By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index
inversiid
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Logo MBG
Reading: Dishub DKI Jakarta Tegaskan Sanksi Tegas untuk Parkir Sembarangan
Share
Font ResizerAa
inversiidinversiid
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Logo MBG
Search
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Logo MBG
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2026 inversi.id - Part of Inversi Media. All Rights Reserved.

Home » Dishub DKI Jakarta Tegaskan Sanksi Tegas untuk Parkir Sembarangan

Terkini

Dishub DKI Jakarta Tegaskan Sanksi Tegas untuk Parkir Sembarangan

Natio
By
Natio
ByNatio
Jurnalist and Digital Enthusias
Banyak orang meninggalkan kedai kopi untuk bekerja. justru aku mendatangi kedai kopi untuk memulai bekerja. karena bagiku kopi adalah sumber inspirasi.
Follow:
1 year ago
Share
2 Min Read
SHARE

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengeluarkan peringatan keras kepada masyarakat untuk tidak sembarangan memarkir kendaraan mereka di area yang tidak sesuai aturan.

Langkah ini diambil sebagai respons terhadap maraknya parkir liar yang semakin mengganggu di Jakarta.

Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu untuk memberikan sanksi kepada pemilik kendaraan yang melanggar aturan parkir.

“Begitu ada kendaraan yang melanggar itu akan langsung kami tertibkan dengan melakukan penderekan,” ujar Syafrin kepada awak media di Jakarta, pada Selasa (14/5/2024).

Baca Juga: BPBD DKI Jakarta Rekomendasikan Perbaikan Pasar Kramat Jati Demi Ketahanan Bencana

Selain penderekan, pemilik kendaraan yang parkir sembarangan juga akan dikenakan sanksi tilang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pasal 287 dari UU tersebut menjelaskan bahwa setiap pengendara yang melanggar aturan gerakan lalu lintas atau tata cara berhenti dan parkir, dapat dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

12Next Page

You Might Also Like

Indonesia Makin Terang! Program Listrik Desa Tembus 92,5 Persen
Target 100 GW! PLTS Raksasa di Jawa Disiapkan, Ketergantungan Energi Fosil Mulai Diputus
Harga BBM Subsidi Tetap. Pemerintah Tahan Pertalite dan Solar Meski Gejolak Energi Global Berlanjut
Jutaan Jemaah Padati Masjidil Haram untuk Tawaf Wada Sebelum Tinggalkan Makkah
Negosiasi Memanas, Trump Ajukan Draf Perdamaian Baru untuk Iran
Share This Article
Facebook Email Print
Share
ByNatio
Jurnalist and Digital Enthusias
Follow:
Banyak orang meninggalkan kedai kopi untuk bekerja. justru aku mendatangi kedai kopi untuk memulai bekerja. karena bagiku kopi adalah sumber inspirasi.
Previous Article BPBD DKI Jakarta Rekomendasikan Perbaikan Pasar Kramat Jati Demi Ketahanan Bencana
Next Article Menjamurnya Restoran Omakase di Jakarta: Pengalaman Kuliner Jepang yang Unik
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


- Advertisement -
Ad image

EKONOMI POLITIK

INDEF Desak Aturan Ketat BBM Subsidi, Hak Wong Cilik Jangan Dicuri Mafia

Dulu Numpang, Kini Mandiri! BPBL Hadirkan Terang dan Harapan Baru untuk Warga Madiun

Warga Muba Bersyukur, Hasil Sumur Rakyat Kini Legal Pasok Pertamina

Adilkah Lembur Diganti Libur? Kisruh Indomaret Picu Pro-Kontra Nasional

16 QR Code dalam 1 Truk! Modus Helikopter Pencurian BBM Subsidi Jepara Bikin Geram

- Advertisement -
Ad imageAd image
[Ruby_E_Template id="102804"]

Berita Terkait

Foto : Bahlil Lahadalia (Sumber : https://esdm.go.id/id)
Terkini

Bahlil Lahadalia Bangga Terhadap Lagu Satir Netizen Medsos

5 days ago
Terkini

Disambut Upacara Militer, Prabowo Pulang ke Jakarta Usai Lawatan di Prancis

5 days ago
EkonomiTerkini

Buru Penjarah Alam! ESDM Kejar 7 Tambang Ilegal Rp857 Miliar

5 days ago
Terkini

Arus Kendaraan di Tol MBZ Tembus 48 Ribu Saat Long Weekend Idul Adha

7 days ago
inversiidinversiid
Follow US
© 2026 inversi.id - All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index