INVERSI.ID – Kementerian Pariwisata (Kemenpar) terus menjalin koordinasi intensif dengan Kementerian Perhubungan guna merespons tingginya harga avtur yang berdampak pada industri penerbangan nasional. Kenaikan biaya bahan bakar pesawat dinilai berpengaruh terhadap konektivitas transportasi udara dan berpotensi memengaruhi pertumbuhan sektor pariwisata serta aktivitas ekonomi secara lebih luas.
Kementerian Pariwisata menegaskan bahwa komunikasi dengan berbagai pihak di industri penerbangan terus dilakukan untuk menjaga keberlangsungan ekosistem transportasi udara nasional.
“Kami bersama Kementerian Perhubungan melakukan komunikasi dengan industri penerbangan di dalam negeri untuk bersama- sama menjaga ekosistem industri penerbangan di dalam negeri, yang akan berdampak positif terhadap terjaganya pertumbuhan sektor pariwisata nasional berkelanjutan,” kata kementerian di Jakarta, Sabtu.
Menurut Kemenpar, pemerintah bersama Kementerian Perhubungan dan sejumlah instansi terkait telah menyiapkan berbagai langkah mitigasi guna mengurangi dampak kenaikan harga avtur terhadap tarif penerbangan domestik.
Langkah tersebut dilakukan agar harga tiket pesawat tetap berada dalam jangkauan masyarakat, sekaligus mendukung peningkatan perjalanan wisata dalam negeri yang sejalan dengan kampanye #BanggaBerwisatadiIndonesia.
Pemerintah juga berupaya menciptakan ekosistem pariwisata yang sehat melalui berbagai kebijakan yang mendorong efisiensi operasional industri penerbangan. Dengan demikian, kenaikan biaya operasional tidak sepenuhnya dibebankan kepada penumpang.
Salah satu kebijakan terbaru yang diterapkan adalah melalui Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 tentang Besaran Biaya Tambahan (surcharge). Aturan tersebut memberikan izin kepada maskapai penerbangan untuk menerapkan fuel surcharge atau biaya tambahan bahan bakar hingga 50 persen dari tarif batas atas (TBA).
Kebijakan tersebut diterbitkan menyusul lonjakan harga avtur pada Mei 2026 yang rata-rata mencapai Rp29.116 per liter.
Sebelumnya, pemerintah juga telah menerbitkan Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 83 Tahun 2026 yang mengatur kenaikan fuel surcharge sebesar 38 persen sebagai respons terhadap meningkatnya harga avtur di pasar.
Penyesuaian biaya tambahan bahan bakar tersebut diperkirakan dapat berdampak pada kenaikan harga tiket pesawat domestik di kisaran 9 hingga 13 persen.
Meski demikian, pemerintah berupaya mengurangi tekanan terhadap industri penerbangan sekaligus menjaga daya beli masyarakat melalui sejumlah insentif. Salah satunya dengan menanggung Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 11 persen untuk tiket penerbangan niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi.
Selain itu, pemerintah juga memberikan insentif berupa penurunan tarif bea masuk suku cadang pesawat menjadi nol persen. Kebijakan ini diharapkan dapat membantu menekan biaya operasional maskapai sehingga kenaikan tarif penerbangan tidak terlalu membebani masyarakat.
Kementerian Pariwisata menilai konektivitas udara memiliki peran strategis dalam mendukung pertumbuhan sektor pariwisata nasional. Karena itu, stabilitas harga tiket pesawat menjadi salah satu faktor penting untuk menjaga mobilitas wisatawan menuju berbagai destinasi di Indonesia.
Melalui sinergi antara pemerintah dan pelaku industri penerbangan, diharapkan sektor transportasi udara tetap mampu mendukung pertumbuhan pariwisata yang berkelanjutan sekaligus menjaga aksesibilitas perjalanan bagi masyarakat di tengah tantangan kenaikan harga avtur.