By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index
inversiid
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Logo MBG
Reading: Sasar Korban via Facebook, Penipuan Jual-Beli Wood Pellet Terendus Polres Sragen
Share
Font ResizerAa
inversiidinversiid
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Logo MBG
Search
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Logo MBG
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2026 inversi.id - Part of Inversi Media. All Rights Reserved.

Home » Sasar Korban via Facebook, Penipuan Jual-Beli Wood Pellet Terendus Polres Sragen

Terkini

Sasar Korban via Facebook, Penipuan Jual-Beli Wood Pellet Terendus Polres Sragen

Syahrul Munir
By
Syahrul Munir
BySyahrul Munir
Jurnalist
"Setiap kesalahan adalah pelajaran berharga, bukan alasan untuk menyerah. Bangkitlah dengan kebijaksanaan yang baru"
1 year ago
Share
3 Min Read
SHARE

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sragen menangkap warga Jawa Timur, Dian Revana, 30, setelah menipu warga Sragen, Budi Rahmanto, dalam kasus dugaan penipuan jual-beli wood pellet. Setelah dilakukan pengembangan, ternyata pelaku telah melakukan modus serupa di luar wilayah Sragen.

KBO Satreskrim Polres Sragen, Iptu Tri Ediyanto menjelaskan antara pelaku dan korban tersebut telah mengenal cukup lama selama dua tahun. Dian menyasar korban melalui grup jual beli Facebook Wood Pellet Indonesia.

Pelaku mengaku kepada korban sebagai perantara barang berupa alternatif pengganti batu bara, wood pellet dari pabrik di wilayah Jawa Timur.

Baca Juga: DPRD Karanganyar: Ada 40 Kasus Pernikahan Dini Hingga April 2024

“Yang mana pelaku ini dalam melakukan tindak pidana penipuannya dengan motif sebagai jasa jual beli wood pellet,” kata Tri di Mapolres Sragen, pada Rabu, 15 Mei 2024.

Setelah korban percaya, terjadilah kesepakatan kerja sama jual beli dengan pelaku. Korban kemudian melakukan transfer uang senilai Rp12,25 juta ke nomor rekening pelaku. Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (24/1).

Sebelumnya, kerja sama pembelian tersebut sudah berjalan sejak awal 2022 dan hingga Januari. Setiap bulannya bisa terjadi transaksi sebanyak sepuluh kali dan itu selalu lancar, tidak ada kendala.

Baca Juga: Mengenal Rajamala, Figur Raksasa di Mobil Hias Ibu Negara Iriana Saat Parade Dekranas di Kota Solo

Korban, kata Tri melanjutkan, kemudian hendak mengambil wood pellet ke pabrik, namun ternyata barang belum dibayar. Korban lantas menghubungi pelaku, namun HP tidak aktif.

Baca Juga :

Indonesia Jadi Juara PBIC 2023, Cetak Sejarah Baru hingga Partai Balas Dendam
Baru Dilantik Jadi Menpora, Dito Ariotedjo Diharapkan Punya Terobosan di Bidang Olahraga dan Kepemudaan

“Barang wood pellet yang sudah terlanjur dinaikkan di atas truk oleh pihak pabrik tidak diizinkan dibawa pulang dengan alasan pelaku sebagai perantara penjualan belum membayar pembelian wood pellet dari pabrik,” kata dia

Korban melaporkan kejadian tersebut pada akhir April 2024. Tim Resmob Polres Sragen kemudian melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelaku tersebut.

Pada 2 Mei 2024 sekitar pukul 18.00 WIB pelaku berhasil ditangkap di kontrakannya Sidoarjo, Jawa Timur. Adapun dalam perkara ini Polres Sragen telah menyita barang bukti berupa handphone (HP) dan buku rekening pelaku.

Baca Juga: Libatkan Ribuan Orang, Ibu Negara Iriana Terima Rekor MURI Atas Parade HUT ke-44 Dekranas

Tri menyebut aksi pelaku terkait dugaan penipuan wood pellet itu baru kali pertama dilakukan di Sragen. Akan tetapi setelah dilakukan pengembangan, ternyata pelaku telah melakukan modus serupa di wilayah Yogyakarta, Malang, dan Jawa Timur.

Modus penipuan ini telah dilakukan pelaku sejak pertengahan 2023. Total kerugian yang dialami seluruh korban senilai Rp125 juta.

Pelaku mengaku menggunakan uang hasil penipuan untuk membayar utang dan untuk kebutuhan sehari-hari. Pelaku sempat membayar utang Rp5 juta, Rp10 juta, dan terakhir senilai Rp12,25 juta.

Atas perbuatannya korban dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman penjara selama empat tahun.

You Might Also Like

Indonesia Makin Terang! Program Listrik Desa Tembus 92,5 Persen
Target 100 GW! PLTS Raksasa di Jawa Disiapkan, Ketergantungan Energi Fosil Mulai Diputus
Harga BBM Subsidi Tetap. Pemerintah Tahan Pertalite dan Solar Meski Gejolak Energi Global Berlanjut
Jutaan Jemaah Padati Masjidil Haram untuk Tawaf Wada Sebelum Tinggalkan Makkah
Negosiasi Memanas, Trump Ajukan Draf Perdamaian Baru untuk Iran
Share This Article
Facebook Email Print
Share
BySyahrul Munir
Jurnalist
"Setiap kesalahan adalah pelajaran berharga, bukan alasan untuk menyerah. Bangkitlah dengan kebijaksanaan yang baru"
Previous Article DPRD Karanganyar: Ada 40 Kasus Pernikahan Dini Hingga April 2024
Next Article Gempa Magnitudo 5,4 Guncang Kepulauan Seribu, BMKG Pastikan Tidak Berpotensi Tsunami
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


- Advertisement -
Ad image

EKONOMI POLITIK

INDEF Desak Aturan Ketat BBM Subsidi, Hak Wong Cilik Jangan Dicuri Mafia

Dulu Numpang, Kini Mandiri! BPBL Hadirkan Terang dan Harapan Baru untuk Warga Madiun

Warga Muba Bersyukur, Hasil Sumur Rakyat Kini Legal Pasok Pertamina

Adilkah Lembur Diganti Libur? Kisruh Indomaret Picu Pro-Kontra Nasional

16 QR Code dalam 1 Truk! Modus Helikopter Pencurian BBM Subsidi Jepara Bikin Geram

- Advertisement -
Ad imageAd image
[Ruby_E_Template id="102804"]

Berita Terkait

Foto : Bahlil Lahadalia (Sumber : https://esdm.go.id/id)
Terkini

Bahlil Lahadalia Bangga Terhadap Lagu Satir Netizen Medsos

5 days ago
Terkini

Disambut Upacara Militer, Prabowo Pulang ke Jakarta Usai Lawatan di Prancis

5 days ago
EkonomiTerkini

Buru Penjarah Alam! ESDM Kejar 7 Tambang Ilegal Rp857 Miliar

5 days ago
Terkini

Arus Kendaraan di Tol MBZ Tembus 48 Ribu Saat Long Weekend Idul Adha

7 days ago
inversiidinversiid
Follow US
© 2026 inversi.id - All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index