JAKARTA – Gelombang pemberantasan korupsi kembali mengarah ke jantung penegakan hukum Indonesia. Bukan hanya dugaan penyimpangan di sektor strategis, tetapi juga dugaan keterlibatan oknum penyelenggara negara dalam proses penanganan perkara yang kini menjadi sorotan.
Situasi ini memperkuat kekhawatiran publik bahwa korupsi tidak lagi hanya terjadi di lembaga pemerintahan atau BUMN, melainkan diduga telah merambah aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi benteng terakhir keadilan.
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya kini mengusut tiga perkara besar sekaligus, yakni dugaan korupsi tata kelola pasokan batu bara PT PLN yang diduga memicu pemadaman listrik (blackout) di Sumatera, dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penanganan perkara PT ASABRI dan Asuransi Jiwasraya, serta dugaan korupsi penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI, anak perusahaan PT Krakatau Steel.
Dalam penyidikan tersebut, perhatian terbesar tertuju pada dugaan praktik korupsi yang melibatkan oknum pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam proses penegakan hukum. Penyidik mendalami adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penanganan sejumlah perkara sepanjang 2020 hingga 2025.
Dugaan ini membuka kemungkinan bahwa praktik korupsi tidak hanya terjadi pada tindak pidananya, tetapi juga pada proses hukum yang seharusnya menegakkan keadilan. Jika terbukti, kasus ini akan menjadi salah satu gambaran paling serius mengenai rusaknya integritas aparat penegak hukum.
Sebagai bagian dari penyidikan, tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya menggeledah 12 lokasi di Jakarta, Tangerang Selatan, hingga Bogor pada Rabu (8/7). Lokasi yang digeledah meliputi Kafe de’Clan Signature, Koin Money Changer di Cipete, kantor PT CBS, PT KNI, sejumlah kantor perusahaan, hingga rumah-rumah yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budhi Hermanto mengatakan penggeledahan dilakukan dalam rangka melengkapi alat bukti. Ia menegaskan perkara yang diusut merupakan atensi langsung Presiden Prabowo Subianto.
“Ini kaitan tentang dugaan korupsi blackout batu bara PLN, ASABRI, dan Krakatau Steel. Ini merupakan atensi Bapak Presiden untuk dugaan-dugaan kasus korupsi menjadi perhatian Kepolisian untuk melakukan pengungkapan dan proses penyidikan,” ujar Budhi di Cipete, Jakarta Selatan, Rabu (8/7).
Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto menjelaskan penyidikan dilakukan melalui skema joint investigation bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
“Saat ini, Kortas Polri sedang melaksanakan dengan skema joint investigation dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara korupsi dan pencucian uang pada proses penanganan hukum terhadap perkara PLN BB, kemudian ASABRI tahun 2020 sampai 2025, dan perkara dugaan korupsi dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI tahun 2020-2025,” kata Totok.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Moh Rano Alfath menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Polri mengusut dugaan korupsi di sektor batu bara. Menurutnya, kasus tersebut menyangkut kepentingan masyarakat luas sehingga harus diusut tanpa pandang bulu.
“Kami mendukung penuh langkah Kortastipidkor Polri untuk mengusut tuntas dugaan korupsi dalam tata kelola dan pemenuhan pasokan batu bara,” ujar Rano.
Ia menegaskan proses hukum harus berjalan profesional, objektif, dan bebas dari segala bentuk intervensi. “Sektor batu bara merupakan sektor strategis yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Proses hukum ini harus berjalan secara profesional, objektif, dan steril dari segala bentuk intervensi,” tegasnya.
Kasus ini menjadi ujian besar bagi upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Sorotan publik kini tidak hanya tertuju pada dugaan korupsi di sektor energi, asuransi negara, dan BUMN baja, tetapi juga pada kemungkinan keterlibatan aparat atau penyelenggara negara yang seharusnya menegakkan hukum. Penuntasan tiga perkara tersebut dinilai akan menjadi tolok ukur keseriusan negara dalam membersihkan praktik korupsi hingga ke institusi penegak hukum.