INVERSI.ID – Kementerian Sosial (Kemensos) menegaskan bahwa percepatan pelaksanaan Program Sekolah Rakyat tetap harus berjalan sesuai aturan yang berlaku. Meski pemerintah ingin memperluas akses pendidikan bagi anak-anak dari keluarga miskin secepat mungkin, seluruh proses penganggaran dan pelaksanaan program wajib dilakukan secara tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono mengatakan percepatan program merupakan arahan langsung Presiden untuk menjawab masih tingginya angka anak yang belum mengenyam pendidikan. Namun, menurutnya, kecepatan pelaksanaan tidak boleh mengesampingkan aspek tata kelola dan kepatuhan terhadap regulasi.
“Presiden memang maunya cepat, karena masih ada sekitar 4 juta anak yang belum sekolah. Tapi tahapannya tetap harus sesuai mekanisme Kemensos agar penganggaran bisa dipertanggungjawabkan,” kata Wamensos Agus.
Salah satu bentuk penerapan tata kelola tersebut adalah memastikan seluruh persyaratan administrasi, termasuk legalitas lahan yang akan digunakan untuk pembangunan Sekolah Rakyat permanen, telah dipenuhi.
Kemensos memberikan perhatian khusus kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil yang ditargetkan memiliki gedung Sekolah Rakyat permanen pada tahun ini. Agus meminta pemerintah daerah segera menunjukkan bukti kepemilikan lahan agar proses pembangunan tidak mengalami kendala.
“Untuk lahan, sertifikat harus dibawa. Kalau tidak bawa sertifikat, urusan sekolah tidak bisa diproses. Minggu ini saya minta untuk buktikan. Saya berharap Singkil memiliki Sekolah Rakyat permanen. Kalau bisa tahun ini,” kata Wamensos Agus.
Sejumlah Daerah Laporkan Perkembangan Positif
Di tengah percepatan program, beberapa daerah telah menunjukkan progres pembangunan yang sesuai target. Salah satunya Pemerintah Kota Subulussalam, Aceh, yang melaporkan pembangunan fisik Sekolah Rakyat telah mencapai sekitar 74 persen dan ditargetkan selesai pada 14 Juli 2026.
Selain membahas pelaksanaan Program Sekolah Rakyat, Agus juga menerima laporan dari Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu terkait kebutuhan peningkatan fasilitas pelayanan sosial bagi Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) serta Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).
Menurutnya, pemerintah pusat terus membuka ruang kerja sama dengan pemerintah daerah agar berbagai program pengentasan kemiskinan dapat berjalan lebih efektif.
“Pemerintah pusat membuka ruang kolaborasi seluas-luasnya dengan pemerintah daerah dalam upaya mempercepat pengentasan kemiskinan,” kata dia.
Pembaruan DTSEN Jadi Prioritas
Dalam pertemuan tersebut, Dinas Sosial Kabupaten Indragiri Hulu turut memaparkan perkembangan pembaruan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Basis data ini menjadi acuan utama dalam penyaluran berbagai program bantuan pemerintah.
DTSEN digunakan sebagai dasar penentuan penerima manfaat sejumlah program strategis, seperti Program Sekolah Rakyat, Program Pemberdayaan Sosial Ekonomi (PPSE), Makan Bergizi Gratis (MBG), hingga Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Kepala Dinas Sosial Indragiri Hulu, Rika Varia Nora, mengatakan pihaknya menargetkan proses pembaruan data dapat menjangkau setengah dari total penduduk pada September 2026 sebelum dituntaskan sepenuhnya pada akhir tahun.
“Indragiri Hulu menargetkan pembaruan data mencapai 50 persen penduduk pada September dan 100 persen pada Desember 2026,” kata Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Indragiri Hulu, Rika Varia Nora.
Melalui percepatan Program Sekolah Rakyat yang dibarengi tata kelola yang baik serta pembaruan data sosial secara menyeluruh, pemerintah berharap upaya pengentasan kemiskinan dapat berjalan lebih tepat sasaran sekaligus memperluas akses pendidikan bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu.