Inversi.id – Kementerian Kehutanan mempercepat langkah korektif dalam pengelolaan kawasan hutan nasional setelah banjir besar melanda sejumlah wilayah di Sumatera. Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengumumkan rencana pencabutan 20 izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan atau PBPH yang dianggap berkinerja buruk. Total area yang masuk dalam proses pencabutan izin tersebut mencapai kurang lebih 750 ribu hektare dan sebagian berada pada kawasan yang terdampak banjir bandang di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Raja Juli Antoni menjelaskan bahwa langkah ini merupakan kelanjutan dari kebijakan pemerintah sebelumnya. Pada Februari 2025, Kementerian Kehutanan telah mencabut 18 izin PBPH dengan luas total 526.144 hektare sebagai implementasi instruksi Presiden Prabowo Subianto terkait pembenahan sektor kehutanan.
“Kementerian Kehutanan, atas persetujuan Bapak Presiden akan kembali mencabut izin sekitar 20 PBPH berkinerja buruk seluas kurang lebih 750 ribu hektare di seluruh Indonesia, termasuk pada tiga provinsi terdampak banjir,” ujarnya.
Selain pencabutan izin, kementerian juga menyiapkan kebijakan moratorium penerbitan PBPH baru untuk Hutan Alam dan Hutan Tanaman. Raja Juli Antoni menyebut kebijakan ini diperlukan untuk memastikan pengelolaan hutan berjalan sesuai standar keberlanjutan serta mencegah terjadinya eksploitasi yang tidak terkendali.
“Saya juga akan memoratorium izin baru PBPH hutan alam dan hutan tanaman,” katanya.
Rencana pencabutan izin PBPH ini tidak terlepas dari perkembangan di lapangan terkait banyaknya gelondongan kayu yang terbawa arus banjir dan longsor di wilayah Sumatera. Temuan ini memicu pertanyaan publik mengenai kemungkinan adanya aktivitas penebangan kayu dalam skala besar, baik legal maupun ilegal, yang berperan dalam memperparah bencana hidrometeorologi tersebut. Pemerintah pusat merespons dengan melakukan investigasi menyeluruh terhadap asal-usul kayu yang terseret banjir.
Untuk mengungkap fakta di lapangan, Kementerian Kehutanan bekerja sama dengan Polri membentuk tim investigasi. Kedua instansi akan melakukan analisis terhadap jenis kayu, karakteristik fisik, dan kemungkinan tanda perlakuan manusia pada kayu-kayu gelondongan tersebut. Raja Juli Antoni menegaskan bahwa kementeriannya telah mengantongi data awal dari sejumlah titik terdampak.
“Keingintahuan publik tentang asal-usul material kayu itu sudah kami respons. Kami memiliki data awal dari penerbangan drone di daerah terdampak, dan memanfaatkan perangkat lunak AIKO untuk mengetahui jenis kayunya dan merekonstruksi asal-muasal kayu tersebut,” ungkapnya.
Teknologi Alat Identifikasi Kayu Otomatis atau AIKO menjadi salah satu instrumen utama dalam investigasi. Perangkat tersebut membantu mendeteksi jenis kayu dan mengidentifikasi kemungkinan keterkaitan material dengan kawasan konsesi tertentu. Bersama dengan data citra udara dari drone, kementerian menyatakan bahwa proses evaluasi kini berjalan lebih cepat dan akurat.
Selain investigasi terhadap material kayu, pencabutan izin PBPH menjadi upaya sistematis pemerintah untuk mendorong peningkatan kepatuhan pemegang izin. Kementerian menilai bahwa sejumlah perusahaan tidak menjalankan kewajiban pengelolaan hutan sesuai regulasi sehingga menimbulkan risiko degradasi lingkungan dalam jangka panjang. Kebijakan pencabutan izin diharapkan memberi efek jera dan memperkuat tata kelola kehutanan.
Situasi banjir di Sumatera menjadi momen evaluasi menyeluruh bagi pemerintah dalam menata kembali perizinan di sektor kehutanan. Dengan adanya indikasi hubungan antara kerusakan kawasan hutan dan dampak bencana, langkah penindakan serta pembenahan struktural dipandang penting untuk mencegah terulangnya bencana serupa di masa mendatang.
Kementerian Kehutanan memastikan bahwa seluruh proses investigasi dan evaluasi perizinan dilakukan secara transparan dan berdasarkan data ilmiah. Pemerintah juga menegaskan komitmen untuk mengambil langkah penegakan hukum apabila ditemukan unsur pelanggaran atau praktik ilegal yang berkontribusi pada kerusakan hutan.
Dengan kebijakan pencabutan izin, moratorium perizinan baru, serta investigasi menyeluruh terhadap temuan kayu gelondongan di wilayah banjir, pemerintah berharap dapat memperkuat perlindungan kawasan hutan dan meminimalkan risiko bencana ekologis di masa depan. Langkah ini sekaligus menjadi sinyal bahwa tata kelola kehutanan ke depan akan diarahkan pada standar keberlanjutan yang lebih ketat dan akuntabel.