By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index
inversiid
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Logo MBG
Reading: Ganjar Resah dengan Putusan MK Loloskan Gibran jadi Cawapres, Ini Kata Waketum Gerindra
Share
Font ResizerAa
inversiidinversiid
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Logo MBG
Search
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Logo MBG
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2026 inversi.id - Part of Inversi Media. All Rights Reserved.

Home » Ganjar Resah dengan Putusan MK Loloskan Gibran jadi Cawapres, Ini Kata Waketum Gerindra

Terkini

Ganjar Resah dengan Putusan MK Loloskan Gibran jadi Cawapres, Ini Kata Waketum Gerindra

Natio
By
Natio
ByNatio
Jurnalist and Digital Enthusias
Banyak orang meninggalkan kedai kopi untuk bekerja. justru aku mendatangi kedai kopi untuk memulai bekerja. karena bagiku kopi adalah sumber inspirasi.
Follow:
1 year ago
Share
3 Min Read
SHARE

Inversi.id – Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Gerindra, Habiburokhman merespon pertanyaan calon presiden dari PDIP, Ganjar Pranowo yang mengaku resah dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meloloskan Gibran menjadi bacawapres Prabowo.

Habiburokhman berharap agar capres berambut putih itu bersikap negarawan. “Kami menghormati Pak Ganjar dan kami Tetap berharap beliau bisa bersikap sebagai negarawan,” kata Habiburokhman, Sabtu (11/11/2023).

Lebih lanjut, Habiburokhman pun mempertanyakan mengapa Ganjar khawatir dengan Gibran. Dia meminta Ganjar untuk santai, sebab yang akan menentukan kemenangan adalah rakyat.

“Kenapa Pak Ganjar seolah khawatir jika Mas Gibran maju sebagai cawapresnya Pak Prabowo? baiknya beliau santai saja, kan yang akan menilai adalah rakyat. Seorang negarawan selalu memahami semua persoalan secara substansi,” ujarnya.

Habiburokhman juga menyinggung putusan Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MMK) yang mencopot paman dari Gibran, Anwar Usman sebagai ketua MK karena melakukan pelanggaran etik berat. Menurutnya pelanggaran etik yang dilakukan Anwar itu sudah menjadi urisprudensi berulang sejak MK dipimpin Jimly Ashidiqie.

Baca juga: Ganjar Pranowo Resah Putusan MK Dasar Gibran Rakabuming Cawapres Tetap Berlaku

“Terkait Putusan MKMK, Anwar Usman dihukum karena disebut melanggar prinsip benturan kepentingan dan terjadinya intervensi dari luar terhadap MK. Namun ternyata pengesampingan asas benturan kepentingan sudah menjadi yurisprudensi berulang kali sejak zaman MK dipimpin Pak Jimly Ashidiqie dan yg paling parah ternyata tak ada secuilpun pembuktian adanya intervensi dari luar terhadap MK,” ucapnya.

“Pendeknya, Anwar Usman dijatuhi hukuman tanpa adanya proses pembuktian kesalahan. Jadi kalau Pak Ganjar sebagai negarawan membaca tuntas putusan MKMK pastilah hatinya akan terusik melihat betapa tidak adilnya putusan MKMK tersebut,” imbuhnya.

Sebelumnya, Ganjar Pranowo resah dengan putusan (MK) dasar Gibran Rakabuming jadi calon presiden masih tetap berlaku. Gubernur Jawa Tengah itu pun mempertanyakan mengapa putusan dari sebuah protes dengan pelanggaran etik berat bisa lolos begitu saja.

Baca Juga :

Biodata dan Profil Eva Soviana, Pramugari Batik Air Dituding Jadi Selingkuh dengan Suami Renita Frida
5 Fakta Random yang Wajib Kamu Tahu Biar Gak Kena Hoax dan Punya Bahan Ngobrol Asik!

“Saya tercenung memantau perkembangan akhir-akhir ini tentang kondisi politik setelah putusan MKMK. Saya mencoba diam sejenak, saya merenungkan bangsa ini ke depan. Saya mencermati kembali kata demi kata, kalimat demi kalimat dari putusan itu yang menjadi pertimbangan dan dasar majelis kehormatan MK,” kata Ganjar melalui rekaman video yang diunggah di Instagramnya seperti dilihat, Sabtu (11/11/2023).

“Dari situ saya semakin gelisah dan terusik mengapa sebuah keputusan dari sebuah protes dengan pelanggaran etik berat dapat begitu saja lolos, apa ada pertanggungjawabannya kepada negara,” lanjutnya.

You Might Also Like

Indonesia Makin Terang! Program Listrik Desa Tembus 92,5 Persen
Target 100 GW! PLTS Raksasa di Jawa Disiapkan, Ketergantungan Energi Fosil Mulai Diputus
Harga BBM Subsidi Tetap. Pemerintah Tahan Pertalite dan Solar Meski Gejolak Energi Global Berlanjut
Jutaan Jemaah Padati Masjidil Haram untuk Tawaf Wada Sebelum Tinggalkan Makkah
Negosiasi Memanas, Trump Ajukan Draf Perdamaian Baru untuk Iran
Share This Article
Facebook Email Print
Share
ByNatio
Jurnalist and Digital Enthusias
Follow:
Banyak orang meninggalkan kedai kopi untuk bekerja. justru aku mendatangi kedai kopi untuk memulai bekerja. karena bagiku kopi adalah sumber inspirasi.
Previous Article Ganjar Pranowo Resah Putusan MK Dasar Gibran Rakabuming Cawapres Tetap Berlaku
Next Article Survei Indo Barometer: Tingkat Keterpilihan Prabowo-Gibran Capai 34,2 Persen
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


- Advertisement -
Ad image

EKONOMI POLITIK

INDEF Desak Aturan Ketat BBM Subsidi, Hak Wong Cilik Jangan Dicuri Mafia

Dulu Numpang, Kini Mandiri! BPBL Hadirkan Terang dan Harapan Baru untuk Warga Madiun

Warga Muba Bersyukur, Hasil Sumur Rakyat Kini Legal Pasok Pertamina

Adilkah Lembur Diganti Libur? Kisruh Indomaret Picu Pro-Kontra Nasional

16 QR Code dalam 1 Truk! Modus Helikopter Pencurian BBM Subsidi Jepara Bikin Geram

- Advertisement -
Ad imageAd image
[Ruby_E_Template id="102804"]

Berita Terkait

Foto : Bahlil Lahadalia (Sumber : https://esdm.go.id/id)
Terkini

Bahlil Lahadalia Bangga Terhadap Lagu Satir Netizen Medsos

5 days ago
Terkini

Disambut Upacara Militer, Prabowo Pulang ke Jakarta Usai Lawatan di Prancis

5 days ago
EkonomiTerkini

Buru Penjarah Alam! ESDM Kejar 7 Tambang Ilegal Rp857 Miliar

5 days ago
Terkini

Arus Kendaraan di Tol MBZ Tembus 48 Ribu Saat Long Weekend Idul Adha

7 days ago
inversiidinversiid
Follow US
© 2026 inversi.id - All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index