By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index
inversiid
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Logo MBG
Reading: Jemaah Haji Indonesia Lempar Jumrah Dini Hari, Ini Waktu yang Dilarang
Share
Font ResizerAa
inversiidinversiid
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Logo MBG
Search
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Logo MBG
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2026 inversi.id - Part of Inversi Media. All Rights Reserved.

Home » Jemaah Haji Indonesia Lempar Jumrah Dini Hari, Ini Waktu yang Dilarang

Terkini

Jemaah Haji Indonesia Lempar Jumrah Dini Hari, Ini Waktu yang Dilarang

Syahrul Munir
By
Syahrul Munir
BySyahrul Munir
Jurnalist
"Setiap kesalahan adalah pelajaran berharga, bukan alasan untuk menyerah. Bangkitlah dengan kebijaksanaan yang baru"
1 year ago
Share
2 Min Read
SHARE

Jemaah haji dari seluruh negara termasuk Indonesia sedang melaksanakan puncak ibadah haji. Kali ini, mereka melakukan proses lempar jumrah pada Minggu (16/6/2024) pukul 02.00 pagi Waktu Arab Saud (WAS). Sedangkan bagi jemaah Indonesia, ada waktu tertentu yang dilarang untuk melakukan salah satu syarat sah haji.

Tidak terkecuali, 50 Jemaah Indonesia penerima undangan haji Raja Salman Bin Abdul Aziz Al Saud tiba di Mina pukul 00.26 WAS mengunakan bus bertuliskan ‘Tamu Penjaga Dua Masjid Suci, Raja Salman bin Abdulaziz Al Saud’.

Baca juga: Jadwal Ibadah Wukuf di Padang Arafah, jadi Syarat Sahnya Ibadah Haji

Mereka pun diarahkan oleh pemandu untuk menempati tenda yang disediakan oleh pihak kerajaan Arab Saudi. Usai menaruh barang bawaan, 50 tamu raja Salman dari Indonesia itu bergerak menuju tempat pelontaran jumrah.

Kemudian bersama dengan ribuan jemaah dari berbagai negara lainnya, mereka berjalan menuju keatas. Dengan memakan waktu selama 6 menit akhirnya mereka sampai untuk melontar jumrah Kubra (Aqabah) pada pukul 02.00 WAS.

12Next Page

You Might Also Like

Indonesia Makin Terang! Program Listrik Desa Tembus 92,5 Persen
Target 100 GW! PLTS Raksasa di Jawa Disiapkan, Ketergantungan Energi Fosil Mulai Diputus
Harga BBM Subsidi Tetap. Pemerintah Tahan Pertalite dan Solar Meski Gejolak Energi Global Berlanjut
Jutaan Jemaah Padati Masjidil Haram untuk Tawaf Wada Sebelum Tinggalkan Makkah
Negosiasi Memanas, Trump Ajukan Draf Perdamaian Baru untuk Iran
Share This Article
Facebook Email Print
Share
BySyahrul Munir
Jurnalist
"Setiap kesalahan adalah pelajaran berharga, bukan alasan untuk menyerah. Bangkitlah dengan kebijaksanaan yang baru"
Previous Article 3 Kiat Potong Kurban Idul Adha, Ramah Lingkungan hingga Terhindar dari Penyakit
Next Article Intip Fasilitas Kesehatan dari Pemerintah di Arafah dan Mina, Ada Ambulance
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


- Advertisement -
Ad image

EKONOMI POLITIK

INDEF Desak Aturan Ketat BBM Subsidi, Hak Wong Cilik Jangan Dicuri Mafia

Dulu Numpang, Kini Mandiri! BPBL Hadirkan Terang dan Harapan Baru untuk Warga Madiun

Warga Muba Bersyukur, Hasil Sumur Rakyat Kini Legal Pasok Pertamina

Adilkah Lembur Diganti Libur? Kisruh Indomaret Picu Pro-Kontra Nasional

16 QR Code dalam 1 Truk! Modus Helikopter Pencurian BBM Subsidi Jepara Bikin Geram

- Advertisement -
Ad imageAd image
[Ruby_E_Template id="102804"]

Berita Terkait

Foto : Bahlil Lahadalia (Sumber : https://esdm.go.id/id)
Terkini

Bahlil Lahadalia Bangga Terhadap Lagu Satir Netizen Medsos

5 days ago
Terkini

Disambut Upacara Militer, Prabowo Pulang ke Jakarta Usai Lawatan di Prancis

5 days ago
EkonomiTerkini

Buru Penjarah Alam! ESDM Kejar 7 Tambang Ilegal Rp857 Miliar

5 days ago
Terkini

Arus Kendaraan di Tol MBZ Tembus 48 Ribu Saat Long Weekend Idul Adha

7 days ago
inversiidinversiid
Follow US
© 2026 inversi.id - All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index