By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index
inversiid
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Logo MBG
Reading: Ini Niat Puasa Syawal Gabung Senin-Kamis, Berikut Tata Caranya
Share
Font ResizerAa
inversiidinversiid
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Logo MBG
Search
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Logo MBG
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2026 inversi.id - Part of Inversi Media. All Rights Reserved.

Home » Ini Niat Puasa Syawal Gabung Senin-Kamis, Berikut Tata Caranya

Terkini

Ini Niat Puasa Syawal Gabung Senin-Kamis, Berikut Tata Caranya

Natio
By
Natio
ByNatio
Jurnalist and Digital Enthusias
Banyak orang meninggalkan kedai kopi untuk bekerja. justru aku mendatangi kedai kopi untuk memulai bekerja. karena bagiku kopi adalah sumber inspirasi.
Follow:
1 year ago
Share
4 Min Read
SHARE

Puasa Syawal merupakan ibadah puasa sunah yang dianjurkan untuk dilaksanakan minimal enam hari setelah Hari Raya Idul Fitri. Puasa ini memiliki banyak keutamaan, salah satunya adalah dapat menghapus dosa-dosa kecil yang telah dilakukan selama setahun.

Puasa Syawal boleh gabung dengan puasa sunnah lainnya, seperti puasa Senin-Kamis. Hal ini diperbolehkan karena kedua puasa tersebut memiliki kesamaan dalam jenis dan bentuk ibadah, yaitu puasa sunnah.

Baca Juga: Doa Ziarah Kubur saat Idul Fitri, Ini Keutamaan dan Tata Caranya

Menurut para ulama, hukum menggabungkan puasa Syawal dan Senin-Kamis adalah boleh dan sah. Hal ini berdasarkan beberapa dalil, di antaranya:

Hadits Nabi Muhammad SAW: “Sesungguhnya amalan-amalan itu tergantung niatnya, dan setiap orang hanya mendapatkan apa yang dia niatkan.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Pendapat para ulama: Mayoritas ulama membolehkan menggabungkan niat puasa sunnah yang berbeda, selama niatnya dilakukan dengan tulus dan ikhlas.

12Next Page

You Might Also Like

Indonesia Makin Terang! Program Listrik Desa Tembus 92,5 Persen
Target 100 GW! PLTS Raksasa di Jawa Disiapkan, Ketergantungan Energi Fosil Mulai Diputus
Harga BBM Subsidi Tetap. Pemerintah Tahan Pertalite dan Solar Meski Gejolak Energi Global Berlanjut
Jutaan Jemaah Padati Masjidil Haram untuk Tawaf Wada Sebelum Tinggalkan Makkah
Negosiasi Memanas, Trump Ajukan Draf Perdamaian Baru untuk Iran
Share This Article
Facebook Email Print
Share
ByNatio
Jurnalist and Digital Enthusias
Follow:
Banyak orang meninggalkan kedai kopi untuk bekerja. justru aku mendatangi kedai kopi untuk memulai bekerja. karena bagiku kopi adalah sumber inspirasi.
Previous Article Respons Sri Mulyani soal Perang Iran-Israel hingga Dampak Bagi RI
Next Article KAI Klaim Ketepatan Waktu Keberangkatan Kereta Api Selama Lebaran 2024 Capai 99,6 Persen
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


- Advertisement -
Ad image

EKONOMI POLITIK

INDEF Desak Aturan Ketat BBM Subsidi, Hak Wong Cilik Jangan Dicuri Mafia

Dulu Numpang, Kini Mandiri! BPBL Hadirkan Terang dan Harapan Baru untuk Warga Madiun

Warga Muba Bersyukur, Hasil Sumur Rakyat Kini Legal Pasok Pertamina

Adilkah Lembur Diganti Libur? Kisruh Indomaret Picu Pro-Kontra Nasional

16 QR Code dalam 1 Truk! Modus Helikopter Pencurian BBM Subsidi Jepara Bikin Geram

- Advertisement -
Ad imageAd image
[Ruby_E_Template id="102804"]

Berita Terkait

Foto : Bahlil Lahadalia (Sumber : https://esdm.go.id/id)
Terkini

Bahlil Lahadalia Bangga Terhadap Lagu Satir Netizen Medsos

5 days ago
Terkini

Disambut Upacara Militer, Prabowo Pulang ke Jakarta Usai Lawatan di Prancis

5 days ago
EkonomiTerkini

Buru Penjarah Alam! ESDM Kejar 7 Tambang Ilegal Rp857 Miliar

5 days ago
Terkini

Arus Kendaraan di Tol MBZ Tembus 48 Ribu Saat Long Weekend Idul Adha

7 days ago
inversiidinversiid
Follow US
© 2026 inversi.id - All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index