hukum dan psikologis bagi korban. Saluran pengaduan khusus juga tengah disiapkan untuk memastikan perlindungan atlet lebih sistematis.
Kemenpora menyatakan mendukung penuh langkah awal FPTI yang telah membentuk tim investigasi untuk menelusuri dugaan tersebut secara rinci dan serius. Pemerintah siap bekerja sama dengan federasi, atlet, dan keluarga korban dalam proses penanganan kasus.
Kasus ini menjadi momentum penting untuk mempertegas standar perlindungan atlet di seluruh cabang olahraga. Kemenpora menekankan bahwa setiap induk organisasi cabang olahraga wajib menempatkan keselamatan dan perlindungan atlet sebagai prioritas utama.
Bagi Erick, olahraga adalah instrumen pembangunan karakter dan simbol kedigdayaan bangsa. Prestasi atlet di tingkat nasional maupun internasional tidak boleh dinodai oleh tindakan tidak terpuji.
“Pengabdian, pengorbanan dan dedikasi atlet-atlet Indonesia dalam mengharumkan nama bangsa tidak seharusnya dinodai oleh tindakan-tindakan yang tidak terpuji dan berpotensi melanggar hukum,” ujarnya.
Pesan yang ingin ditegaskan pemerintah jelas: olahraga harus menjadi ruang aman, bukan tempat ketakutan. Jika terbukti bersalah, pelaku tidak hanya menghadapi sanksi organisasi, tetapi juga konsekuensi hukum.
Di tengah sorotan publik, sikap tegas ini menjadi penanda bahwa era pembiaran telah berakhir — dan dunia olahraga Indonesia tidak lagi mentolerir pelecehan dalam bentuk apa pun.