By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index
inversiid
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Logo MBG
Reading: Teken Pengesahan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta, Jokowi: Pusat Perekonomian Nasional
Share
Font ResizerAa
inversiidinversiid
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Logo MBG
Search
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Logo MBG
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2026 inversi.id - Part of Inversi Media. All Rights Reserved.

Home » Teken Pengesahan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta, Jokowi: Pusat Perekonomian Nasional

Terkini

Teken Pengesahan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta, Jokowi: Pusat Perekonomian Nasional

Natio
By
Natio
ByNatio
Jurnalist and Digital Enthusias
Banyak orang meninggalkan kedai kopi untuk bekerja. justru aku mendatangi kedai kopi untuk memulai bekerja. karena bagiku kopi adalah sumber inspirasi.
Follow:
1 year ago
Share
3 Min Read
SHARE

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani pengesahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ), yang mengatur tentang berbagai aspek termasuk peralihan status ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) hingga fungsi dari Pusat Perekonomian Nasional.

Berdasarkan salinan UU yang dapat diakses melalui laman setneg.go.id, Senin, 29 April 2024, pasal 1 (ayat 1) menyebutkan bahwa Provinsi DKJ adalah provinsi yang memiliki kekhususan dalam penyelenggaraan pemerintahan di dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Ayat 2 dari pasal 1 menegaskan bahwa kewenangan khusus Provinsi DKJ terkait dengan fungsi sebagai Pusat Perekonomian Nasional dan Kota Global.

Baca Juga: Dorong China Bangun Moda Transportasi di IKN, Jokowi: Kelanjutan Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Dilansir dari Antara, ketentuan mengenai peralihan status ibu kota dari Jakarta ke IKN, sebagaimana diatur dalam pasal 63, menegaskan bahwa pada saat UU DKJ diundangkan, Provinsi DKJ tetap berperan sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia hingga Keputusan Presiden mengenai pemindahan ibu kota negara dari Provinsi DKJ ke Ibu Kota Nusantara ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 66 memberikan kejelasan bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan pemindahan ibu kota negara secara bertahap, urusan pemerintahan dan kenegaraan yang berada di Ibu Kota Negara, termasuk tempat kedudukan lembaga negara dan organisasi lainnya, yang berdasarkan UU berada di Ibu Kota Negara, masih tetap dapat dilaksanakan di DKJ sesuai dengan tahapan Peraturan Presiden yang mengatur detail rencana induk IKN.

Baca Juga: Tampilan Rumah Tapak Jabatan Menteri di IKN hingga Daftar Lembaga Negara yang Pindah Duluan

Presiden Joko Widodo menandatangani pengesahan UU DKJ di Jakarta pada tanggal 25 April 2024, dan undang-undang tersebut diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno pada tanggal yang sama.

12Next Page

You Might Also Like

Indonesia Makin Terang! Program Listrik Desa Tembus 92,5 Persen
Target 100 GW! PLTS Raksasa di Jawa Disiapkan, Ketergantungan Energi Fosil Mulai Diputus
Harga BBM Subsidi Tetap. Pemerintah Tahan Pertalite dan Solar Meski Gejolak Energi Global Berlanjut
Jutaan Jemaah Padati Masjidil Haram untuk Tawaf Wada Sebelum Tinggalkan Makkah
Negosiasi Memanas, Trump Ajukan Draf Perdamaian Baru untuk Iran
Share This Article
Facebook Email Print
Share
ByNatio
Jurnalist and Digital Enthusias
Follow:
Banyak orang meninggalkan kedai kopi untuk bekerja. justru aku mendatangi kedai kopi untuk memulai bekerja. karena bagiku kopi adalah sumber inspirasi.
Previous Article Arti Mimpi Banyak Kutu di Kepala Menurut Islam
Next Article Terlihat Sangat Akrab, Erick Thohir Dipanggil Bos oleh Nemanja Vidic Sang Legenda Manchester United
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


- Advertisement -
Ad image

EKONOMI POLITIK

INDEF Desak Aturan Ketat BBM Subsidi, Hak Wong Cilik Jangan Dicuri Mafia

Dulu Numpang, Kini Mandiri! BPBL Hadirkan Terang dan Harapan Baru untuk Warga Madiun

Warga Muba Bersyukur, Hasil Sumur Rakyat Kini Legal Pasok Pertamina

Adilkah Lembur Diganti Libur? Kisruh Indomaret Picu Pro-Kontra Nasional

16 QR Code dalam 1 Truk! Modus Helikopter Pencurian BBM Subsidi Jepara Bikin Geram

- Advertisement -
Ad imageAd image
[Ruby_E_Template id="102804"]

Berita Terkait

Foto : Bahlil Lahadalia (Sumber : https://esdm.go.id/id)
Terkini

Bahlil Lahadalia Bangga Terhadap Lagu Satir Netizen Medsos

5 days ago
Terkini

Disambut Upacara Militer, Prabowo Pulang ke Jakarta Usai Lawatan di Prancis

5 days ago
EkonomiTerkini

Buru Penjarah Alam! ESDM Kejar 7 Tambang Ilegal Rp857 Miliar

5 days ago
Terkini

Arus Kendaraan di Tol MBZ Tembus 48 Ribu Saat Long Weekend Idul Adha

7 days ago
inversiidinversiid
Follow US
© 2026 inversi.id - All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index