KARO, SUMUT – Sengketa pengelolaan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabanjahe memasuki babak baru setelah Moderamen GBKP melayangkan somasi pertama kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo. Perselisihan ini tidak hanya memicu polemik hukum, tetapi juga memunculkan sorotan terhadap konsistensi komitmen pemerintah daerah dalam menjalankan kesepakatan yang telah dibuat.
Somasi dikirim pada Kamis, 11 Juni 2026 pukul 11.30 WIB oleh Tim Rumah Sakit GBKP bersama Tim Hukum Moderamen GBKP. Langkah tersebut diambil setelah berbagai upaya komunikasi dan perundingan dengan Pemkab Karo dinilai tidak menghasilkan kepastian mengenai pengembalian aset rumah sakit.
Moderamen GBKP menegaskan bahwa lahan dan bangunan yang saat ini digunakan sebagai RSUD Kabanjahe merupakan aset sah milik gereja berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 316 atas nama Moderamen GBKP yang diterbitkan ATR/BPN pada 18 Agustus 2016. Status penggunaan oleh Pemkab Karo selama ini disebut hanya berupa sewa yang berakhir pada 31 Desember 2024 dan tidak diperpanjang karena GBKP berencana mengelola rumah sakit secara mandiri.
Menurut Moderamen, kesepakatan sebelumnya juga telah dituangkan dalam Surat Bupati Nomor 130/2858/Pem/2024 tertanggal 22 Oktober 2024, ketika Bupati saat itu, Cory Sebayang, menyetujui rencana transisi dan meminta waktu enam bulan untuk mengosongkan rumah sakit.
Namun, situasi berubah setelah muncul surat dari bupati baru pada 26 Maret 2025 yang menyatakan penyerahan rumah sakit baru dapat dilakukan pada 2031. Sikap tersebut dinilai membatalkan komitmen yang sebelumnya telah disepakati, sekaligus menghambat rencana investasi dan pembangunan RS GBKP yang telah dimulai sejak peletakan batu pertama pada 18 Februari 2025.
“Somasi pertama ini kami layangkan agar Pemkab Karo menyadari, mempertahankan RS tersebut dapat berdampak hukum. Kami menunggu itikad baik Bupati untuk segera merespons dan mengosongkan RS GBKP,” tegas Pertua Abdikalik Ginting dari Tim RS GBKP bersama Rubianto Sembiring, S.H., M.H. dari Unit Hukum Aset Moderamen GBKP dan Pdt. Krismas Ginting, M.H., M.Th.
Di sisi lain, Sekda Kabupaten Karo Gelora Kurnia Putra Ginting menyatakan Pemkab telah menerima somasi dan mengirim surat balasan pada 17 Juni 2026.
“Kami ingin meluruskan bahwa Pemkab Karo memiliki itikad baik untuk peralihan RSUD. Ada mekanisme pengalihan aset yang harus ditempuh,” ujar Gelora.
Meski demikian, belum terealisasinya kesepakatan yang telah beberapa kali dibahas membuat kepercayaan sebagian masyarakat terhadap komitmen pemerintah daerah ikut dipertanyakan. Di tengah proses pembangunan RSUD baru di Desa Lingga, Kecamatan Simpang Empat, yang hingga kini belum rampung, publik berharap kedua pihak segera menemukan solusi yang mengutamakan kepastian hukum sekaligus menjamin pelayanan kesehatan bagi masyarakat Kabupaten Karo.